Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang baru saja diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto memberikan angin segar bagi para pengemudi ojek online (ojol) di seluruh penjuru negeri. Aturan ini secara fundamental mengubah skema pembagian hasil antara pengemudi dan perusahaan aplikator. Sebelumnya, pengemudi harus merelakan porsi yang cukup besar, mencapai 20 persen dari setiap tarif perjalanan, untuk diserahkan kepada aplikator. Kini, dengan regulasi baru ini, batas maksimal potongan komisi yang boleh diambil oleh aplikator ditetapkan hanya sebesar 8 persen.
Menyikapi perubahan signifikan ini, Garda Indonesia, sebuah asosiasi yang mewakili para pengemudi ojol, secara tegas mendesak perusahaan-perusahaan besar seperti Gojek dan Grab untuk segera mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh negara. Jika para aplikator ini tidak mengindahkan aturan baru tersebut, Garda Indonesia menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk pungutan liar (pungli) yang terselubung di balik istilah komisi.
Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menegaskan pandangannya bahwa penetapan batas maksimal potongan komisi sebesar 8 persen oleh Presiden merupakan sebuah kepastian hukum. Ia menyatakan bahwa apabila ada pihak aplikator yang mencoba untuk memotong lebih dari angka yang telah ditentukan, maka bagi Garda Indonesia, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar. Hal ini mengindikasikan bahwa negara telah mengambil sikap tegas untuk melindungi kesejahteraan para pekerja di sektor transportasi daring.
Menurut pandangan Garda Indonesia, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ini adalah manifestasi nyata dari keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan ekonomi para pengemudi ojek online. Oleh karena itu, implementasi aturan ini harus menjadi prioritas utama dan diawasi secara ketat. Konsistensi dalam menjalankan aturan ini oleh seluruh perusahaan aplikator diharapkan dapat terwujud demi menjamin keadilan bagi para pengemudi.
Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal jalannya regulasi, Garda Indonesia telah membuka sebuah kanal pengaduan resmi melalui laman internet mereka, yaitu gardaindonesia.or.id. Melalui platform ini, para pengemudi ojol maupun masyarakat umum yang memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran dapat mengirimkan bukti-bukti yang relevan. Bukti tersebut bisa berupa tangkapan layar (screenshot) dari aplikasi, foto rincian transaksi yang mencantumkan besaran potongan, atau dokumen pendukung lainnya yang secara jelas menunjukkan adanya pemotongan komisi yang melebihi batas 8 persen.
Igun Wicaksono mengundang seluruh pihak yang merasa dirugikan atau menemukan adanya praktik pemotongan komisi di atas ketentuan yang berlaku untuk segera melaporkan. Ia menekankan bahwa setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi yang cermat dan ketat sebelum ditindaklanjuti lebih lanjut. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil berdasarkan laporan adalah akurat dan berdasar.
Lebih lanjut, Igun Wicaksono mengingatkan bahwa praktik pemotongan komisi yang melampaui 8 persen, apabila terus dilakukan pasca pemberlakuan resmi aturan ini, tidak hanya akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap regulasi pemerintah, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius. Ia menekankan bahwa setiap bentuk pungutan liar pasti memiliki implikasi hukumnya sendiri. Oleh karena itu, Garda Indonesia sangat berharap pemerintah dapat hadir secara aktif dan konkret dalam menegakkan hukum, terutama apabila ditemukan bukti-bukti kuat mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh oknum aplikator.
Perlu diingat bahwa perjuangan para pengemudi ojol untuk mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik bukanlah hal yang baru. Selama kurun waktu satu hingga dua tahun terakhir, aksi unjuk rasa dan demonstrasi kerap digelar oleh para pengemudi ojol, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Tuntutan utama mereka adalah adanya pengurangan terhadap besaran fee aplikasi yang selama ini dianggap memberatkan. Setelah melalui berbagai upaya advokasi dan belasan, bahkan puluhan kali aksi protes, akhirnya aspirasi mereka mulai didengar dan membuahkan hasil berupa penerbitan Perpres ini. Pengumuman resmi Perpres tersebut dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto tepat pada momentum Hari Buruh Internasional, yang jatuh pada tanggal 1 Mei.
Dalam sebuah kesempatan, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan beberapa poin penting terkait kebijakan baru ini. Ia menyatakan bahwa para pengemudi ojol akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja serta akses terhadap BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan. Lebih lanjut, Presiden juga mengonfirmasi perubahan signifikan dalam skema pembagian pendapatan, di mana sebelumnya porsi pengemudi adalah sebesar 80 persen, kini meningkat menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo di area Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, menandakan komitmen pemerintah dalam memperbaiki kesejahteraan para pekerja sektor informal ini.






