Kepolisian di Pati berhasil membongkar praktik keji seorang dukun berinisial AS, yang berusia 42 tahun. Pria yang mengaku memiliki kemampuan supranatural untuk membantu kesuburan ini terjerat kasus serius, yaitu persetubuhan paksa yang melibatkan dirinya dan sang istri bersama seorang pasien wanita. Tindakan biadab ini dilakukan dengan dalih ritual khusus untuk mempercepat kehamilan pasiennya, namun berujung pada pencabulan yang memilukan.
Tersangka, yang merupakan warga Sukolilo, Kabupaten Pati, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan yang dilaporkan. Modus operandi yang digunakannya terbilang licik dan memanfaatkan keputusasaan korban, S, seorang wanita berusia 30 tahun, yang tengah berjuang untuk memiliki keturunan. AS menjanjikan solusi magis melalui praktik perdukunannya, namun imbalannya justru berujung pada eksploitasi seksual.
Menurut keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, modus operandi tersangka memang menargetkan pasien yang mengalami kesulitan dalam memperoleh anak. "Modusnya adalah sebagai dukun yang mengaku bisa memberikan keturunan kepada korban yang kesulitan memiliki anak," ujar Kompol Dika dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Polresta Pati, seperti dilansir dari detikJateng pada Selasa, 12 Mei 2026.
Peristiwa mengerikan ini dilaporkan terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, yaitu antara bulan Mei, Juli, dan Agustus tahun 2025. Tersangka Agus, demikian ia akrab disapa, dilaporkan telah melakukan tindakan pemerkosaan tersebut sebanyak tiga kali terhadap korban. "Peristiwa tersebut terjadi sebanyak tiga kali, yaitu sejak Mei 2025 sampai dengan Juli 2025 dan kemudian dilanjutkan pada Agustus 2025. Semua kejadian berlangsung di dalam rumah tersangka," jelas Kompol Dika lebih lanjut.
AS, yang juga berdomisili di Sukolilo, Pati, terus mengulangi dalihnya bahwa aksinya adalah untuk membantu korban mendapatkan momongan. "Tersangka AS alias Agus warga Sukolilo juga. Jadi modusnya membantu korban supaya segera dapat momongan," terang Kompol Dika, menegaskan kembali motif palsu yang digunakan tersangka.
Lebih jauh lagi, terungkap bahwa tersangka tidak hanya melakukan aksi bejat tersebut secara langsung, tetapi juga merekam video intim saat dirinya bersama korban dan istrinya. Pengakuan tersangka, rekaman video tersebut akan didoakan agar korban segera diberikan karunia kehamilan. "Dan pelaku meminta video korban saat berhubungan dengan suami. Dengan dalih agar didoakan pelaku agar korban segera hamil," ungkap Kompol Dika mengenai praktik perekaman yang dilakukan tersangka.
Kasus ini mulai terkuak ke permukaan pada bulan Desember 2025. Titik terang muncul ketika tersangka bertemu dengan suami korban. Pada saat itu, korban diketahui sedang mengandung buah cintanya yang telah berusia empat bulan. Dalam percakapannya, tersangka dengan percaya diri menyatakan bahwa anak yang dikandung korban memiliki kemiripan dengan dirinya. Pernyataan yang tidak pantas dan menunjukkan kelicikan tersangka inilah yang kemudian memicu kecurigaan lebih lanjut dan berujung pada penyelidikan.
Perbuatan AS tidak hanya mencoreng citra praktik perdukunan yang seharusnya membantu, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum berat dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Kepercayaan yang diberikan pasien untuk mendapatkan solusi atas masalah pribadi justru dikhianati dengan cara yang paling mengerikan. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan kritis terhadap tawaran solusi instan, terutama yang melibatkan praktik-praktik spiritual yang tidak jelas kredibilitasnya.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap sejauh mana dampak perbuatan tersangka dan apakah ada korban lain yang belum teridentifikasi. Penangkapan AS diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa mendatang. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatan biadabnya. Kejahatan seksual dengan modus spiritualitas yang memanfaatkan kerentanan individu adalah tindakan yang sangat tercela dan tidak dapat ditoleransi dalam masyarakat yang beradab.
Kompol Dika menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk yang dilakukan oleh oknum yang menyalahgunakan kepercayaan publik untuk kepentingan pribadi yang bejat. Kasus ini menunjukkan bahwa di balik penampilan yang mengaku memiliki kekuatan supranatural, bisa saja tersembunyi niat jahat yang merusak kehidupan orang lain. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa aparat penegak hukum bekerja keras untuk melindungi warga dari ancaman kejahatan dalam berbagai bentuk.






