Jakarta – Ibrahim Arief, yang akrab disapa Ibam, mantan konsultan teknologi informasi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), menyatakan sikap menentang terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan sistem manajemen perangkat Chrome (Chrome Device Management/CDM). Tim kuasa hukumnya menegaskan akan segera menempuh jalur hukum banding untuk memperjuangkan keadilan bagi klien mereka.
Arfian Bondjol, pengacara Ibam, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/4/2026), menyampaikan komitmen untuk mengajukan upaya hukum banding dalam kurun waktu tujuh hari sebagaimana diatur dalam undang-undang acara pidana yang berlaku di Indonesia. Ia menekankan bahwa langkah ini diambil demi upaya mencari keadilan yang sejati bagi Ibam. Meskipun menghormati jalannya proses peradilan, Arfian mengungkapkan rasa kecewa dan keprihatinan mendalam atas vonis yang dijatuhkan.
Salah satu poin penting yang disorot oleh tim kuasa hukum adalah adanya pendapat berbeda atau dissenting opinion dari dua hakim anggota dalam majelis hakim. Arfian menilai bahwa kedua hakim tersebut, yaitu Hakim Anggota Andi Saputra dan Hakim Anggota Eryusman, telah melakukan penilaian yang sangat komprehensif. Ia secara khusus memberikan apresiasi tinggi kepada kedua hakim tersebut, seraya menyatakan bahwa dissenting opinion yang dibacakan oleh Hakim Andi Saputra disusun berdasarkan tiga klaster analisis yang mendalam.
Lebih lanjut, Arfian mengutarakan niat untuk mengajukan permohonan pemeriksaan ulang saksi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ini menunjukkan bahwa upaya hukum yang akan ditempuh tidak hanya sebatas banding, tetapi juga mencakup permintaan agar perkara ini diperiksa kembali secara menyeluruh di tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Permohonan ini diharapkan dapat memberikan perspektif baru dan memungkinkan peninjauan ulang terhadap bukti-bukti serta keterangan saksi.
Sementara itu, Ibam sendiri menyatakan tekadnya untuk terus berjuang mencari keadilan. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus yang menjeratnya. Ibam menganggap bahwa perjuangannya ini penting untuk mencegah terciptanya preseden buruk bagi negara. Ia berargumen bahwa sebagai seorang konsultan, ia terbukti tidak menerima imbalan apa pun dan tidak memiliki kewenangan dalam proses pengambilan keputusan di kementerian. Hal ini, menurutnya, sejalan dengan apa yang telah disampaikan dalam dissenting opinion para hakim, yang juga menyatakan tidak adanya konflik kepentingan sama sekali dalam kasus ini. Selama ini, Ibam menjalani status tahanan kota mengingat kondisi kesehatannya yang membutuhkan perhatian khusus.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (13/5), Majelis Hakim Pengadilan Negeri memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada Ibam. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider tambahan berupa kurungan selama 120 hari apabila denda tersebut tidak terbayarkan. Hakim menyatakan bahwa Ibam terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang digabungkan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini sendiri berawal dari dakwaan korupsi yang ditujukan kepada sejumlah pihak, termasuk Nadiem Makarim dan rekan-rekannya, terkait dengan pengadaan laptop Chromebook saat Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Proyek pengadaan ini diduga telah menyebabkan kerugian negara yang sangat signifikan, diperkirakan mencapai angka Rp 2,1 triliun.
Menurut keterangan jaksa, perhitungan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun tersebut didasarkan pada beberapa komponen. Pertama, adanya kemahalan harga dalam pengadaan Chromebook yang mencapai Rp 1.567.888.662.716,74, atau lebih dari 1,5 triliun rupiah. Kedua, pengadaan sistem CDM yang dinilai tidak memiliki kebutuhan dan manfaat sama sekali, dengan total kerugian mencapai USD 44.054.426, yang setara dengan sekitar Rp 621.387.678.730,00, atau lebih dari 621 miliar rupiah.
Selain Ibam dan Nadiem Makarim, terdapat dua terdakwa lain yang juga terlibat dalam perkara ini. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar di Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada periode 2020-2021, serta Mulyatsyah, yang pernah menjabat sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek pada tahun 2020. Dalam kasus yang sama, Sri Wahyuningsih telah dijatuhi vonis penjara selama empat tahun, sementara Mulyatsyah menerima hukuman lebih berat, yaitu empat setengah tahun penjara. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan institusi pendidikan tinggi dan nilai kerugian negara yang sangat besar, menimbulkan pertanyaan tentang akuntabilitas dan integritas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Upaya hukum banding yang akan diajukan oleh tim kuasa hukum Ibam diharapkan dapat membuka jalan bagi peninjauan kembali yang lebih adil dan mendalam terhadap seluruh aspek perkara ini.






