Menilik Peluang Investasi Surat Utang Negara untuk Warga Negara Indonesia di Luar Negeri

Razka Raffasya

Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), tengah mempersiapkan instrumen investasi baru yang diperuntukkan secara spesifik bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar negeri, serta individu berkebangsaan asing dengan garis keturunan Indonesia. Instrumen yang dinamakan diaspora bond ini dijadwalkan akan mulai ditawarkan pada bulan November 2020. Inisiatif ini membuka kesempatan bagi komunitas diaspora untuk berpartisipasi dalam pembiayaan negara melalui Surat Utang Negara (SUN).

Untuk dapat berinvestasi dalam diaspora bond, persyaratan fundamental yang harus dipenuhi oleh calon investor adalah kepemilikan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN). Kartu identitas khusus ini berfungsi sebagai validasi bahwa pembeli surat utang negara tersebut memang merupakan bagian dari komunitas diaspora atau warga negara Indonesia yang menetap di mancanegara. Menurut penjelasan Direktur Surat Utang Negara DJPPR, Deni Ridwan, dalam sebuah sesi konferensi video yang diselenggarakan di Jakarta pada Kamis, 4 Juni 2020, KMILN diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri. Proses perolehannya diklaim relatif mudah, dapat diakses secara daring tanpa dikenakan biaya, dan memiliki masa berlaku selama dua tahun.

Diaspora bond ini dirancang sebagai salah satu bentuk Surat Berharga Negara (SBN) ritel yang memanfaatkan teknologi digital dalam proses transaksinya, atau yang dikenal dengan istilah e-SBN (elektronik Surat Berharga Negara). Bagi para diaspora yang berminat, langkah awal yang perlu dilakukan adalah melakukan registrasi pada platform e-SBN. Proses ini memerlukan beberapa persiapan, termasuk ketersediaan rekening tabungan di Indonesia.

Bagi investor yang baru pertama kali berinteraksi dengan instrumen SBN, prosesnya mencakup pembuatan identifikasi tunggal investor (Single Investor Identification atau SID) dan pembukaan rekening surat berharga di Indonesia melalui sistem pemesanan daring. Dalam tahap pembuatan SID ini, KMILN menjadi dokumen yang wajib diserahkan. Sementara itu, bagi investor yang sudah memiliki SID sebelumnya, prosesnya lebih sederhana, yaitu dengan melakukan pembaruan data dengan memasukkan nomor identifikasi KMILN pada platform mitra distribusi yang dipilih.

Setelah proses pendaftaran berhasil diselesaikan, calon investor dapat langsung melakukan pemesanan melalui sistem elektronik yang disediakan oleh para mitra distribusi. Tentunya, sebelum melakukan pemesanan, investor diwajibkan untuk memahami secara seksama seluruh ketentuan yang tercantum dalam memorandum informasi. Apabila pesanan investor dinyatakan berhasil, sistem akan melakukan verifikasi, dan investor akan menerima kode pembayaran (billing code) yang dikirimkan melalui sistem elektronik mitra distribusi atau melalui surel. Kode pembayaran ini selanjutnya akan digunakan untuk melakukan penyetoran dana sesuai dengan jumlah yang dipesan.

Tahap selanjutnya adalah investor melakukan pembayaran dana. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai lembaga penerima pembayaran yang telah ditunjuk, seperti bank, kantor pos, atau lembaga persepsi lainnya. Penting untuk dicatat bahwa sebagian besar lembaga ini hanya menerima pembayaran dalam mata uang Rupiah. Hal ini selaras dengan rencana bahwa diaspora bond akan diterbitkan dalam denominasi Rupiah. Setelah pembayaran berhasil dilakukan, investor akan menerima Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) serta notifikasi bahwa pesanan telah selesai (completed order) yang akan dikirimkan melalui sistem elektronik mitra distribusi atau surel.

Secara spesifik, diaspora bond ini direncanakan memiliki jangka waktu investasi selama tiga tahun dengan tingkat kupon tetap (fixed rate) dan bersifat tidak dapat diperdagangkan (non-tradable). Ini berarti investor tidak dapat menjual surat utang ini di pasar sekunder sebelum jatuh tempo. Nilai pemesanan minimal untuk instrumen ini ditetapkan sebesar Rp 5 juta, sementara batas maksimal pemesanan adalah Rp 5 miliar.

Untuk memastikan aksesibilitas dan kemudahan bagi para diaspora, penerbitan diaspora bond akan melibatkan kolaborasi dengan berbagai mitra distribusi. Jaringan mitra ini mencakup institusi perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), serta perusahaan efek. Sebagai mitra awal dalam program percontohan (piloting), sektor perbankan akan diwakili oleh beberapa bank terkemuka, antara lain PT Bank Central Asia (BCA), PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Bank Negara Indonesia (BNI), PT Bank Mandiri, PT Bank Tabungan Negara (BTN), Maybank, CIMB Niaga, dan Panin Bank.

Di sektor fintech, mitra yang turut ambil bagian dalam program percontohan adalah Tanamduit, Bareksa, dan Invisee. Sementara itu, dari lini perusahaan efek, yang akan menjadi mitra distribusi adalah Bahana Sekuritas, Mandiri Sekuritas, dan Trimegah Sekuritas Indonesia. Keterlibatan berbagai mitra ini diharapkan dapat mempermudah proses investasi bagi para diaspora di berbagai penjuru dunia.

Dengan diluncurkannya diaspora bond, pemerintah Indonesia berupaya untuk tidak hanya menciptakan alternatif investasi yang menarik bagi warga negaranya yang berada di luar negeri, tetapi juga untuk melibatkan mereka secara lebih aktif dalam pembangunan dan pembiayaan negara. Instrumen ini menjadi jembatan bagi diaspora untuk tetap terhubung dengan tanah air melalui investasi yang aman dan berpotensi memberikan imbal hasil yang stabil, sekaligus berkontribusi pada penguatan fundamental ekonomi Indonesia. Proses yang dirancang agar efisien dan digital diharapkan dapat meminimalisir kendala geografis dan administratif yang mungkin dihadapi oleh calon investor diaspora.

Also Read

Tags