Klarifikasi Penting: Salinan e-KTP Tetap Sah untuk Layanan Publik, Ini Aturannya

Inka Kristi

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), mengambil langkah tegas untuk mengklarifikasi simpang siur informasi yang beredar di tengah masyarakat mengenai status dan penggunaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Munculnya kesalahpahaman yang mengindikasikan bahwa masyarakat tidak lagi diwajibkan menyertakan e-KTP saat mengurus berbagai keperluan publik, atau bahkan adanya larangan untuk memfotokopi dokumen penting ini, telah menimbulkan kebingungan yang perlu segera diluruskan.

Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, secara gamblang menegaskan bahwa e-KTP sejatinya tetap merupakan dokumen identitas kependudukan yang sah dan memiliki kekuatan hukum tertinggi. Fungsinya sebagai alat verifikasi dan pembuktian diri dalam berbagai urusan administrasi dan pelayanan publik tidaklah berubah. Ia menekankan bahwa e-KTP masih sangat relevan dan dibutuhkan dalam proses verifikasi identitas, seperti saat melakukan check-in di hotel, serta untuk berbagai keperluan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Teguh Setyabudi menjelaskan bahwa praktik penggunaan fotokopi e-KTP pada dasarnya masih dapat diterima, asalkan dilakukan sesuai dengan kebutuhan pelayanan yang spesifik dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Namun, ia memberikan catatan penting mengenai aspek krusial yang harus selalu diperhatikan: keamanan, penyimpanan, dan perlindungan data pribadi. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, yang keduanya menggarisbawahi pentingnya menjaga kerahasiaan informasi individu.

Untuk memperkuat lapisan perlindungan data pribadi masyarakat, Ditjen Dukcapil tidak tinggal diam. Berbagai upaya inovatif dan penguatan mekanisme sistem pelayanan terus digencarkan, bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan. Tujuannya jelas, yaitu memastikan bahwa setiap penggunaan data dan dokumen kependudukan dapat berjalan dalam koridor yang aman, tertib, dan terjamin perlindungannya.

Saat ini, Ditjen Dukcapil telah menjalin kemitraan strategis dengan lebih dari 7.500 lembaga pengguna. Jaringan kerja sama ini mencakup instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, serta berbagai badan hukum yang beroperasi di Indonesia. Kemitraan ini memungkinkan pemanfaatan data kependudukan melalui beragam metode akses dan verifikasi yang semakin canggih. Mulai dari penggunaan perangkat card reader, integrasi melalui web service dan web portal, teknologi face recognition (FR), hingga pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang semakin populer. Dengan semakin berkembangnya teknologi, Ditjen Dukcapil secara aktif mendorong agar proses verifikasi dan validasi data kependudukan semakin banyak beralih ke ranah elektronik dan digital.

Menyadari adanya potensi kesalahpahaman yang timbul akibat penyampaian informasi sebelumnya yang mungkin belum sepenuhnya jelas bagi sebagian masyarakat, Ditjen Dukcapil menyampaikan permohonan maaf yang tulus. Hal ini menunjukkan komitmen mereka untuk terus memperbaiki kualitas komunikasi publik dan memastikan setiap kebijakan serta informasi yang disampaikan dapat diterima dengan pemahaman yang utuh dan akurat.

Ditjen Dukcapil kembali menegaskan janji dan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang tidak hanya cepat dan tepat, tetapi juga akurat, aman, dan yang terpenting, gratis. Seluruh pelayanan ini diselenggarakan sesuai dengan koridor dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak perlu ragu dalam memanfaatkan e-KTP sebagai identitas resmi mereka dalam berbagai keperluan, sembari tetap memperhatikan prinsip-prinsip keamanan dan perlindungan data pribadi yang menjadi tanggung jawab bersama. Penting untuk diingat bahwa dalam era digital ini, verifikasi dan validasi identitas melalui e-KTP menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga ketertiban administrasi kependudukan serta keamanan data pribadi seluruh warga negara.

Also Read

Tags