Lampung – Gelombang praktik penipuan berkedok cinta atau love scamming yang berhasil diungkap dari dalam Rutan Kelas II B Kotabumi, Lampung, telah memicu reaksi keras dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Sebanyak 145 narapidana dilaporkan telah menjalani proses hukum lanjutan akibat dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan kejahatan siber tersebut. Temuan ini sontak menimbulkan pertanyaan serius dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengenai efektivitas penerapan kebijakan fundamental di lingkungan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Menteri Agus secara tegas melontarkan keraguan terhadap keseriusan para kepala kantor wilayah (Kakanwil), kepala rutan (Karutan), dan kepala lapas (Kalapas) dalam mengimplementasikan program "Zero Handphone, Pungli, dan Narkoba" atau yang dikenal dengan akronim "Halinar". Kebijakan ini merupakan pilar utama Kemenimipas dalam upaya menjaga ketertiban dan memberantas aktivitas ilegal di dalam lapas dan rutan.
"Mengapa telepon genggam masih bisa masuk ke dalam fasilitas ini menjadi sebuah pertanyaan besar bagi saya," ujar Menteri Agus dalam sebuah konferensi pers yang digelar terkait kasus love scamming yang beroperasi dari Rutan Kelas II B Kotabumi pada Senin, 11 Mei 2026. Ia menambahkan bahwa ia telah menginstruksikan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung untuk melakukan investigasi secara menyeluruh dan mengungkap tuntas siapa saja yang terlibat, tanpa terkecuali. Hal ini sangat krusial mengingat kebijakan Zero Halinar yang telah digalakkan oleh jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenimipas.
Menteri Agus menjelaskan bahwa dirinya secara rutin telah menyampaikan pentingnya penerapan kebijakan Zero Halinar kepada seluruh pimpinan lapas dan rutan di Indonesia. Bahkan, Ditjenpas Kemenimipas telah berupaya memfasilitasi komunikasi narapidana dengan dunia luar melalui penyediaan fasilitas wartel (warung telekomunikasi) di setiap rutan dan lapas. Fasilitas ini dirancang agar narapidana tetap dapat berkomunikasi dengan keluarga atau kerabat mereka selama menjalani masa hukuman, sehingga meminimalkan kebutuhan akan alat komunikasi ilegal seperti telepon genggam.
"Dengan adanya fasilitas wartel yang telah kita sediakan di seluruh lapas dan rutan di Indonesia, seharusnya peredaran ponsel tidak lagi terjadi. Jika kenyataannya masih ada ponsel yang beredar, maka sangat mungkin terjadi keterlibatan dari pegawai yang bertugas," tegas Menteri Agus.
Keyakinannya terhadap adanya keterlibatan oknum pegawai semakin menguat, mengingat skala operasi love scamming yang melibatkan ratusan narapidana. Ia mendorong pihak kepolisian untuk tidak ragu dalam melakukan pemeriksaan, bahkan hingga ke tingkat pejabat yang lebih tinggi, seperti Kakanwil. "Jika memang ada pegawai saya yang terlibat, bahkan jika sampai Kakanwilnya pun ikut terlibat, maka proses hukum harus tetap berjalan. Kami meminta agar kasus ini diungkap secara tuntas," tegasnya. Ia juga mengonfirmasi bahwa sudah ada indikasi kuat mengenai keterlibatan pegawai dalam kasus ini.
Lebih lanjut, Menteri Agus menegaskan komitmen Kemenimipas untuk tidak akan menutupi segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di internal lembaganya. Laporan mengenai temuan ratusan ponsel yang telah diserahkan kepada Polda Lampung menjadi bukti nyata dari upaya pembenahan yang sedang dilakukan di lingkungan lapas dan rutan. "Yakinlah bahwa kami tidak akan menutup-nutupi kasus ini. Seandainya kami berniat menutup-nutupi, kami tidak mungkin akan menyampaikan informasi hasil razia kepada pihak Kepolisian Daerah," pungkasnya.
Kasus love scamming yang terungkap dari Rutan Kotabumi ini menjadi sorotan tajam terhadap sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan. Dugaan keterlibatan oknum pegawai membuka mata publik terhadap potensi adanya "jalur tikus" yang dimanfaatkan untuk menjalankan aktivitas ilegal, bahkan di balik jeruji besi. Pernyataan Menteri Agus yang menyerukan pemeriksaan hingga ke level Kanwil menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang mungkin menyusup ke dalam sistem peradilan pidana.
Upaya pembenahan yang digagas oleh Kemenimipas melalui kebijakan Zero Halinar memang bukan tanpa tantangan. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada integritas dan kedisiplinan seluruh jajaran, mulai dari petugas paling bawah hingga pimpinan tertinggi. Keberadaan fasilitas wartel sebagai alternatif komunikasi legal diharapkan dapat menekan angka penggunaan ponsel ilegal, namun pengawasan yang ketat dan sanksi tegas bagi pelanggar menjadi kunci utama agar program ini dapat berjalan efektif.
Insiden ini juga menyoroti perlunya evaluasi berkala terhadap sistem rekrutmen dan pembinaan pegawai di lingkungan Kemenimipas. Memastikan bahwa hanya individu-individu berintegritas yang menduduki posisi strategis adalah langkah krusial untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Keterlibatan narapidana dalam kejahatan siber dari dalam lapas menunjukkan adanya celah yang belum tertutup rapat, dan penanganannya harus dilakukan secara komprehensif, tidak hanya pada narapidana yang terlibat, tetapi juga pada potensi oknum yang memfasilitasi aktivitas tersebut.
Polda Lampung, melalui instruksi dari Menteri Agus, kini memiliki tugas berat untuk membuktikan keseriusan Kemenimipas dalam memberantas praktik ilegal ini. Pengungkapan tuntas kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi momentum penting untuk melakukan reformasi total di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, demi menciptakan sistem yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel. Komitmen untuk tidak menutup-nutupi masalah, seperti yang ditekankan oleh Menteri Agus, adalah langkah awal yang positif dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.






