Kajati Sulbar; Jika Ada Bukti Baru, SP3 Dapat Dilakukan Peninjauan Lanjutan

Kajati Sulbar, Darmawel, saat tiba di Mamuju dan mendapat sambutan di Mako Polda Sulbar 

Mamuju, Penasulbar.co.id – Pertama hadir di Mamuju, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat (Sulbar) yang pertama mengaku sangat senang dengan sambutan dari Aparat dan Pejabat yang ada di Mamuju.

Pernyataan tersebut disampaikan Kajati Sulbar, Darmawel Aswar kepada wartawan dalam penyambutannya, Selasa (22/10/2019).

“Saya senang dengan tiba di Mamuju karena ternyata aparat dan pejabat yang ada disini semuanya menyambut dengan baik, karena memang selama ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) belum ada,”kata Darmawel.

Darmawel berharap, kehadirannya di Sulbar dapat memberikan warna tersendiri dalam wujud penegakan hukum yang lebih baik secara berkesinambungan.

“Pertama kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat misalnya, Kepolisian Daerah (Polda), Pengadilan, KUMHAM, BNN dan juga instansi lain yang mendukung keberadaan kejaksaan, seperti BPKP dan BPK,”ujarnya.

Darmawel mengaku, ingin menunjukkan kepada masyarakat Sulbar bahwa kehadiran Kejati bisa membawa angin segar untuk penegakan hukum di Indonesia.

“Kami punya beberapa program misalnya, saja ada program jaksa pengacara negara, dimana ini membela kepentingan pemerintah yang bermasalah dengan perdata dan tata usaha negara kemudian juga kami punya program yang namanya Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) mengawal pembangunan bidang-bidang strategis yang ada di Sulbar,”pungkas Darmawel.

Selain itu, Kata Darmawel, pihaknya memiliki kegiatan jaksa masuk desa, sekolah, pesantren, kebun sawit dan pertambangan.

“Kami juga punya yang namanya kegiatan jaksa masuk desa, jaksa masuk sekolah dan jaksa masuk pesantren, melihat dari fenomena yang ada di Sulbar, apalagi katanya di Mamuju Tengah itu ada kebun sawit, kami juga mencoba nanti membuat program jaksa masuk kebun sawit. Juga ada tambang di sini, mungkin kita juga bisa membuat program masuk pertambangan untuk memberikan sosialisasi, memberikan pengarahan, kalau bisanya izin tambang itu seperti apa. Jangan melakukan sesuatu yang sifatnya merusak lingkungan hidup dan lain sebagainya,”tuturnya.

“Kemudian juga tentunya keterbatasan-keterbatasan dari SDM di kejaksaan tinggi saat ini sudah ada. Misalnya saja dengan melakukan berbagai sosialisasi yang nanti bisa bekerja sama dengan Kejati Sulawesi Selatan yang sudah maju untuk membina para pegawai kami nantinya ke depan untuk menangani perkara-perkara dengan nuansa daerah seperti Sulawesi barat dan yang paling penting menurut kami adalah perlunya pemantapan diberikan kepada pegawai, perlu ilmu agama,”sambung Darmawel.

Terkait kasus yang selama ini dihentikan, Darmawel mengatakan, apa bila ada bukti baru, maka dapat dilakukan penyidikan lanjutkan.

“Bahas persoalan dihentikan, ini yang namanya SP3 itu selalu ada bahasa apabila ditemukan bukti baru maka dapat dilakukan penyidikan lanjutan. Jadi, kemungkinan itu bisa saja. Tapi tentu kita harus melihat apakah waktu dihentikan ini sesuai dengan aturan atau tidak. Atau kah ada bukti baru tidak. Kalua ini memang ada kenapa tidak, karena ini kan memang sesuatu yang dibolehkan. Kecuali KPK, KPK tidak boleh tapi kejaksaan boleh  untuk membuka hal-hal yang mungkin selama ini SP3 ternyata diselidiki kembali, oh ada bukti baru yang bisa dibuka kembali,”tutup Darmawel.

(Eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *