Pemerintah Versus Parpol: Siapa yang Berhak Mengendalikan Nadi Demokrasi Melalui RUU Pemilu?

Inka Kristi

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyuarakan keberatan tegas terhadap wacana menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu sebagai usulan inisiatif pemerintah. Menurut pandangan politisi PDIP, Deddy Sitorus, yang juga menjabat sebagai Ketua DPP partai tersebut dan Kapoksi Komisi II DPR, langkah tersebut dinilai keliru dan berpotensi menggerus esensi demokrasi serta peran vital partai politik.

Deddy Sitorus menjelaskan bahwa partai politik, sebagai entitas yang secara langsung terlibat dan menjadi peserta dalam setiap penyelenggaraan pemilu, adalah pihak yang paling berkepentingan dalam perumusan undang-undang yang mengatur hajat demokrasi tersebut. Menyerahkan kewenangan untuk mengajukan RUU Pemilu kepada pemerintah, dalam pandangannya, sama saja dengan menyerahkan "nyawa" partai politik dan keutuhan demokrasi itu sendiri ke tangan kekuasaan eksekutif. Ia menekankan bahwa perbedaan pandangan, perdebatan sengit, bahkan pergulatan gagasan merupakan dinamika inheren dan elemen fundamental dalam sistem demokrasi yang sehat.

"Dalam ranah politik, perbedaan adalah keniscayaan. Bahkan, perbedaan itulah yang sesungguhnya melahirkan eksistensi partai politik, proses pemilu, dan pada akhirnya, tegaknya demokrasi itu sendiri," ujar Deddy Sitorus. Ia melanjutkan dengan analogi sederhana, bahwa jika dalam lingkup keluarga pun perbedaan dan ‘pergulatan’ bisa terjadi, maka dalam dunia politik yang lebih kompleks, hal tersebut tentu lebih lumrah. "Jika seseorang takut pada perbedaan dan pergulatan, sebaiknya ia tidak terjun ke dunia politik atau mendirikan partai politik. Sungguh aneh jika filosofi mendasar seperti ini pun sulit dipahami," tambahnya dengan nada prihatin.

Lebih lanjut, Deddy Sitorus menegaskan kembali ketidaksetujuannya atas usulan RUU Pemilu berasal dari inisiatif pemerintah. Ia berpendapat bahwa undang-undang pemilu merupakan sebuah payung hukum yang sangat vital bagi kelangsungan hidup partai politik. "Saya tidak sependapat jika RUU Pemilu menjadi inisiatif pemerintah. Paket undang-undang ini menyangkut esensi kehidupan partai politik, jalannya pemilu, dan keberlangsungan demokrasi. Usulan ini terkesan janggal, mengingat banyak undang-undang yang bersifat teknis justru diajukan sebagai inisiatif DPR. Namun, undang-undang yang begitu krusial bagi DPR justru diusulkan menjadi inisiatif pemerintah. Ada apa di balik ini?" tanyanya retoris, menyiratkan adanya pertanyaan mendalam mengenai motif di balik usulan tersebut.

Wacana ini mencuat menyusul pernyataan sebelumnya dari Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Daulay. Saleh Daulay mengemukakan bahwa saat ini, pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Pemilu masih berada dalam lingkup diskusi internal partai politik masing-masing. Ia kemudian melontarkan usulan agar RUU Pemilu dapat diajukan sebagai usul inisiatif dari pemerintah.

Saleh Daulay, dalam keterangannya kepada wartawan, menyatakan bahwa berdasarkan ingatannya, RUU Pemilu secara historis selalu berasal dari inisiatif pemerintah. "Jika memang RUU Pemilu ini akan dibahas, untuk periode saat ini pun, saya mengusulkan agar inisiatifnya diambil oleh pemerintah. Selanjutnya, RUU tersebut dapat dibahas di Badan Legislasi (Baleg) agar proses pembahasannya dapat segera dimulai," ungkapnya. Ia menambahkan, apabila RUU Pemilu diajukan atas dasar inisiatif pemerintah, maka potensi terjadinya tarik-menarik kepentingan dan agenda partai politik di awal pembahasan dapat diminimalisir. "Meskipun kelak akan ada perbedaan, hal tersebut dapat dikompilasi dan diakomodasi pada saat pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM)," jelasnya.

Pernyataan Saleh Daulay ini mengindikasikan adanya upaya untuk menyederhanakan proses legislasi RUU Pemilu dengan mengalihkannya ke ranah eksekutif. Namun, pandangan PDIP yang diwakili oleh Deddy Sitorus menunjukkan adanya kekhawatiran mendalam bahwa langkah tersebut dapat mengaburkan batas antara kekuasaan legislatif dan eksekutif, serta berpotensi mengorbankan independensi partai politik dalam menentukan arah regulasi pemilu.

Perdebatan ini menyoroti dua kubu pandangan yang berbeda mengenai siapa yang seharusnya memegang kendali utama dalam merumuskan undang-undang yang menjadi tulang punggung penyelenggaraan demokrasi di Indonesia. Di satu sisi, ada pandangan yang mengutamakan efisiensi dan netralitas dengan menyerahkan inisiatif kepada pemerintah. Di sisi lain, ada argumen kuat yang menekankan pentingnya partai politik sebagai pemegang hak suara utama dalam menentukan regulasi yang akan mengatur keberlangsungan mereka sendiri dan sistem demokrasi secara keseluruhan. Intinya, RUU Pemilu bukan sekadar dokumen hukum biasa, melainkan merupakan instrumen strategis yang menentukan masa depan partai politik dan kualitas demokrasi Indonesia.

Also Read

Tags