Sorotan Harta Dirjen Bea Cukai di Tengah Pusaran Dugaan Suap Impor

Bastian

Munculnya nama Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, Djaka Budi Utama, dalam pusaran kasus dugaan suap terkait kepabeanan telah menarik perhatian publik. Kasus ini, yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 6 Mei 2026, melibatkan sejumlah pihak dari sektor swasta dan pejabat Bea Cukai. Di tengah santernya pemberitaan, kekayaan pribadi Djaka Budi Utama, sebagaimana tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 26 Februari 2026, menjadi sorotan. Total aset yang dilaporkan mencapai Rp 5.702.745.810, atau sekitar Rp 5,7 miliar.

Komposisi kekayaan Dirjen Bea Cukai tersebut didominasi oleh aset properti berupa tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 3.888.760.000 (sekitar Rp 3,8 miliar). Selain itu, tercatat pula kas dan setara kas sebesar Rp 1.191.785.810 (sekitar Rp 1,1 miliar), serta harta lain-lain senilai Rp 442.200.000 (sekitar Rp 442 juta). Namun, yang paling spesifik dan menarik perhatian dalam laporan tersebut adalah daftar kendaraan bermotor yang dimiliki. Djaka Budi Utama tercatat hanya memiliki satu unit kendaraan, yaitu sebuah Toyota Innova yang diproduksi pada tahun 2021. Kendaraan roda empat ini dilaporkan diperoleh dari hasil usaha sendiri dengan nilai taksiran mencapai Rp 250 juta. Angka ini menunjukkan adanya satu titik fokus dalam pengelolaan aset pribadinya, setidaknya berdasarkan laporan resmi yang diserahkannya.

Kasus yang menyeret nama Djaka Budi Utama ini berawal dari persidangan yang mengungkap dugaan praktik suap dalam proses kepabeanan. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa tiga individu dari PT Blueray Cargo (Grup) atas perannya dalam kasus ini. Ketiga terdakwa tersebut adalah John Field, yang menjabat sebagai Pimpinan Blueray Cargo (Grup); Dedy Kurniawan Sukolo, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada perusahaan yang sama; dan Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi di Blueray Cargo (Grup). Mereka didakwa telah memberikan suap kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Para pejabat Bea Cukai yang diduga menerima suap tersebut adalah Rizal, yang merupakan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai periode September 2024 hingga Januari 2026; Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan; serta Orlando Hamonangan Sianipar, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan. Tujuan utama dari pemberian suap ini, menurut dakwaan jaksa, adalah untuk mempercepat proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo (Grup) dari zona pengawasan kepabeanan.

Jumlah suap yang diduga diberikan sangatlah fantastis, mencapai Rp 61.301.939.000 dalam bentuk Dolar Singapura (SGD). Selain itu, terdapat pula pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah yang nilainya ditaksir mencapai Rp 1.845.000.000. Alur pemberian suap ini terungkap melalui keterangan dalam persidangan. Jaksa memaparkan bahwa pertemuan awal antara John Field dengan Rizal terjadi pada Mei 2025 di sebuah restoran di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Selanjutnya, pada Juni 2025, Rizal diduga memperkenalkan John Field kepada Sisprian dan Orlando di kantor pusat Ditjen Bea Cukai yang berlokasi di Rawamangun, Jakarta Timur. Pihak jaksa juga menyatakan bahwa setelah serangkaian pertemuan tersebut, barulah terjadi perkenalan atau pertemuan dengan Djaka Budi Utama.

Menanggapi isu ini, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Saat ditemui wartawan di kantornya di Jakarta Pusat pada Kamis, 7 Mei 2026, Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa segala sesuatu akan dilihat perkembangannya. Ia menyampaikan, "Ya kita lihat saja nanti. Nanti kita lihat proses hukumnya seperti apa." Pernyataan ini mengindikasikan sikap pemerintah yang akan bersikap netral dan menunggu hasil investigasi serta putusan pengadilan terkait kasus yang melibatkan pejabat di bawah naungan kementeriannya.

Kasus ini sekali lagi menyoroti pentingnya integritas dan transparansi dalam institusi pemerintahan, khususnya yang berkaitan dengan pengawasan dan penerimaan negara. Dugaan praktik suap yang melibatkan pejabat tinggi dan perusahaan swasta dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem birokrasi dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan. LHKPN yang menjadi salah satu alat kontrol bagi penyelenggara negara, dalam kasus ini, memberikan gambaran aset yang dilaporkan. Namun, yang terpenting adalah bagaimana aparat penegak hukum dapat mengungkap seluruh fakta secara tuntas dan memberikan keadilan bagi masyarakat. Keberadaan satu unit mobil mewah dalam daftar aset Dirjen Bea Cukai, meskipun tidak signifikan dibandingkan total kekayaannya, menjadi detail yang menarik di tengah badai dugaan korupsi yang melanda institusi yang dipimpinnya. Proses hukum yang berlanjut akan menjadi penentu nasib para pihak yang terlibat dan memberikan gambaran lebih jelas mengenai praktik yang terjadi di balik kelancaran impor barang.

Also Read

Tags