Jakarta Bergerak: Revolusi Pengelolaan Sampah Dimulai 10 Mei

Inka Kristi

Jakarta bersiap menghadapi perubahan fundamental dalam pengelolaan sampahnya. Mulai Minggu, 10 Mei, seluruh warga Ibu Kota akan diwajibkan untuk memilah sampah rumah tangga mereka menjadi empat kategori terpisah. Langkah ini diambil sebagai komitmen Gubernur DKI Jakarta untuk membenahi sistem persampahan yang selama ini menjadi tantangan besar.

Menurut Gubernur, inisiatif ini dirancang sebagai gerakan masif yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Ia menekankan bahwa sekitar separuh dari total volume sampah di Jakarta sebenarnya berasal dari kategori organik. Oleh karena itu, pemilahan sampah menjadi kunci utama untuk mengurangi beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada.

Perubahan signifikan juga terjadi dalam skema pengelolaan sampah di tingkat lokal. Gubernur memberikan izin bagi pengelola sampah di wilayah seperti Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk mengelola sampah secara langsung. Ini berarti warga dan pengelola di tingkat lapangan kini diizinkan untuk memiliki dan menggunakan alat transportasi serta fasilitas pengolahan sampah mereka sendiri. Harapannya, dengan otonomi yang lebih besar ini, persoalan sampah di Jakarta dapat diatasi dengan lebih cepat dan efektif.

Isu terkait dampak longsor di Tempat Pemrosesan Antar Pulau (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, yang sebelumnya sempat menimbulkan kekhawatiran, kini dilaporkan mulai tertangani. Meskipun dampaknya masih terasa, Gubernur menyatakan bahwa sebagian besar permasalahan akibat insiden tersebut telah berhasil diatasi dan dikendalikan di berbagai titik.

Langkah konkret Pemprov DKI Jakarta dalam mewujudkan gerakan pemilahan sampah ini didukung oleh penerbitan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Aturan ini secara resmi mewajibkan setiap rumah tangga di Jakarta untuk memilah sampah mereka ke dalam empat golongan utama: sampah organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu. Setiap jenis sampah kemudian akan mengikuti alur pengolahan lanjutan yang spesifik sesuai karakteristiknya.

Sampah organik, yang mencakup sisa makanan, dedaunan, dan bahan-bahan nabati lainnya, diarahkan untuk diolah melalui metode seperti pengomposan, pemanfaatan maggot (larva serangga), atau penggunaan biodigester. Pendekatan ini bertujuan untuk mengubah sampah organik menjadi kompos bernutrisi atau sumber energi. Sementara itu, sampah anorganik, seperti berbagai jenis plastik, kertas, karton, dan logam, didorong untuk disalurkan ke bank sampah atau dikirim ke fasilitas daur ulang.

Untuk kategori sampah B3, yang meliputi limbah seperti baterai bekas, lampu neon, produk pembersih kimia, dan limbah elektronik, penanganannya harus dilakukan secara khusus. Limbah jenis ini wajib dibawa ke Tempat Pengolahan Sampah B3 (TPSB3) yang telah ditentukan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Terakhir, residu adalah sisa sampah yang tidak dapat diolah lebih lanjut melalui metode sebelumnya. Residu ini akan dibawa ke tempat pemrosesan akhir (TPA) seperti fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Ingub tersebut secara tegas menekankan bahwa proses pemilahan sampah harus dimulai dari sumbernya, yaitu rumah tangga, perkantoran, hingga berbagai kawasan usaha. Untuk memastikan keberhasilan program ini, peran aparatur wilayah, mulai dari tingkat kelurahan hingga Rukun Warga (RW), akan diperkuat. Para lurah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh warga mematuhi ketentuan pemilahan sampah, sekaligus melakukan edukasi dan pengawasan langsung di lapangan.

Lebih jauh lagi, pengurus RW diberikan kewenangan untuk menerapkan sanksi administratif bagi warga yang tidak menjalankan pemilahan sampah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemberian sanksi ini akan didasarkan pada hasil musyawarah di tingkat RW. Sebagai timbal balik, Pemprov DKI Jakarta juga berkomitmen untuk memberikan apresiasi dan insentif kepada wilayah yang berhasil menerapkan pemilahan sampah secara optimal. Insentif tersebut dapat berupa bantuan sarana dan prasarana bagi RW yang berhasil mencapai target pemilahan 100 persen sesuai dengan ketentuan.

Kewajiban pemilahan sampah tidak hanya berlaku bagi masyarakat umum, tetapi juga mencakup perkantoran, pelaku usaha, serta pengelola kawasan komersial seperti hotel, restoran, dan apartemen. Entitas-entitas ini diwajibkan untuk menyediakan fasilitas pengolahan sampah mandiri di tempat mereka, sehingga sampah yang diserahkan ke fasilitas umum hanya berupa residu.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan menjalankan fungsi pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan program ini. Pihak dinas akan memastikan bahwa sampah yang diangkut ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) telah terpilah dengan baik sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan. Upaya ini merupakan bagian dari strategi komprehensif untuk menciptakan Jakarta yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan melalui pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab.

Also Read

Tags