Langkah hukum drastis diambil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang secara resmi mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan yang membebaskan delapan orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait fasilitas kredit yang diberikan kepada PT Sritex. Keputusan untuk menempuh upaya hukum lanjutan ini, yang diajukan pada tanggal 11 Mei, menandai ketidakpuasan institusi penegak hukum tersebut terhadap vonis bebas yang dijatuhkan kepada para petinggi bank, meliputi perwakilan dari Bank Jabar, Bank DKI, dan Bank Jateng.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi langkah ini dalam sebuah pernyataan pers di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa (12/5/2026). Ia menjelaskan bahwa pengajuan kasasi ini dimungkinkan karena perkara tersebut masih tunduk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama, baik dalam tahap pelimpahan maupun persidangan. "Perkara ini disidangkan dan dilimpahkan pada saat menggunakan KUHAP lama. Dalam pertimbangan majelis hakim juga dinyatakan bahwa ini masih menggunakan hukum acara pidana yang lama," ujar Anang, menggarisbawahi aspek prosedural yang mendasari keputusan kasasi ini.
Terkait dengan pertimbangan majelis hakim yang menyatakan bahwa para bankir tersebut tidak mengetahui adanya manipulasi laporan keuangan yang dilakukan oleh pihak Sritex, Kejagung menegaskan akan secara tegas membantah argumen tersebut dalam dokumen memori kasasi yang akan mereka siapkan. "Ya itu nanti yang akan menjadi bagian dari memori kasasi penuntut umum. Nanti akan dituangkan di sana (sanggahannya)," tegas Anang, menunjukkan kesiapan Kejagung untuk menyajikan argumen tandingan yang kuat.
Perbedaan nasib terjadi pada terdakwa dari pihak swasta, yaitu Iwan Lukminto beserta rekan-rekannya, yang justru dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Namun, di tengah langkah kasasi Kejagung terhadap vonis bebas para bankir, pihak Iwan Lukminto juga tidak tinggal diam. Mereka memilih untuk mengajukan banding atas putusan yang menyatakan mereka bersalah. Menanggapi langkah banding tersebut, jaksa penuntut umum juga mengambil sikap serupa, yaitu mengajukan banding terhadap perkara yang melibatkan terdakwa dari pihak Sritex. "Paralel dengan kasasi, tim penasihat hukum dari Iwan Lukminto dkk juga menyatakan banding. Jaksa pun hari itu juga menyatakan banding terhadap perkara Sritex-nya," tambah Anang, menjelaskan strategi hukum yang simultan.
Sebagaimana dilaporkan oleh Antara, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, sebelumnya telah menjatuhkan vonis bebas kepada delapan orang bankir. Kedelapan individu tersebut adalah: Yuddy Renaldi, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama Bank BJB; Benny Riswandi, mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB; Dicky Syahbandinata, mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB; Supriyatno, eks Direktur Utama Bank Jateng; Pujiono, eks Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng; Suldiarta, mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng; Priagung Suprapto, eks Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI; serta Babay Farid Wazdi, mantan Direktur Kredit UMKM yang juga merangkap Direktur Keuangan Bank DKI.
Dalam telaah putusan bebas yang dikeluarkan oleh majelis hakim, terungkap bahwa tidak ditemukan adanya bukti yang memadai untuk menyatakan bahwa kedelapan bankir tersebut telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatan mereka dalam proses persetujuan permohonan kredit PT Sritex. Lebih lanjut, hakim menyatakan bahwa tidak ada unsur kesalahan subjektif atau niat buruk yang terbukti, baik yang bersifat kesengajaan maupun kelalaian, yang mengindikasikan para bankir tersebut memiliki kehendak untuk bertindak melawan hukum.
Majelis hakim berpendapat bahwa konsekuensi hukum yang timbul dalam kasus ini bukanlah akibat langsung dari perbuatan para terdakwa bankir. Sebaliknya, hakim meyakini bahwa dampak tersebut berasal dari tindakan pihak lain yang berada di luar jangkauan pengetahuan, kekuasaan, maupun kehendak para pimpinan bank tersebut. Para bankir itu, menurut pertimbangan hakim, sama sekali tidak memiliki pengetahuan mengenai rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh PT Sritex, sehingga mereka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas dugaan korupsi tersebut. Vonis bebas ini, yang kini digugat oleh Kejagung melalui jalur kasasi, membuka kembali babak baru dalam penegakan hukum terkait kasus yang melibatkan korporasi besar dan institusi perbankan.






