Jejaring Korupsi DJKA Terungkap: KPK Gali Peran Saksi dalam ‘Setoran’ Proyek

Inka Kristi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Terbaru, lembaga antirasuah ini telah memanggil dan memeriksa dua orang saksi guna mendalami mekanisme pengumpulan imbalan jasa (fee) proyek yang diduga dilakukan sebelum diserahkan kepada pihak-pihak di Kemenhub.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa fokus pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut adalah untuk mengklarifikasi pengetahuan mereka mengenai proses penghimpunan dana yang berasal dari proyek-proyek di lingkungan DJKA. Dana yang terkumpul ini, menurut dugaan KPK, selanjutnya disalurkan kepada oknum di Kemenhub. "Dalam proses investigasi ini, penyidik berupaya menggali informasi dari saksi mengenai dugaan praktik pengumpulan imbalan jasa proyek yang mereka lakukan. Dana yang terkumpul dari fee proyek ini kemudian diduga dialirkan kepada pihak-pihak tertentu di Kementerian Perhubungan," terang Budi dalam keterangannya kepada awak media pada Jumat, 8 Mei 2026.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Ushadi Laksana, yang tercatat sebagai karyawan dari PT LRS (Len Railway Systems). KPK menduga Ushadi memiliki peran aktif dan individual dalam proses pengumpulan fee proyek tersebut. Budi mengonfirmasi bahwa Ushadi diduga berperan dalam skema penghimpunan dana ini berdasarkan pengetahuannya. "Dengan kata lain, yang bersangkutan ini diduga memiliki keterlibatan dalam proses pengumpulan fee proyek tersebut. Ini menunjukkan adanya peran individu yang disandangnya," ungkap Budi.

Selain Ushadi Laksana, KPK juga memanggil Muchamad Hicmat, yang merupakan pemilik dari PT Dwifarita Fajarkharisma dan PT Hapsaka Mas. Pemeriksaan terhadap kedua saksi ini dilaksanakan di markas KPK yang berlokasi di Kuningan, Jakarta.

Kasus dugaan korupsi di DJKA ini mulai mencuat ke publik setelah KPK berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada tanggal 11 April 2023. Lokasi OTT tersebut berada di Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah. Sejak saat itu, KPK terus melakukan pengembangan investigasi secara intensif. Upaya pengembangan ini telah mengungkap bahwa praktik serupa tidak hanya terjadi di satu lokasi, melainkan juga merambah ke wilayah lain seperti Jawa Barat, Sumatera Utara, hingga Sulawesi.

Menariknya, penyelidikan KPK dalam kasus ini juga telah menjerat Bupati Pati yang saat ini berstatus nonaktif, Sudewo. Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. KPK menyatakan bahwa penetapan Sudewo sebagai tersangka didasarkan pada kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Keterlibatan Sudewo ini menambah dimensi kompleksitas kasus yang diduga melibatkan jaringan korupsi yang lebih luas di sektor perkeretaapian nasional.

Penyelidikan yang terus bergulir ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan infrastruktur vital. Fokus pada pengumpulan fee proyek mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk mengeruk keuntungan pribadi dari proyek-proyek yang seharusnya dikerjakan untuk kepentingan publik. Keterlibatan berbagai pihak, mulai dari karyawan perusahaan swasta hingga pejabat publik, menandakan betapa dalamnya akar praktik korupsi ini tertanam.

Pihak KPK terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan keterangan dari para saksi maupun tersangka guna mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana yang terjadi. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya di sektor perhubungan.

Lebih lanjut, KPK juga tengah menelisik bagaimana fee proyek tersebut dikumpulkan dan dikelola. Apakah ada mekanisme tertentu yang diterapkan oleh para pelaku? Siapa saja pihak yang menerima aliran dana tersebut? Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi krusial dalam membongkar tuntas jaringan korupsi yang terindikasi kuat masih beroperasi. Keterlibatan perusahaan swasta seperti PT LRS, PT Dwifarita Fajarkharisma, dan PT Hapsaka Mas juga mengindikasikan adanya kolusi antara pihak swasta dan oknum pejabat negara.

Dugaan adanya praktik pengumpulan fee proyek ini tentu sangat memprihatinkan. Proyek-proyek pembangunan infrastruktur perkeretaapian seyogyanya didanai oleh anggaran negara dan dikerjakan dengan prinsip akuntabilitas serta efisiensi. Namun, dengan adanya praktik semacam ini, dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan berkualitas justru dikorupsi dan dialihkan untuk kepentingan pribadi. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, baik dari segi finansial maupun kualitas infrastruktur yang dibangun.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap proyek-proyek pemerintah, terutama yang bernilai besar dan melibatkan banyak pihak. Peran serta masyarakat dalam melaporkan dugaan praktik korupsi juga menjadi sangat vital. Dengan adanya laporan dari masyarakat, KPK dapat segera bertindak dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk membersihkan institusi dari praktik-praktik tercela.

Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat membawa keadilan bagi masyarakat dan memberikan pelajaran berharga bagi para pelaku korupsi. KPK bertekad untuk terus bekerja keras demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi di seluruh sektor, termasuk di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Langkah-langkah proaktif dalam melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi menjadi bukti nyata upaya KPK dalam membongkar praktik korupsi hingga ke akarnya.

Also Read

Tags