Intelijen atau Kenakalan? Eks Kabais Ungkap Pandangan Unik dalam Sidang Kasus Penyiraman Aktivis KontraS

Inka Kristi

Sidang lanjutan yang mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menghadirkan saksi ahli yang menarik perhatian. Kali ini, giliran mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Soleman B. Ponto, memberikan pandangannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis, 7 Mei 2026. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto ini turut mendengarkan keterangan dari dua saksi ahli lainnya, yaitu psikolog dari Pusat Psikologi TNI Kolonel Arh Agus Syahrudin dan psikolog forensik Reza Indragiri Amriel.

Ketiga saksi ahli tersebut telah diambil sumpahnya sesuai dengan keyakinan masing-masing sebelum memberikan kesaksian. Dalam sesi pemeriksaan oleh penasihat hukum terdakwa, Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto ditanyai secara spesifik mengenai klasifikasi tindakan yang dilakukan oleh para terdakwa, apakah dapat dikategorikan sebagai operasi intelijen atau bukan, berdasarkan pengalaman dan pengetahuannya selama menjabat.

Menjawab pertanyaan tersebut, Soleman B. Ponto dengan tegas menyatakan bahwa aksi yang dilakukan oleh keempat terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai operasi intelijen. Ia justru memandang perbuatan tersebut lebih sebagai "kenakalan" di kalangan anggota BAIS TNI. "Kalau saya sebagai Kabais saat itu, atau sekarang misalkan saya atasannya, melihat itu kenakalan. Kita akan melihat itu kenakalan," ujarnya, menekankan bahwa tindakan tersebut sama sekali tidak mencerminkan prosedur dan standar operasi intelijen.

Lebih lanjut, Soleman menjelaskan bahwa esensi dari sebuah operasi intelijen adalah kerahasiaannya yang mutlak. Jika sebuah aksi disebut sebagai operasi intelijen, maka pelaksanaannya seharusnya tidak sampai terendus atau diketahui oleh pihak manapun, termasuk sasaran operasi. Ia memberikan analogi bahwa jika operasi tersebut benar-benar dijalankan sesuai kaidah intelijen, maka dampaknya akan jauh lebih ekstrem, bahkan sampai membuat sasaran "menghilang tanpa jejak". Pernyataan ini menyiratkan bahwa apa yang terjadi pada Andrie Yunus tidak memenuhi kriteria tersebut.

Soleman juga mengkritisi upaya yang terus-menerus dilakukan untuk mengaitkan kasus ini dengan adanya "operasi intelijen" di BAIS TNI. Ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak mungkin terjadi jika merujuk pada definisi dan praktik operasi intelijen yang sebenarnya. Ia secara eksplisit menyatakan bahwa tidak ada kaitan antara aksi yang dilakukan para terdakwa dengan agenda atau operasi intelijen yang semestinya dijalankan oleh BAIS TNI.

Sebelumnya, Oditur Militer telah mendakwa empat prajurit TNI atas tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dakwaan ini dibacakan pada sidang di Pengadilan Militer Jakarta Timur, Rabu, 29 April 2026. Keempat terdakwa yang dimaksud adalah Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).

Menurut Oditur, motif di balik tindakan tersebut adalah rasa kesal para terdakwa terhadap Andrie Yunus. Kejadian yang memicu kekesalan tersebut bermula pada 16 Maret 2025, ketika Andrie Yunus menghadiri dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang diselenggarakan di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menganggap perbuatan Andrie tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi TNI. "Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur saat membacakan surat dakwaan.

Lebih lanjut, Oditur menjelaskan bahwa terdakwa pertama memiliki niat untuk memberikan pelajaran dan efek jera kepada Andrie Yunus. Ide untuk menggunakan cairan pembersih karat sebagai media penyiraman kemudian muncul dari terdakwa kedua. Para terdakwa kemudian secara sistematis mencari informasi mengenai kegiatan Andrie Yunus dan membagi peran masing-masing dalam pelaksanaan aksi penyiraman tersebut.

Atas perbuatan mereka, keempat prajurit TNI ini didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1, subsidier Pasal 468 ayat 1, lebih subsidier Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2, juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dakwaan ini mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang melibatkan anggota militer dan dampaknya terhadap masyarakat sipil. Kehadiran saksi ahli seperti Soleman B. Ponto diharapkan dapat memberikan perspektif yang lebih luas dan objektif dalam proses peradilan ini, membantu mengurai kompleksitas kasus dan memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai berbagai aspek yang terlibat, termasuk isu operasi intelijen dan karakter tindakan para terdakwa.

Also Read

Tags