Kecurigaan terhadap potensi kebocoran data calon siswa di Provinsi Banten mencuat, mengindikasikan adanya celah yang dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab dalam proses penerimaan siswa baru jenjang SMA. Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Yeremia Mendrofa, menjadi pihak yang pertama kali menyuarakan keprihatinannya setelah keponakannya menjadi sasaran empuk para spekulan berkedok bantuan.
Proses Pra-Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Banten, dibuka mulai tanggal 20 April hingga 31 Mei 2026. Tahapan ini krusial bagi para calon siswa untuk mengunggah data diri beserta rekam jejak akademis, yang kemudian akan melalui proses verifikasi. Namun, lambatnya proses verifikasi ini justru membuka peluang bagi oknum untuk menawarkan jasa ‘penerimaan’ yang berujung pada praktik percaloan.
Yeremia Mendrofa mengungkapkan bahwa keponakannya telah memasukkan data pendaftaran pada 24 April lalu. Hingga Kamis, 7 Mei, status verifikasi belum juga kunjung terkonfirmasi. Di tengah ketidakpastian itulah, keponakannya dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai perwakilan administrasi, menawarkan bantuan untuk memperlancar proses verifikasi. Kejadian ini sontak menimbulkan pertanyaan besar mengenai keamanan data pribadi calon siswa.
"Ada kejadian yang menimpa keponakan saya. Belum lama ini, di malam hari, ada pihak yang mengaku sebagai admin menghubungi anak saya untuk menawarkan bantuan," ungkap Yeremia. Ia menambahkan, "Pertanyaan saya, data anak seharusnya hanya diketahui oleh anak dan operator. Lalu, mengapa ada pihak lain yang bisa mengaksesnya? Terlebih lagi, mereka mengetahui status pengajuan yang belum terverifikasi."
Menindaklanjuti dugaan tersebut, Yeremia segera menghubungi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten untuk melaporkan insiden yang mengindikasikan adanya kebocoran data. Pihak sekolah yang dihubungi secara terpisah menyatakan tidak memiliki kaitan dengan kejadian tersebut. Namun, Yeremia menegaskan, pertanyaan krusial tetap ada: bagaimana mungkin seseorang bisa mengatasnamakan admin, mengetahui nomor kontak siswa, dan bahkan status verifikasi yang masih tertunda?
Lebih lanjut, Yeremia menduga bahwa praktik percaloan ini tidak hanya menimpa keponakannya seorang. Ia mengkhawatirkan banyak calon siswa lain, terutama mereka yang memiliki potensi akademis tinggi dan peluang besar untuk diterima melalui jalur prestasi, menjadi target para calo. Akses terhadap data nilai siswa yang bocor memungkinkan para spekulan ini untuk mengidentifikasi calon siswa potensial dan menawarkan bantuan yang berujung pada pungutan liar.
Salah satu faktor yang dimanfaatkan oleh para calo, menurut Yeremia, adalah rentang waktu verifikasi yang dinilainya terlalu lama. Ia membandingkan dengan proses SPMB tahun sebelumnya yang hanya memakan waktu tiga hari. "Dulu saat SPMB tahun lalu, hanya tiga hari. Tapi kenapa ini makan waktu dua minggu belum terverifikasi. Ini terlalu lama," keluhnya.
Yeremia mendesak agar proses verifikasi dalam masa Pra-SPMB ini dapat dipercepat. Ia bahkan menyarankan penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk membantu proses verifikasi guna menghindari potensi penyalahgunaan data. "Mending dibantu AI untuk verifikasinya. Jadi psikologi orang tua dan calon murid tidak terganggu dan dimanfaatkan oleh calo," tuturnya. Dengan percepatan proses dan pemanfaatan teknologi, diharapkan praktik percaloan dapat diminimalisir, sekaligus menjaga ketenangan dan kepercayaan publik terhadap sistem penerimaan siswa baru.
Fenomena ini menimbulkan keprihatinan mendalam, tidak hanya bagi para orang tua dan calon siswa, tetapi juga bagi para pemangku kebijakan. Kebocoran data pribadi dalam sistem seleksi pendidikan berpotensi merusak integritas proses akademik dan menimbulkan ketidakadilan. Diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan data yang diterapkan, serta peninjauan ulang terhadap durasi dan efisiensi proses verifikasi untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pendidikan di Banten.
Upaya perlindungan data pribadi calon siswa harus menjadi prioritas utama. Kerahasiaan informasi yang dimasukkan dalam sistem pendaftaran harus terjamin, agar tidak menjadi komoditas bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Pelibatan aparat penegak hukum dalam investigasi terhadap dugaan kebocoran data ini juga sangat diperlukan, demi memberikan efek jera dan memastikan keadilan bagi seluruh calon siswa yang berjuang melalui jalur yang sah.
Peran serta masyarakat dalam melaporkan segala bentuk penyimpangan juga menjadi elemen penting. Dengan saling bersinergi, diharapkan sistem penerimaan siswa baru dapat berjalan lebih bersih, adil, dan akuntabel, mencerminkan komitmen pemerintah dalam menyediakan akses pendidikan yang berkualitas bagi seluruh generasi muda Banten. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sistem dan menegakkan aturan, sehingga masa depan pendidikan di Banten dapat berjalan di atas landasan yang kokoh dan terpercaya.






