Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) baru-baru ini menginisiasi sebuah forum penting di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Acara bertajuk Sosialisasi Pengembangan Usaha Pertambangan Berbasis Koperasi ini dirancang sebagai katalisator untuk mentransformasi badan usaha simpan pinjam dan pembiayaan ini menjadi entitas yang lebih modern dan profesional dalam pengelolaan sumber daya mineral. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk mendorong koperasi agar tidak hanya berfokus pada sektor tradisional, melainkan merambah ke sektor pertambangan yang memiliki potensi ekonomi signifikan.
Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kemenkop UKM, Panel Barus, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya strategis untuk membina koperasi agar mampu bertransformasi menjadi koperasi tambang yang beroperasi secara legal, profesional, dan mengedepankan prinsip keberlanjutan. Menurutnya, NTB dipilih sebagai lokasi penyelenggaraan karena kekayaan sumber daya mineralnya yang melimpah. Provinsi ini memiliki potensi besar dalam sektor mineral dan batubara (minerba), termasuk cadangan emas dan tembaga yang terkonsentrasi di wilayah Sumbawa Barat. Selain itu, berbagai jenis mineral lain seperti mangan, pasir besi, batuan, serta komoditas tambang rakyat juga tersebar luas di kabupaten-kabupaten seperti Lombok Barat, Sumbawa, Dompu, dan Bima.
Lebih jauh lagi, Kemenkop UKM berambisi menjadikan NTB sebagai pionir di tingkat nasional dalam hal tata kelola tambang rakyat yang berlandaskan pada prinsip perkoperasian. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem pengelolaan pertambangan yang tidak hanya taat hukum, tetapi juga menjamin keadilan dan keberlanjutan, sejalan dengan praktik pertambangan yang baik atau Good Mining Practice. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan betapa vitalnya sektor pertambangan bagi perekonomian NTB. Sektor ini memberikan kontribusi yang substansial terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), berkisar antara 15% hingga lebih dari 20%, bahkan dalam kondisi tertentu dapat mencapai 21%. Angka ini menempatkan pertambangan sebagai sektor penyumbang terbesar kedua setelah sektor pertanian. Secara nilai nominal, kontribusi sektor pertambangan ini diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahunnya, membuktikan peran krusialnya dalam mendorong roda perekonomian daerah.
Menyadari potensi ekonomi yang luar biasa ini, Panel Barus menekankan bahwa penguatan peran koperasi dalam sektor pertambangan merupakan agenda prioritas pemerintah. Hal ini didukung oleh payung hukum yang semakin kondusif. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, kini diberikan peluang bagi koperasi untuk mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) secara prioritas. Selain koperasi, badan usaha kecil dan menengah (UMKM) serta badan usaha yang terafiliasi dengan organisasi kemasyarakatan keagamaan juga berhak mengajukan permohonan.
Peraturan Pemerintah tersebut secara eksplisit mengatur bahwa koperasi dapat mengelola WIUP mineral logam dan batubara dengan luasan hingga 2.500 hektar. Ketentuan ini menandakan pergeseran paradigma, di mana koperasi tidak lagi dipandang sebagai entitas usaha berskala kecil semata, melainkan sebagai pelaku usaha pertambangan yang memiliki kapabilitas untuk mengelola sumber daya dalam skala menengah. Sejalan dengan momentum positif ini, Kemenkop UKM juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara oleh Koperasi.
Peraturan menteri ini secara spesifik dirancang untuk mendorong koperasi agar bertransformasi menjadi pelaku usaha pertambangan yang profesional dan berorientasi pada bisnis. Aspek-aspek yang ditekankan meliputi penguatan kelembagaan dan tata kelola yang baik (good cooperative governance), peningkatan kapasitas teknis, manajerial, dan permodalan, pembentukan kemitraan strategis dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sektor swasta, serta investor. Selain itu, koperasi didorong untuk mengelola usaha pertambangan secara berkelanjutan dengan memperhatikan aspek lingkungan.
Dalam kerangka kebijakan ini, koperasi diposisikan sebagai lembaga agregator masyarakat. Fungsinya adalah menghimpun dan mengorganisir para penambang rakyat, memastikan badan usaha pertambangan memiliki legalitas dan kapasitas usaha yang memadai, serta berperan sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi untuk mewujudkan pemerataan manfaat dari kekayaan sumber daya alam.
Kegiatan sosialisasi di Mataram dihadiri oleh 50 koperasi dari berbagai wilayah di NTB, yang mencerminkan tingginya minat dan potensi kelembagaan koperasi dalam mengelola usaha pertambangan berbasis koperasi. Acara ini juga menghadirkan narasumber kompeten dari Kemenkop UKM, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Koperasi Provinsi NTB, dan Dinas ESDM Provinsi NTB. Peserta yang hadir meliputi perwakilan pemerintah pusat dan daerah, Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Pusat dan Daerah NTB, Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI), serta pengurus koperasi tambang dari berbagai kabupaten dan kota di NTB.
Para peserta dibekali dengan berbagai materi penting, mencakup perspektif perkoperasian dalam konteks usaha pertambangan, mekanisme perizinan dan aspek teknis operasional, kajian mendalam mengenai potensi pertambangan di NTB, serta pemaparan mengenai dukungan yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pengelolaan usaha pertambangan berbasis koperasi di wilayah tersebut.
Panel Barus menutup sesi dengan harapan besar bahwa melalui inisiatif ini akan lahir koperasi-koperasi tambang yang unggul. Koperasi-koperasi ini diharapkan mampu mengelola sumber daya mineral secara optimal, secara signifikan mengurangi praktik pertambangan ilegal yang merusak, meningkatkan kesejahteraan para anggotanya serta masyarakat sekitar, dan pada akhirnya memberikan kontribusi nyata serta berkelanjutan terhadap perekonomian daerah NTB.






