Taman Nasional Gandang Dewata, Pintu Gerbang Wisata dan Kemakmuran Masyarakat

Gunung Gandang Dewata

Mamuju,Penasulbar.co.id – Gandang Dewata menjadi taman nasional yang ke 53 di Indonesia yang lokasinya berada di Kabupaten Mamasa, Mamuju Tengah dan Mamuju Provinsi Sulawesi Barat.

Ditetapkanya Gandang Dewata sebagai taman nasinal merupakan upaya pemerintah untuk melindungi kawasan dengan tingkat keberagaman, keaslian, dan keunikan serta perlindungan habitat bagi spesies yang ada didalamnya.

Kehadiran Taman Nasional di Sulbar diyakini akan menjadi pintu gerbang peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan industri pariwisata khususnya di Kabupaten Mamasa sebagai destinasi wisata di Sulbar.

” Satu yang pasti, hadirnya Taman Nasional di Sulbar akan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan industri pariwisata,” tutur Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan, Kontor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan, Yusry M., S.Tp., M.Hut, kepada Penasulbar.co.id via telpon beberapa waktu lalu.

Yusri mengatakan, jika bercermin dengan kehidupan masyarakat yang ada di kawasan taman nasional seperti Bantimurung Maros dan daerah lainnya maka tidak dipertanyakan lagi akan keuntungan secara ekonomi bagi masyarakat.

“Kita bisa lihat di Bantimurung Maros, ada begitu banyak keuntungan secara ekononi bagi masyarakat yang disana. Hadirnya Taman Nasional Bantimurung mendorong berkembanganya industri pariwiasata dan ke sejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Lanjut Yusry berpesan kepada seluruh masyarakat desa yang ada di kawasan Taman Nasional agar tidak perlu kwatir terhadap pengembangan perkebunannya.

Menurut dia, mulai dari perencaaan pembangunan hingga pengelolaan taman nasional akan melibatkan masyarakat. Olehnya itu, dipastikan tidak ada masyarakat yang dirugikan.

“intinya, pengelolaan Taman Nasional Gandang Dewata akan melibatkan masyarakat setempat dan tetap menjaga dan melestarikan hak-hak masyakat hadat,” terang Yusri.

Untuk diketahui, gandang dewata ditetapkan menjadi taman nasional berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: SK.773/MENLHK/SETJEN/PLA.2/10/2016 tanggal 3 oktober 2016.

Menurut Penelitian LIPI pada 2013 lalu (sumber KSDA Sulsesl) menunjukkan bahwa Gandang Dewata adalah habitat bagi sejumlah spesies burung endemik, bahkan ditemukan sejumlah spesies baru yang perlu terus dijaga. (Ns-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *