Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Bogor: Tiga Santri Maju ke Jalur Hukum

Inka Kristi

Sebuah kabar mengejutkan datang dari dunia pendidikan berbasis agama di Ciawi, Kabupaten Bogor. Belasan santriwan di salah satu pondok pesantren diduga telah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pengajarnya. Hingga kini, baru tiga dari belasan santri yang dilaporkan menjadi korban yang berani melangkah maju ke pihak kepolisian untuk melaporkan kejadian tersebut.

Kasat PPA/PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, mengonfirmasi adanya laporan yang diterima pihaknya. Ia menjelaskan bahwa narasi mengenai 17 santri yang menjadi korban pencabulan masih sebatas dugaan awal. Pihak kepolisian baru secara resmi menerima laporan dari tiga santri yang menjadi korban. "Jadi, dugaan 17 korban itu masih dalam tahap awal. Kami baru menerima laporan resmi dari tiga orang santri. Kami belum bisa memastikan jumlah korban yang sebenarnya karena belum semua melaporkan secara resmi," ujar AKP Silfi pada Kamis, 7 Mei 2026.

Ketiga santri yang telah membuat laporan resmi tersebut diketahui masih remaja, dengan rentang usia belasan tahun. Para terduga pelaku yang dilaporkan tidak hanya seorang pengajar, tetapi juga mencakup beberapa santri lain yang menjadi teman satu pondok pesantren. AKP Silfi merinci lebih lanjut bahwa para korban adalah laki-laki, dan para terduga pelaku juga berjenis kelamin sama. Usia korban sendiri berkisar antara 14 hingga 15 tahun, setara dengan siswa kelas 8 dan 9 SMP. Menariknya, menurut keterangan yang dihimpun, setiap korban melaporkan pelaku yang berbeda-beda, mengindikasikan bahwa pelaku pelecehan seksual ini bukan hanya satu orang.

Tempat kejadian perkara (TKP) dari dugaan pelecehan seksual ini, yang diungkapkan AKP Silfi dengan penuh kehati-hatian, berada di lingkungan pondok pesantren itu sendiri. Pihak yang dilaporkan mencakup oknum pengajar dan juga sesama santri. Saat ini, Polres Bogor tengah fokus pada proses pendalaman kasus. Pemeriksaan mendalam terhadap para korban dan saksi-saksi terkait sedang dilakukan. Selain itu, pihak kepolisian juga berencana untuk memanggil pihak pengurus pondok pesantren guna dimintai keterangan lebih lanjut mengenai kejadian ini.

"Kami sedang berupaya mengumpulkan keterangan dari para saksi. Sebelumnya, fokus kami adalah pada korban, termasuk melakukan visum serta pemeriksaan psikologis dan psikiatri. Proses ini masih berjalan," terang AKP Silfi. Ia menambahkan bahwa peristiwa dugaan pelecehan seksual ini diduga telah terjadi sejak tahun 2025 lalu. Beberapa korban dilaporkan mengalami pelecehan saat mereka sedang tertidur, dan kejadian tersebut diketahui oleh teman-teman mereka.

Pihak kepolisian mengimbau dan mempersilakan bagi siapa saja yang merasa menjadi korban untuk tidak ragu melaporkan diri. "Selanjutnya, kami akan memeriksa saksi-saksi yang ada, karena setiap korban memiliki saksi yang berbeda. Setelah itu, kami juga akan meminta keterangan dari pihak pondok pesantren," jelas AKP Silfi. Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk menindaklanjuti laporan yang ada. "Hari ini kami tetap memprioritaskan penanganan laporan dari ketiga korban tersebut. Namun, kami tidak menutup kemungkinan bagi korban-korban lain untuk membuat laporan. Kami terbuka selama 24 jam untuk menerima laporan," imbuhnya.

Fenomena ini menimbulkan keprihatinan mendalam, terutama mengingat maraknya kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak dan remaja di berbagai institusi pendidikan di Indonesia. Pihak berwenang diharapkan dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan profesional, serta memberikan perlindungan maksimal bagi para korban. Selain itu, penguatan pengawasan dan sistem perlindungan anak di lingkungan pondok pesantren perlu menjadi perhatian utama, baik dari pihak pengelola maupun masyarakat luas, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan berbasis agama. Penting untuk diingat bahwa usia korban yang masih belia membuat mereka rentan dan membutuhkan dukungan penuh dari berbagai pihak. Penyelidikan yang komprehensif akan memastikan bahwa pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku, dan para korban mendapatkan keadilan serta pemulihan yang mereka butuhkan.

Also Read

Tags