Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat mengungkap fakta mengejutkan mengenai pengetahuan Ibrahim Arief alias Ibam, mantan konsultan di era Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Majelis hakim menyatakan bahwa Ibam sejak awal telah menyadari potensi risiko dan kelemahan teknis yang melekat pada penggunaan Chromebook.
Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (12/5/2026), hakim anggota Sunoto menegaskan posisi Ibam yang bukan sekadar pihak eksternal, melainkan seorang engineer leader yang terintegrasi dalam tim teknis Kementerian. Dengan posisinya yang strategis, Ibam memiliki akses langsung kepada menteri dan stafnya, serta menerima honorarium yang setara dengan pejabat eselon tinggi. Hakim menekankan bahwa peran Ibam bukan hanya mengikuti, melainkan mengarahkan tim teknis menuju keputusan yang sudah ditetapkan sebelumnya. Hal ini diperkuat oleh kesadaran Ibam akan potensi kesalahan yang dimilikinya, mengingat ia telah mengetahui lima risiko spesifik terkait Chromebook sejak 23 Januari 2020, dan tiga kelemahan teknis sejak 21 Januari 2020, sebagaimana tertera dalam bukti T13.
Kelima risiko yang telah diprediksi Ibam meliputi ketidakcukupan stok Chromebook untuk memenuhi permintaan dalam skala besar, ketergantungan pengguna pada ekosistem Google yang membatasi fleksibilitas, kebutuhan akan koneksi internet yang stabil dan memadai, ketidaksesuaian dengan aplikasi-aplikasi yang sudah ada, serta minimnya dukungan komunitas guru yang dapat menghambat proses adaptasi penggunaan perangkat tersebut.
Lebih lanjut, hakim merinci tiga kelemahan teknis Chromebook yang juga telah diketahui Ibam. Pertama, keterbatasan akses terhadap koneksi internet yang memadai, yang menjadi krusial untuk fungsionalitas penuh perangkat ini. Kedua, masalah kompatibilitas dengan aplikasi-aplikasi yang telah digunakan di lingkungan Kementerian. Ketiga, kebutuhan akan perangkat berbasis Windows yang tetap esensial untuk menjalankan fungsi-fungsi tertentu yang tidak dapat diakomodasi oleh Chromebook. Ironisnya, dalam forum-forum pengambilan keputusan, Ibam justru cenderung menyoroti keunggulan sistem operasi ChromeOS tanpa secara proporsional memaparkan ketiga kelemahan fundamental tersebut.
Fakta hukum menunjukkan bahwa pada 21 Februari 2020, Ibam telah mengetahui dan bahkan mencatat dalam engineering update mengenai ketiga kelemahan teknis tersebut. Namun, dalam rapat-rapat berikutnya, ia hanya fokus pada keunggulan Chromebook dan ChromeOS, mengabaikan paparan yang berimbang mengenai kekurangan yang ada.
Peran Ibam tidak berhenti di situ. Hakim juga menyatakan bahwa Ibam mengetahui dan turut serta dalam upaya menyembunyikan informasi mengenai harga perangkat. Tindakan ini dilakukan atas instruksi dari Fiona Handayani, mantan stafsus Nadiem, pada periode Mei hingga Juni 2020. Ibam diketahui memiliki informasi mengenai harga pasar Chromebook yang seharusnya berkisar di angka Rp 2 juta.
Majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa Ibam bukanlah pihak yang berada di pinggiran atau sekadar mengikuti arus kebijakan. Ia adalah seorang technocratic aktif yang memiliki kekuasaan nyata dan pengaruh signifikan dalam peristiwa pidana yang terjadi. Dengan kapasitas profesionalnya yang tinggi, Ibam secara sadar menjalankan, mengarahkan, dan melegitimasi sebuah kebijakan yang ia ketahui sejak awal mengandung kelemahan teknis yang fundamental.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Ibrahim Arief alias Ibam. Ia dinyatakan bersalah atas dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah membacakan amar putusan yang menyatakan Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan subsider.
Selain pidana penjara, Ibam juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak mampu dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari. Putusan ini didasarkan pada pelanggaran Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang digabungkan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama.
Vonis yang dijatuhkan kepada Ibam ini secara signifikan lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Ibam dituntut hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dengan subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Ibam membayar uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar, dengan subsider tambahan 7 tahun dan 6 bulan penjara. Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait peran para konsultan dalam kebijakan pengadaan di lingkungan kementerian.






