Peran aktif Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri semakin mengemuka dalam mendukung optimalisasi penegakan hukum di Indonesia. Kali ini, Korwas PPNS Bareskrim Polri memberikan pendampingan krusial bagi Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dalam rangkaian pelimpahan tahap kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kepabeanan. Dukungan ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap tahapan dalam proses serah terima tersangka dari Jakarta menuju Kejaksaan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, berjalan dengan lancar, aman, dan yang terpenting, tetap mengacu pada koridor hukum yang berlaku.
Bentuk bantuan yang diberikan oleh Korwas PPNS Bareskrim Polri bersifat komprehensif, mencakup aspek taktis dan teknis yang esensial. Bantuan ini ditujukan untuk memfasilitasi PPNS Ditjen Bea Cukai Kemenkeu dalam melaksanakan pelimpahan tahap kedua terhadap seorang tersangka yang diidentifikasi dengan inisial GG, beserta seluruh barang bukti yang relevan. Proses ini berlangsung di bawah pengawasan ketat Korwas PPNS Bareskrim Polri, yang turut menyaksikan pengeluaran tersangka GG dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan yang ketat dan dinyatakan dalam kondisi fisik yang prima, tersangka GG kemudian dikawal dalam perjalanannya menuju Kalimantan Barat. Rangkaian perjalanan darat dan udara ini meliputi transit di beberapa titik strategis, dimulai dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Jakarta, dilanjutkan ke Bandara Supadio di Pontianak, dan berakhir di Bandara Rahadi Oesman yang terletak di Ketapang. Setiap perpindahan dan pergerakan tersangka telah diatur sedemikian rupa demi menjamin keamanan dan mencegah potensi risiko yang mungkin timbul.
Setibanya di wilayah Ketapang, proses selanjutnya adalah penyerahan resmi tersangka GG beserta seluruh barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Ketapang. Penyerahan ini menandai babak baru dalam penanganan perkara, di mana tanggung jawab penanganan kasus berpindah tangan ke lembaga kejaksaan untuk diproses lebih lanjut. Kasus yang menjerat tersangka GG ini sendiri terkait erat dengan dugaan tindak pidana di bidang kepabeanan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Undang-undang ini menjadi landasan hukum utama dalam penanganan segala bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan arus barang impor dan ekspor.
Menyikapi peran penting Korwas PPNS Bareskrim Polri, Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu, memberikan penegasan mengenai esensi pendampingan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dukungan yang diberikan oleh Polri, khususnya melalui fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap PPNS, merupakan wujud komitmen institusi dalam memperkuat sistem penegakan hukum di tanah air.
Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu menyampaikan bahwa Polri, melalui fungsi Korwas PPNS, senantiasa hadir untuk memberikan dukungan yang komprehensif, baik dari sisi taktis maupun teknis, serta memastikan adanya pengamanan yang memadai. Tujuannya adalah untuk menciptakan iklim penegakan hukum yang tertib, aman, dan sepenuhnya patuh pada setiap prosedur yang telah ditetapkan. Ia menekankan bahwa kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.
Lebih lanjut, Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu memberikan jaminan bahwa seluruh rangkaian proses pelimpahan tahap kedua, baik terhadap tersangka maupun barang bukti yang diserahkan oleh PPNS Bea Cukai Kemenkeu, telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini mencerminkan profesionalisme dan akuntabilitas yang menjadi ciri khas dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian, terutama dalam penanganan kasus-kasus yang memerlukan penanganan khusus.
Ia juga menegaskan kembali bahwa seluruh pendampingan ini dilaksanakan dengan mengedepankan standar profesionalisme yang tinggi, menjaga akuntabilitas di setiap langkah, dan yang terpenting, tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Komitmen terhadap asas praduga tak bersalah ini menjadi pilar penting dalam memastikan bahwa setiap individu yang terlibat dalam proses hukum diperlakukan secara adil dan manusiawi. Pelaksanaan pendampingan ini merupakan bukti nyata sinergi antar lembaga penegak hukum untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.






