Kepolisian Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan peredaran narkoba skala besar dengan meringkus seorang warga negara Tiongkok berinisial GE alias SL (34) di sebuah hunian vertikal di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Penangkapan yang dilakukan pada Rabu (22/4) ini mengungkap sindikat yang diduga mendistribusikan narkoba jenis baru, termasuk cairan etomidate dalam cartridge vape dan minuman terlarang yang dikenal sebagai happy water.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba di area Taman Sari, Jakarta Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim investigasi yang dipimpin oleh Ipda Ernesto segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Upaya ini membuahkan hasil ketika jejak pelaku mengarah pada sebuah apartemen di Pademangan, tempat GE kemudian diamankan.
AKBP Vernal Armando Sambo, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, menjelaskan bahwa saat penggeledahan awal, petugas menemukan sejumlah cartridge vape yang berisi cairan diduga narkotika jenis etomidate. "Pelaku mengakui masih menyimpan barang bukti lainnya di unit apartemennya," ungkap Vernal saat memberikan keterangan kepada awak media pada Rabu (6/5/2026).
Penggeledahan lanjutan di lokasi tersebut rupanya mengungkap jumlah barang bukti yang jauh lebih signifikan. Petugas menemukan ratusan kemasan berlabel ‘chrispy fruit’ yang ternyata berisi narkotika jenis happy water dengan total berat bruto mencapai 2.730 gram. Selain itu, turut disita beberapa kemasan lain yang mengandung zat serupa, cartridge berisi etomidate, serta satu paket ketamine seberat 500 gram.
GE, sang tersangka, mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut ia peroleh dari seorang individu berinisial A. Nilai transaksi yang telah dilakukannya untuk mendapatkan barang-barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 300 juta. Tujuannya, menurut pengakuan tersangka, adalah untuk diedarkan kembali kepada para pengguna.
Tersangka beserta seluruh barang bukti yang disita langsung dibawa ke Markas Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, GE dijerat dengan berbagai pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta peraturan terkait kesehatan yang berlaku. Peraturan yang dikenakan meliputi Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diintegrasikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP yang juga disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Lebih lanjut, penegakan hukum juga merujuk pada Permenkes RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Tersangka juga terancam Pasal 119 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kembali diintegrasikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tidak berhenti di situ, ia juga menghadapi Pasal 609 ayat (2) huruf b KUHP, serta Pasal 435 yang dihubungkan dengan Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam kesempatan yang sama, AKBP Vernal Armando Sambo tidak lupa menyampaikan imbauan kepada masyarakat. Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba. "Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba," tegasnya. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu menghubungi layanan kepolisian di nomor 110 apabila membutuhkan bantuan aparat penegak hukum.
Penangkapan ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap peredaran narkoba jenis baru yang semakin beragam bentuk dan penyebarannya. Penggunaan teknologi seperti vape untuk mengedarkan narkoba cair menunjukkan semakin canggihnya modus operandi para pelaku kejahatan narkotika. Upaya kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba patut diapresiasi, dan partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran barang terlarang ini. Keterlibatan warga dalam memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu menjadi garda terdepan dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba. Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan Jakarta dapat menjadi kota yang lebih aman dan bebas dari jerat narkoba.






