Jakarta menghadapi krisis pengelolaan parkir yang semakin parah, melampaui sekadar isu teknis di lapangan. Situasi ini telah mencapai titik darurat, menuntut perhatian serius dari berbagai pihak. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, mengemukakan pandangannya bahwa lemahnya pengawasan oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran, maraknya praktik parkir liar, dan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi masalah krusial. Ia secara spesifik menyoroti sistem pembayaran tunai sebagai biang keladi utama yang membuka peluang bagi praktik pungutan liar.
Kenneth menekankan bahwa kompleksitas masalah parkir di ibu kota tidak bisa lagi diremehkan. Ia melihat adanya kelemahan fundamental dalam aspek pengawasan, transparansi, dan efektivitas kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran. Fenomena menjamurnya parkir liar, tarif yang tidak jelas, serta penguasaan trotoar dan badan jalan oleh kendaraan tanpa tindakan tegas, menjadi bukti nyata dari kekacauan yang terjadi.
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta ini secara tegas mempertanyakan kinerja UPT Perparkiran. Ia menilai institusi tersebut belum mampu memberikan jaminan pelayanan yang memuaskan bagi masyarakat, sekaligus belum berhasil mengoptimalkan perolehan PAD. Kenneth menyatakan keheranannya atas fungsi UPT Perparkiran, mengingat masyarakat masih kerap dihadapkan pada pungutan parkir yang tidak resmi di berbagai lokasi. Sementara itu, realisasi retribusi parkir cenderung tidak optimal, dan di lapangan justru timbul kesan adanya pembiaran yang terstruktur.
Pria yang akrab disapa Bang Kent ini mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh operator parkir yang menjalin kerja sama dengan Pemprov. Bahkan, ia tidak menutup kemungkinan dilakukannya lelang ulang secara terbuka dan transparan bagi operator yang terbukti gagal menjalankan tugasnya secara profesional. Menurutnya, pengelolaan parkir tidak boleh hanya didominasi oleh segelintir kelompok tanpa adanya penilaian kinerja yang jelas. Setiap operator harus diuji kemampuannya dalam hal profesionalisme, integritas, penerapan sistem digitalisasi, serta komitmennya terhadap pelayanan publik.
Lebih lanjut, Kenneth menyerukan dilakukannya audit komprehensif terhadap seluruh sistem parkir elektronik, identifikasi titik-titik parkir resmi, serta penelusuran aliran pendapatan dari retribusi parkir yang selama ini menjadi sorotan publik. Ia berpendapat bahwa tidak boleh ada lagi area abu-abu dalam pengelolaan parkir. Semua proses harus didasarkan pada data yang akurat, pemanfaatan teknologi, dan pengawasan secara real-time. Untuk memastikan akuntabilitas, ia menyarankan pelibatan auditor independen dan aparat penegak hukum agar seluruh persoalan dapat terungkap secara transparan.
Poin krusial yang ditekankan Kenneth adalah pentingnya transisi penuh ke sistem pembayaran parkir non-tunai atau cashless di seluruh wilayah DKI Jakarta. Ia meyakini bahwa transaksi tunai merupakan akar permasalahan utama dari kebocoran PAD dan praktik pungutan liar yang merajalela di lapangan. Menurutnya, selama uang tunai masih beredar dalam sistem pembayaran parkir, kerugian PAD akan terus berlanjut. Jakarta perlu memiliki keberanian untuk mengimplementasikan pembayaran parkir non-tunai 100 persen melalui berbagai kanal digital seperti QRIS, kartu elektronik, atau aplikasi digital yang terintegrasi langsung dengan sistem pemerintah.
Kenneth merujuk pada berbagai negara yang telah berhasil mengadopsi sistem parkir modern berbasis digital. Singapura menjadi salah satu contoh yang berhasil menerapkan Electronic Parking System (EPS) yang terintegrasi secara digital dan sepenuhnya non-tunai. Jepang juga dinilai sukses menata sistem parkirnya melalui regulasi ketat terkait kepemilikan lahan parkir sebelum masyarakat diperbolehkan membeli kendaraan. Di Jepang, kepemilikan kendaraan diwajibkan disertai dengan bukti kepemilikan lahan parkir atau garasi, sebuah bentuk disiplin tata kota yang patut dipelajari oleh Pemprov DKI Jakarta.
Selain itu, Korea Selatan juga diapresiasi atas keberhasilannya dalam menerapkan sistem smart parking yang berbasis sensor dan aplikasi real-time. Negara-negara Eropa seperti Belanda dan Jerman pun berhasil menekan angka kebocoran pendapatan parkir melalui implementasi sistem elektronik dan pengawasan yang ketat. Negara-negara tersebut memanfaatkan sistem smart parking dan melakukan pengawasan intensif terhadap parkir di tepi jalan. Negara-negara Eropa juga menerapkan kebijakan tarif parkir yang tinggi di pusat kota untuk mengatur penggunaan lahan, sebuah strategi yang juga diadopsi oleh Selandia Baru yang dikenal dengan pengelolaan parkir transparan di mana hasil retribusi parkir dikembalikan untuk pelayanan publik dan menggunakan sistem pembayaran non-tunai.
Lebih lanjut, Kenneth berpandangan bahwa persoalan parkir tidak dapat dipisahkan dari aspek tata ruang dan perizinan bangunan. Ia mendesak Pemprov untuk menghentikan sementara penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi gedung usaha maupun kawasan komersial yang tidak memiliki sistem parkir yang memadai. Ia mengingatkan agar pemerintah tidak melegalkan pembangunan yang sejak awal telah memberikan beban berlebih pada ruang publik. Banyak gedung yang sudah beroperasi namun tidak memiliki fasilitas parkir yang jelas, sehingga kendaraan parkir meluber ke jalan dan memicu munculnya parkir liar.
Ia menegaskan, reformasi total dalam sektor parkir harus segera diwujudkan jika Jakarta bercita-cita menjadi kota yang modern dan memiliki standar kelas dunia. Kenneth menyimpulkan bahwa urusan parkir bukan sekadar masalah teknis terkait tempat kendaraan berhenti. Lebih dari itu, ini menyangkut citra kota, kepercayaan publik, dan potensi pendapatan daerah. Jika pengelolaan parkir masih semrawut, sulit bagi Jakarta untuk berbicara di kancah global sebagai kota metropolitan yang maju.






