Doktrin Sesat untuk Merenggut Kesucian: Pendiri Ponpes di Pati Manfaatkan Kekuatan Gaib untuk Memperdaya Santri

Inka Kristi

Di tengah hiruk pikuk penegakan keadilan, terungkap sebuah praktik keji yang dilakukan oleh seorang pendiri pondok pesantren berinisial AS (51) di Pati, Jawa Tengah. Modusnya sungguh mengerikan, yakni memanfaatkan keyakinan spiritual para santrinya untuk memuluskan niat bejatnya. Para orang tua korban mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan ancaman yang sangat halus namun kuat: pemutusan jalur ilmu. Ancaman ini menjadi senjata ampuh untuk menundukkan para santriwati yang seharusnya dilindungi dan dididik dalam lingkungan yang aman.

Menurut penuturan ayah salah satu korban, anaknya telah dicekoki pemahaman bahwa segala perintah yang datang dari seorang kiai sejatinya berasal dari alam gaib dan mutlak harus dipatuhi. Pemahaman sesat ini ditanamkan sejak anaknya mulai mondok pada tahun 2017, ketika masih duduk di bangku SMP. Perlakuan tidak senonoh tersebut baru mulai terjadi pada tahun 2020, saat korban duduk di kelas tiga SMP. "Di situ doktrinnya katanya apa yang dikerjakan oleh kiainya tadi itu dari alam gaib. Walaupun itu arahnya negatif, murid harus nurut," jelas ayah korban kepada media.

Nalar sehat tentu saja akan memberontak ketika dihadapkan pada perintah yang tidak wajar. Namun, di bawah pengaruh doktrin yang kuat, para santri terperangkap dalam dilema moral yang menyakitkan. "Secara normal, tentu semua anak diperlakukan seperti itu tetap berontak. Tapi di sisi lain dia sudah kedoktrin untuk apa yang dilakukan oleh dianya harus manut," tambahnya, menggambarkan kondisi psikologis para korban yang terbelah.

Sang ayah menceritakan bahwa anaknya baru berani membuka suara dan menceritakan perlakuan yang dialaminya setelah ia lulus dari pondok pesantren tersebut. Ancaman yang dilancarkan oleh pelaku sangat terukur, yaitu dengan mengancam akan memutuskan "jalur keilmuannya" jika korban tidak menuruti keinginannya. Pelaku dengan lantang menyatakan bahwa ketidakpatuhan seorang murid kepada guru sama saja dengan berani kepada Allah, bahkan setara dengan perang melawan Tuhan. "Ancaman kiainya kalau tidak mau, tidak manut, nanti jalur keilmuannya diputus. Katanya si kiai tadi, kalau murid berani sama guru berarti berani sama Allah. Jadi seorang murid berani kepada guru berarti dia berani perang sama Tuhan," ungkap ayah korban, mengutip ucapan pelaku.

Setelah mendengar pengakuan mengerikan dari anaknya, naluri kebapakan sang ayah mendorongnya untuk mencari kebenaran lebih lanjut. Ia berinisiatif untuk mendatangi satu per satu teman-teman anaknya yang masih mondok di pesantren tersebut. Tujuannya adalah untuk mencocokkan cerita yang disampaikan oleh putrinya, memastikan bahwa apa yang ia dengar bukanlah sekadar imajinasi. Upaya verifikasi ini akhirnya membawanya pada keputusan untuk melaporkan perbuatan keji tersebut kepada pihak kepolisian pada tahun 2024.

Kasus ini menggarisbawahi betapa berbahayanya penyalahgunaan otoritas agama dan spiritual. Pondok pesantren, yang seharusnya menjadi benteng moral dan intelektual bagi generasi muda, justru dimanfaatkan oleh individu yang tidak bertanggung jawab untuk melancarkan aksi predatoris. Doktrin yang dibelokkan, di mana perintah guru dianggap suci dan berasal dari alam gaib, menjadi alat kontrol yang efektif untuk menutupi kebusukan pelaku. Para santri, yang datang dengan niat suci untuk menuntut ilmu, justru menjadi sasaran empuk dari kejahatan seksual yang dibungkus dengan dalih spiritualitas.

Kisah ini bukan sekadar tentang tindakan kriminal seorang individu, tetapi juga merupakan refleksi dari kerentanan sistem dan lingkungan yang memungkinkan terjadinya praktik serupa. Bagaimana doktrin yang seharusnya membangun karakter justru dapat dibelokkan untuk tujuan destruktif? Pertanyaan ini patut menjadi renungan bagi seluruh elemen masyarakat, terutama mereka yang bergerak di bidang pendidikan agama dan pesantren. Perlunya pengawasan yang lebih ketat, mekanisme pelaporan yang aman dan efektif, serta edukasi yang berkelanjutan mengenai hak-hak individu dan batasan-batasan dalam hubungan guru-murid, menjadi krusial untuk mencegah terulangnya tragedi serupa.

Ancaman pemutusan jalur ilmu, dalam konteks ini, bukan sekadar metafora. Bagi banyak santri, ilmu agama dan spiritualitas adalah jalan hidup mereka, sumber harapan, dan penentu masa depan. Dengan ancaman tersebut, pelaku berhasil menciptakan rasa takut yang mendalam, mengunci mulut para korban, dan memastikan bahwa kejahatannya berjalan mulus tanpa terdeteksi. Ketergantungan spiritual yang diciptakan oleh pelaku menjadi jurang yang dalam, di mana para santri merasa tidak berdaya dan terisolasi.

Proses pelaporan yang memakan waktu hingga tahun 2024 menunjukkan adanya tantangan dalam pengumpulan bukti dan keberanian korban untuk bersuara. Lingkungan pesantren yang seringkali tertutup, serta rasa hormat yang berlebihan terhadap figur kiai, dapat menjadi hambatan psikologis yang signifikan bagi korban untuk melaporkan pelecehan yang mereka alami. Oleh karena itu, upaya investigasi yang dilakukan oleh ayah korban, yang melibatkan pencocokan cerita dengan teman-teman korban, menjadi langkah krusial dalam menguatkan laporan dan membuktikan kejahatan pelaku.

Kisah ini merupakan peringatan keras bagi kita semua. Pendidikan spiritual haruslah dibarengi dengan penanaman nilai-nilai etika, moralitas, dan hak asasi manusia. Kekuatan spiritual tidak boleh disalahgunakan untuk tujuan pemuasan nafsu atau penindasan. Kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan, terutama anak-anak dan perempuan, di berbagai institusi pendidikan, termasuk pondok pesantren. Keadilan bagi para korban adalah prioritas utama, dan upaya penegakan hukum yang tegas harus dilakukan untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa tidak ada lagi "jalur ilmu" yang diputus secara paksa demi memuaskan kebejatan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Also Read

Tags