Terancam Delapan Tahun Penjara: Pengusaha Terlibat Korupsi Dana Ekspor LPEI

Inka Kristi

Dunia korporasi kembali diguncang dengan terungkapnya kasus korupsi yang melibatkan seorang pengusaha ternama. Hendarto, pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MA), kini menghadapi tuntutan pidana penjara selama delapan tahun. Jaksa penuntut umum meyakini Hendarto bersalah atas tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyaluran dana ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada periode 2014 hingga 2015.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 12 Mei 2026, jaksa membacakan amar tuntutan yang memberatkan terdakwa. Selain hukuman pokok berupa penjara, Hendarto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 140 hari. Lebih berat lagi, jaksa menuntut Hendarto untuk mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp 1,6 triliun dan 14,95 juta dolar Amerika Serikat. Jika uang pengganti ini tidak dapat dipenuhi, ia akan menjalani hukuman tambahan selama enam tahun penjara.

Perhitungan uang pengganti tersebut telah memperhitungkan aset-aset yang telah disita oleh negara sebagai pengurang kewajiban, serta sejumlah dana yang telah disetorkan oleh terdakwa, dengan total nilai sekitar Rp 3,77 miliar. Jaksa menekankan beberapa alasan yang mendasari beratnya tuntutan ini. Pertama, perbuatan Hendarto dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi serta semangat meningkatkan ekspor nasional. Kedua, tindakan korupsi tersebut juga dianggap telah merusak citra dan kepercayaan publik terhadap LPEI sebagai lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memfasilitasi perdagangan internasional.

Meskipun demikian, jaksa juga mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan tuntutan. Terdakwa diketahui memiliki tanggungan keluarga yang menjadi beban. Selain itu, Hendarto juga telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan sebagian kecil dari kerugian negara yang timbul akibat perbuatannya. Berdasarkan analisis yuridis, jaksa meyakini Hendarto telah melanggar ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, yang diperkuat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini bermula dari dakwaan jaksa yang menyebutkan bahwa Hendarto, sebagai pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera, telah melakukan korupsi dalam penyaluran dana ekspor dari LPEI pada tahun 2014-2015. Kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp 1,059 triliun dan 49,875 juta dolar Amerika Serikat.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 26 Januari 2026, jaksa merinci bahwa tindak pidana korupsi ini tidak dilakukan sendiri oleh Hendarto. Ia diduga bersekongkol dengan sejumlah pejabat LPEI, termasuk Kukuh Wirawan (Kepala Divisi Pembiayaan I), Ngalim Sawega (Direktur Eksekutif), Basuki Setyadjid (Direktur Pelaksana III), Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV), dan Omar Baginda Pane (Direktur Pelaksana V). Perbuatan ini dikategorikan sebagai perbuatan berlanjut yang dilakukan secara melawan hukum.

Jaksa menguraikan bahwa korupsi ini telah memperkaya beberapa pihak secara signifikan. Hendarto sendiri diduga mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp 1,05 triliun dan 49,875 juta dolar AS, yang jika dikonversikan dengan kurs saat itu mencapai sekitar Rp 835,6 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp 1,8 triliun. Selain Hendarto, beberapa pejabat LPEI juga disebut turut diperkaya. Dwi Wahyudi diduga menerima Rp 7 miliar dan 227 ribu dolar AS (sekitar Rp 3,8 miliar), Arif Setiawan mendapatkan 50 ribu dolar AS (sekitar Rp 837,7 juta), dan Kukuh Wirawan menerima Rp 500 juta ditambah 120 ribu dolar AS (sekitar Rp 2 miliar).

Besarnya kerugian keuangan negara yang terungkap dalam kasus ini menjadi sorotan utama. Jaksa secara tegas menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian total sebesar Rp 1,05 triliun dan 49,875 juta dolar AS, yang setara dengan Rp 835,6 miliar. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya dampak dari praktik korupsi yang dilakukan oleh pengusaha dan pejabat publik.

Hendarto didakwa melanggar beberapa pasal penting dalam peraturan perundang-undangan. Di antaranya adalah Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat (1) juncto Pasal 618 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Alternatif dakwaan lainnya adalah Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik korupsi, terutama yang melibatkan dana publik dan lembaga keuangan negara, memiliki konsekuensi hukum yang berat. Upaya pemberantasan korupsi yang terus digalakkan oleh pemerintah diharapkan dapat memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Also Read

Tags