Terbongkar: Sosok Diduga Pelaku Pelecehan Santri Dikabarkan Terjebak di Mesir

Inka Kristi

Jakarta – Laporan terbaru dari pihak pelapor kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri, Muhammad Mahdi Alatas, mengindikasikan bahwa tersangka utama, yang dikenal sebagai Syekh Ahmad Al Misry, telah berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum di Mesir. Menurut Mahdi, sosok yang dilaporkannya ini telah berada dalam penahanan otoritas keamanan Mesir, yaitu satuan Al-Amn al-Watani, yang merupakan bagian dari Kepolisian Nasional Mesir (ENP).

Informasi ini disampaikan langsung oleh Mahdi saat kunjungannya ke Markas Besar Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta Selatan pada hari Senin, 11 Mei 2026. Ia bertemu dengan para penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO).

Mahdi menjelaskan bahwa penahanan Syekh Ahmad Al Misry telah berlangsung sejak tanggal 23 April. Ia menambahkan bahwa penahanan ini terjadi sehari setelah dirinya secara terbuka menyuarakan kasus tersebut pada tanggal 22 April. "Di sana sudah ditahan. Ahmad Misri itu ditahan dari mulai tanggal 23 (April). Jadi kan kita tuh pertama saya speak up itu tanggal 22 April ya. Tanggal 23 dia ditahan," ujar Mahdi kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri.

Lebih lanjut, Mahdi mengungkapkan bahwa Syekh Ahmad Al Misry beserta istrinya sempat diberikan kebebasan oleh otoritas Mesir selama satu hari. Namun, pada tanggal 27 April 2026, keduanya kembali dijemput dan menjalani penahanan yang berlanjut hingga kini. Meskipun demikian, Mahdi mengaku tidak menerima penjelasan rinci mengenai alasan pasti di balik penahanan tersebut, karena pihak berwenang Mesir menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap investigasi. Kendati demikian, Mahdi menyatakan harapannya agar dapat terjalin negosiasi untuk memulangkan Syekh Ahmad Al Misry ke Indonesia, sehingga ia dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. "Kan Interpol udah jalan, apa segala semua udah bekerja, tinggal bagaimana teknis-teknisnya aja. Seperti itu dan insyaallah secepatnyalah, secepatnya bisa ditarik kembali ke Indonesia," ungkapnya penuh harap.

Mahdi memiliki keyakinan kuat bahwa otoritas Mesir tidak akan memberikan perlindungan kepada Syekh Ahmad Al Misry. Ia beralasan bahwa di Mesir, tersangka tidak memiliki pengaruh signifikan dan hanya dianggap sebagai warga negara biasa. "Saya yakin nggak. Pemerintah Mesir nggak akan melindungi dia. (Karena Ahmad Al Misry di Mesir) sebagai orang biasa. Nah inilah, kita nih jangan mudah kaget, jangan mudah terharu ngeliat ada orang sedikit bisa bahasa Arab langsung dianggap sebagai dewa," tegas Mahdi.

Terkait status kewarganegaraan Syekh Ahmad Al Misry, Mahdi menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada jawaban pasti dari otoritas Mesir. Ia menduga bahwa tersangka kemungkinan juga memegang status sebagai warga negara Mesir. "Komunikasi tadi juga dari pihak sini sudah menanyakan tentang kewarganegaraannya. Namun memang dari pihak Mesir belum ada jawaban tentang kewarganegaraan apakah dia masih memegang dua warga negara atau tidak," ucap Mahdi. Ia menambahkan bahwa ia dan beberapa pihak memiliki keyakinan kuat, berdasarkan informasi yang diterima, bahwa tersangka masih memegang dua kewarganegaraan.

Sementara itu, terkait perkembangan kasus yang ditanganinya, Mahdi mengklaim telah mendampingi sebanyak 13 korban yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Para korban ini adalah anak di bawah umur. "Saya terakhir itu 13 (korban). Ke saya terakhir 13. Cuma yang kita naikin (menjadi laporan resmi ke kepolisian) memang baru lima," tuturnya.

Mahdi menjelaskan modus operandi Syekh Ahmad Al Misry yang diduga kuat dengan cara merayu para korban. Tersangka menjanjikan bantuan beasiswa di Mesir kepada para santri. Namun, ironisnya, seluruh biaya keberangkatan, pengurusan izin tinggal, hingga kebutuhan hidup di Mesir harus ditanggung sendiri oleh para korban. "Faktanya korban yang yang sudah berjalan itu tidak mendapatkan beasiswa. Uang tiketnya dia bayar sendiri, bahkan di sana di Mesir itu terkatung-katung kurang lebih selama setahun. Dia harus ngurusin sendiri izin tinggalnya, ngurusin sendiri masuk ke sekolahannya. Jadi ya udah kayak anak kambing aja dilempar begitu ke padang rumput, seperti itu," ungkap Mahdi dengan nada prihatin.

Upaya Polri dalam menangani kasus ini juga terus berjalan. Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri diketahui telah mengajukan permohonan red notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry (SAM), yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri.

Kepala Bagian Jaringan Transnasional dan Kemitraan Nasional (Jatranin) Ses NCB Interpol Indonesia, Kombes Ricky Purnama, membenarkan bahwa permohonan red notice tersebut sedang dalam proses pengajuan melalui mekanisme portal Interpol. "Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol," kata Ricky Purnama kepada wartawan pada Jumat, 8 Mei 2026.

Selain pengajuan red notice, Ricky menjelaskan bahwa Polri juga menjalin komunikasi intensif dengan otoritas di Mesir. Tujuannya adalah untuk memverifikasi status kewarganegaraan tersangka SAM. "Sedang kita komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya," jelasnya.

Ricky menegaskan bahwa status kewarganegaraan Indonesia (WNI) tersangka SAM telah terverifikasi secara resmi. Status tersebut diperoleh melalui jalur hukum yang sah, yaitu proses naturalisasi. "Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi (disetujui), melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia," pungkas Ricky.

Also Read

Tags