Jaringan Judi Online Internasional Dibongkar di Jakarta Barat: Ratusan WNA Jadi Tersangka

Inka Kristi

Jakarta — Sebuah operasi besar-besaran yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik perjudian daring (judi online) yang melibatkan ratusan warga negara asing (WNA) di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Penggerebekan yang terjadi pada Kamis, 7 Mei 2026, berhasil mengamankan 321 WNA yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Dari jumlah tersebut, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Brigadir Jenderal Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa saat tim kepolisian menyergap lokasi yang dijadikan markas operasional, para WNA tersebut sedang asyik menjalankan situs-situs judi online. "Mereka kami tangkap dalam keadaan sedang melakukan operasional atau kegiatan perjudian daring," ujar Brigjen Wira kepada awak media di lokasi kejadian pada Sabtu, 9 Mei 2026.

Lebih lanjut, Brigjen Wira merinci bahwa mayoritas dari total 321 orang yang diamankan berasal dari Vietnam. Sementara itu, 275 orang telah resmi berstatus tersangka, dan sisanya masih dalam proses pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing. "Untuk sementara, kami telah menetapkan sekitar 275 tersangka. Sisanya masih kami dalami untuk memastikan keterlibatan dan peran mereka," terangnya.

Daftar negara asal para pelaku menunjukkan pola jaringan lintas negara yang cukup luas. Selain Vietnam dengan 228 orang, terdapat pula pelaku dari Tiongkok (57 orang), Myanmar (13 orang), Laos (11 orang), Thailand (5 orang), Malaysia (3 orang), dan Kamboja (3 orang).

Brigjen Wira juga mengungkapkan bahwa para pelaku ini menjalankan bisnis ilegal mereka secara terstruktur, memanfaatkan teknologi elektronik yang melintasi batas negara. Menariknya, investigasi awal menunjukkan bahwa para WNA ini masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan singkat atau izin wisata, bukan untuk bekerja secara legal. "Mereka semua menggunakan izin wisata, tidak ada yang memiliki izin kerja," tegas Brigjen Wira.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, menekankan komitmen Polri untuk memproses hukum para WNA ini di Indonesia. Tujuannya adalah untuk mencegah Indonesia dijadikan sebagai surga bagi para pelaku kejahatan internasional atau safe haven. "Kami tidak ingin para pelaku tindak pidana perjudian ini kembali ke negara asal mereka tanpa melalui proses hukum. Hal ini dapat memberikan citra buruk bahwa Indonesia adalah negara yang aman bagi pelaku kejahatan transnasional," ujar Brigjen Untung.

Untuk menindaklanjuti kasus ini, Polri telah menjalin komunikasi intensif dengan Interpol pusat yang berkedudukan di Lyon, Prancis. Selain itu, Brigjen Untung memastikan bahwa pihaknya juga telah menghubungi para atase kepolisian dari negara-negara asal para pelaku yang teridentifikasi. "Kami telah berkoordinasi dengan NCB Interpol dari negara-negara terkait, dan juga telah mengirimkan informasi mengenai fenomena ini ke Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis," jelasnya.

Atas perbuatan mereka, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20; serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penindakan terhadap jaringan judi online lintas negara ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum Indonesia dalam memberantas kejahatan siber yang semakin kompleks. Kasus ini juga menyoroti modus operandi para pelaku yang semakin canggih, memanfaatkan celah hukum dan kemudahan akses teknologi untuk menjalankan bisnis ilegal mereka. Dengan penetapan status tersangka bagi ratusan WNA ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.

Penting untuk dicatat bahwa pengungkapan kasus ini bukan hanya sekadar penangkapan semata, melainkan juga merupakan bagian dari upaya Polri untuk menjaga kedaulatan hukum negara dan melindungi masyarakat dari dampak negatif aktivitas perjudian ilegal. Koordinasi dengan lembaga internasional seperti Interpol menjadi kunci dalam menangani kejahatan yang tidak mengenal batas negara, seperti yang terjadi dalam kasus ini.

Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam fasilitasi operasional maupun pendanaan di balik praktik judi online tersebut. Keterlibatan WNA dalam skala besar ini juga mengindikasikan adanya perputaran uang yang signifikan, yang berpotensi digunakan untuk mendanai aktivitas ilegal lainnya. Oleh karena itu, upaya pemblokiran aset dan pelacakan aliran dana juga menjadi aspek krusial dalam penanganan kasus ini.

Dalam konteks ini, peran serta masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan juga sangat diharapkan. Informasi dari publik dapat menjadi mata dan telinga tambahan bagi aparat penegak hukum dalam mendeteksi dan memberantas berbagai bentuk kejahatan, termasuk yang melibatkan sindikat internasional. Kerjasama yang solid antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat akan menjadi benteng pertahanan yang kuat dalam melawan berbagai ancaman kejahatan di era digital ini.

Lebih lanjut, kasus ini juga memunculkan pertanyaan penting mengenai pengawasan terhadap masuknya WNA ke Indonesia. Bagaimana para pelaku bisa leluasa beroperasi dengan visa wisata? Hal ini mengindikasikan adanya celah dalam sistem imigrasi dan pengawasan yang perlu segera ditinjau dan diperbaiki. Pihak imigrasi dan badan intelijen perlu meningkatkan koordinasi dan sinergi untuk mencegah penyalahgunaan izin masuk oleh individu yang berniat buruk.

Komitmen Polri untuk tidak menjadikan Indonesia sebagai safe haven patut diapresiasi. Tindakan proaktif dalam berkoordinasi dengan Interpol dan negara-negara terkait menunjukkan bahwa Indonesia serius dalam memerangi kejahatan transnasional. Penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku, terlepas dari kewarganegaraan mereka, akan mengirimkan pesan kuat bahwa Indonesia bukanlah tempat yang aman bagi para penjahat internasional.

Proses hukum yang akan dijalani oleh para tersangka ini diharapkan dapat berjalan transparan dan akuntabel. Penegakan hukum yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional akan semakin memperkuat citra Indonesia sebagai negara yang patuh pada hukum. Sementara itu, upaya preventif, seperti peningkatan edukasi masyarakat mengenai bahaya judi online dan penipuan daring, juga perlu terus digalakkan.

Also Read

Tags