Titik Koma Pengadaan Laptop: Nadiem Lempar Tanggung Jawab Spesifikasi ke Ranah Dirjen

Inka Kristi

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, membantah keterlibatannya dalam penandatanganan spesifikasi pengadaan perangkat laptop jenis Chromebook. Ia menegaskan bahwa urusan teknis terkait spesifikasi tersebut merupakan kewenangan level Direktur Jenderal (Dirjen) di lingkungan kementeriannya, sebuah praktik yang diakuinya sudah berlangsung sejak masa kepemimpinan menteri sebelumnya. Pernyataan ini disampaikan Nadiem saat menjalani persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan sistem manajemen konten Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari Senin, 11 Mei 2026.

Dalam interogasi yang dipimpin oleh jaksa penuntut umum, Nadiem ditanya mengenai sejauh mana pemahamannya terhadap kebijakan dan kewenangannya sebagai menteri dalam memutuskan sebuah program, khususnya di lingkup dinas pendidikan. Menjawab pertanyaan tersebut, Nadiem menjelaskan bahwa dalam rentang sejarah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (sebelum menjadi Kemendikbudristek), menteri tidak pernah memiliki mandat untuk menandatangani dokumen spesifikasi teknis perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk laptop. Kewenangan tersebut, menurutnya, selalu didelegasikan kepada jajaran di bawahnya, baik pada tingkat Dirjen maupun Direktur.

Lebih lanjut, Nadiem merinci bahwa pada tahun 2020, terdapat Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Dirjen dan Direktur. Dokumen-dokumen tersebutlah yang memuat perubahan spesifikasi, yang merupakan hasil dari kerja tim teknis. Ia menegaskan kembali bahwa tidak ada satu pun dokumen, baik yang berkaitan dengan dirinya secara pribadi maupun penunjukan tim teknis, yang pernah ditandatangani oleh menteri. Seluruh proses pengambilan keputusan dan penetapan teknis dalam pengadaan Chromebook selama masa jabatannya, menurut Nadiem, sepenuhnya berada di bawah otoritas Dirjen.

"Menteri tidak menandatangani, bukan hanya tidak menandatangani dokumentasi spek, menteri juga tidak pernah menandatangani penunjukkan tim teknis, menteri tidak pernah menandatangani kajian, menteri tidak menandatangani apapun yang berhubungan dengan pengadaan Kemendikbudristek dengan laptop Chromebook selama saya menjabat," tegas Nadiem dalam kesaksiannya. Pernyataan ini mengindikasikan adanya pemisahan peran yang jelas antara menteri sebagai pembuat kebijakan strategis dan jajaran di bawahnya yang menangani aspek operasional dan teknis.

Kasus yang tengah disidangkan ini memang berpusat pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook saat Nadiem masih menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek pengadaan ini dilaporkan telah menimbulkan kerugian negara yang signifikan, diperkirakan mencapai angka Rp 2,1 triliun. Selain Nadiem yang kini berstatus terdakwa, persidangan ini juga melibatkan tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar di Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021; Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; serta Ibrahim Arief, yang dikenal sebagai Ibam, seorang tenaga konsultan di Kemendikbudristek pada era Nadiem.

Dalam perkembangan persidangan yang telah berlangsung, dua dari tiga terdakwa tersebut, yaitu Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Sri Wahyuningsih dijatuhi vonis pidana penjara selama 4 tahun, sementara Mulyatsyah menerima hukuman lebih berat, yaitu 4,5 tahun penjara. Vonis ini menunjukkan adanya penegakan hukum terhadap praktik-praktik yang dinilai merugikan keuangan negara dalam proyek pengadaan tersebut. Pernyataan Nadiem yang mengalihkan tanggung jawab spesifikasi ke level Dirjen ini menjadi salah satu poin penting yang akan dipertimbangkan dalam kelanjutan proses hukum, terutama terkait pembuktian unsur kesalahan dan pertanggungjawaban pidana.

Kasus ini menyoroti kompleksitas pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah, terutama yang melibatkan anggaran besar dan spesifikasi teknis yang detail. Keterlibatan berbagai tingkatan dalam proses pengambilan keputusan dan eksekusi menjadi krusial dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi. Pernyataan Nadiem ini, meskipun membantah keterlibatan langsungnya dalam penandatanganan spesifikasi, justru membuka pertanyaan lebih lanjut mengenai sistem pengawasan dan penguatan kapasitas jajaran di bawah menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, terutama dalam proyek-proyek strategis seperti pengadaan perangkat TIK untuk pendidikan. Perkara ini diharapkan dapat memberikan pelajaran berharga bagi pengelolaan anggaran publik dan pencegahan korupsi di masa mendatang.

Lebih jauh lagi, pengakuan Nadiem ini juga bisa diartikan sebagai upaya untuk mengklarifikasi alur birokrasi dan pembagian kewenangan yang berlaku di kementerian yang dipimpinnya. Ia berusaha meyakinkan majelis hakim bahwa, sesuai dengan tradisi dan struktur organisasi, penentuan spesifikasi teknis bukanlah domain menteri, melainkan dipercayakan kepada para profesional di level Dirjen dan Direktur yang memiliki keahlian teknis lebih mendalam. Pernyataan ini secara implisit juga menunjukkan bahwa jika ada penyimpangan dalam penentuan spesifikasi tersebut, maka penelusuran dan pertanggungjawaban seyogyanya diarahkan pada pihak-pihak yang memang memiliki kewenangan langsung dalam hal tersebut.

Dampak dari kasus ini tidak hanya terbatas pada aspek hukum, tetapi juga berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap efektivitas dan integritas pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan. Transparansi dalam setiap tahapan, mulai dari perencanaan, penentuan spesifikasi, proses tender, hingga realisasi, menjadi sangat penting untuk membangun kepercayaan publik. Kasus pengadaan Chromebook ini menjadi cerminan pentingnya sistem pengawasan internal yang kuat dan mekanisme pelaporan yang efektif untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.

Also Read

Tags