Tragedi kecelakaan yang merenggut nyawa belasan penumpang bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Sumatera Selatan kembali membuka tabir kelam di balik operasional angkutan umum. Di balik klaim kelayakan, terungkap bahwa bus nahas yang terlibat dalam tabrakan maut dengan truk tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) ini ternyata telah menempuh usia dua dekade lebih. Insiden yang terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026, sekitar tengah hari di Jalinsum Simpang Danau, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Muratara, Sumatera Selatan, menyisakan duka mendalam dan pertanyaan besar mengenai standar keamanan armada transportasi darat.
Kronologi kejadian yang diungkap oleh pihak kepolisian menunjukkan bahwa bus ALS tersebut oleng ke kanan diduga kuat untuk menghindari sebuah lubang di badan jalan. Manuver mendadak ini berujung pada masuknya bus ke jalur berlawanan, tepat saat sebuah truk tangki BBM melintas dari arah yang berlawanan. Tabrakan adu banteng tak terhindarkan, menimbulkan kerugian jiwa yang sangat besar. Sebanyak 16 orang dilaporkan tewas dalam kecelakaan tersebut, bahkan beberapa korban yang sempat diselamatkan kemudian juga dilaporkan meninggal dunia, menambah daftar panjang korban dalam tragedi ini.
Aiptu Iin Shodikin, Kanit Gakkum Satlantas Polres Muratara, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari kernet bus yang selamat, bus sempat menunjukkan gejala oleng ke arah kanan. Dugaan kuat adalah upaya menghindari lubang di jalan yang memicu bus bermanuver ke jalur lain dan akhirnya bertabrakan dengan truk tangki BBM. Kejadian ini menjadi refleksi bagaimana kondisi infrastruktur jalan yang buruk dapat secara langsung berkontribusi pada peningkatan risiko kecelakaan lalu lintas, terutama bagi kendaraan yang beroperasi di jalur tersebut.
Menanggapi insiden yang menggemparkan ini, manajemen PT ALS akhirnya angkat bicara. Alwi Matondang, Humas PT ALS, mengklaim bahwa kondisi bus yang terlibat kecelakaan tersebut sebenarnya dalam keadaan baik dan terawat. Namun, di balik pernyataan tersebut, terkuak fakta yang cukup mengejutkan. Bus yang mengalami kecelakaan itu ternyata telah berusia 24 tahun, diproduksi pada tahun 2002. Meskipun demikian, Alwi menegaskan bahwa setiap bus selalu menjalani serangkaian pemeriksaan menyeluruh sebelum dioperasikan. "Kalau pengecekan itu setiap akan beroperasi pasti kami cek dulu. Semua komponen, seperti rem, kondisi ban, lampu, dan mesin, semuanya kami periksa," ujar Alwi, menekankan prosedur operasional standar perusahaan.
Lebih lanjut terungkap bahwa bus nahas tersebut ternyata merupakan bus cadangan. Bus ini biasanya dioperasikan hanya ketika ada kebutuhan khusus atau mendesak. Fakta ini semakin menambah kompleksitas persoalan, di mana bus yang sudah berumur tua dan bukan armada utama pun ternyata masih diizinkan beroperasi.
Namun, ironisnya, penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa bus ALS dengan nomor polisi BK 7778 DLM ini ternyata telah kehilangan izin operasionalnya sejak 4 November 2020. Data dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, yang dapat diakses melalui aplikasi Mitra Darat, menunjukkan bahwa izin angkutan (Spionam) bus tersebut telah kedaluwarsa. Meskipun status izin angkutannya bermasalah, bus tersebut tercatat melayani trayek Terminal Amplas (Medan) menuju Terminal Tawangalun (Jember).
Menariknya, meskipun izin angkutannya telah habis masa berlakunya, uji berkala (BLUe) bus tersebut masih tercatat aktif. Bus ini memiliki status Lulus Uji Berkala dengan masa berlaku hingga 11 Mei 2026. Pengujian terakhir dilakukan pada 11 November 2025 di Dishub Kota Medan, dengan masa berlaku enam bulan. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektifitas sistem pengawasan dan penegakan hukum terkait kelayakan kendaraan angkutan umum.
Dirjen Perhubungan Darat, Aan Suhanan, memberikan pandangan terkait pelanggaran yang dilakukan. Berdasarkan Permenhub Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, Pasal 102, bus tersebut diduga melakukan pelanggaran berat. Pelanggaran ini berpotensi dikenakan sanksi administratif, mulai dari pembekuan izin selama enam hingga dua belas bulan, hingga pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek. "Terkait pemberian sanksi akan kami telusuri dulu lebih lanjut," jelas Aan Suhanan, menegaskan bahwa proses peninjauan lebih lanjut akan dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas terhadap armada angkutan umum, terutama yang telah berusia lanjut. Klaim kelayakan dan terawat seharusnya tidak hanya dibuktikan melalui dokumen, tetapi juga melalui audit independen dan pemeriksaan berkala yang lebih komprehensif. Tragedi ini menjadi pengingat bahwa keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama, dan segala bentuk kelalaian, baik dari operator maupun regulator, harus dihindari demi mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang. Perlu ada evaluasi mendalam terhadap sistem perizinan dan pengawasan armada transportasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan menimbulkan korban jiwa yang lebih banyak.






