Perubahan Regulasi Perbankan: Rekening Mati Suri Lima Tahun Kini Punya Status Baru

Razka Raffasya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengumumkan terbitnya peraturan baru yang memberikan definisi jelas mengenai status rekening bank. Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 mengenai Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, setiap rekening yang tidak menunjukkan pergerakan transaksi selama kurun waktu lima tahun atau lebih akan dikategorikan sebagai rekening dormant. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya OJK untuk meningkatkan tata kelola perbankan yang baik, guna memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh nasabah dan mencegah potensi praktik penipuan atau penyalahgunaan dana.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menjelaskan bahwa pemberlakuan POJK ini merupakan wujud komitmen OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan Indonesia. Dengan adanya standarisasi dalam pengelolaan rekening nasabah, diharapkan dapat tercipta keseragaman perlakuan antarbank, memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban nasabah, serta meningkatkan transparansi dalam setiap layanan perbankan yang ditawarkan.

Regulasi OJK terbaru ini mengklasifikasikan rekening bank ke dalam tiga kategori utama. Pertama adalah rekening aktif, yang didefinisikan sebagai rekening yang memiliki setidaknya satu aktivitas, baik itu pemasukan dana, penarikan dana, maupun sekadar pengecekan saldo. Kategori kedua adalah rekening tidak aktif, yaitu rekening yang tidak mencatatkan aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo selama periode lebih dari 360 hari. Kategori terakhir dan yang menjadi fokus utama dalam POJK ini adalah rekening dormant, yang dicirikan oleh tidak adanya aktivitas transaksi sama sekali selama lebih dari 1.800 hari. Periode 1.800 hari ini setara dengan kurun waktu lima tahun.

Lebih lanjut, Dian Ediana Rae menekankan bahwa berdasarkan POJK ini, setiap bank diwajibkan untuk memiliki kebijakan dan prosedur yang jelas, serta melakukan pengawasan yang ketat dalam pengelolaan seluruh rekening nasabahnya. Bank juga dituntut untuk memastikan bahwa proses pengaktifan kembali maupun penutupan rekening dapat diakses dengan mudah oleh nasabah, baik melalui jaringan kantor fisik maupun kanal digital yang disediakan.

POJK ini tidak hanya mengatur aspek pengelolaan rekening, tetapi juga menyeimbangkan hak dan kewajiban antara nasabah dan pihak bank dalam proses pembukaan dan pengelolaan rekening. Nasabah memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang akurat, memperbarui data pribadi secara berkala, serta menunjukkan itikad baik dalam setiap interaksi dengan bank. Sementara itu, bank akan secara transparan menampilkan status rekening nasabah melalui berbagai kanal digital dan fisik yang berfungsi sebagai media komunikasi utama.

Bank didorong untuk mengembangkan sistem yang mampu menandai (flagging) rekening-rekening yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk rekening yang berpotensi menjadi tidak aktif atau dormant. Selain itu, bank juga harus menyediakan fitur yang memudahkan nasabah untuk mengaktifkan kembali atau menutup rekening melalui kanal-kanal yang tersedia. Aspek perlindungan data pribadi dan privasi nasabah juga menjadi perhatian serius dalam POJK ini, dengan menekankan penerapan prinsip-prinsip perlindungan konsumen, pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme (APU-PPT), strategi anti-penipuan, serta manajemen risiko yang komprehensif dalam setiap tahapan pengelolaan rekening. Pengawasan yang lebih ketat akan diterapkan pada rekening tidak aktif dan dormant untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau penipuan.

Apa Sebenarnya Rekening Dormant?

Memahami lebih dalam mengenai istilah "rekening dormant" sangat penting. Menurut definisi yang dipaparkan oleh Corporate Finance Institute (CFI) melalui penjelasan Sari Purwanti, sebuah akun akan dianggap dormant apabila tidak menunjukkan aktivitas transaksional dalam jangka waktu yang cukup lama. Perlu dicatat bahwa pencatatan bunga atau dividen yang diterima secara otomatis tidak termasuk dalam kategori aktivitas yang dapat menjaga status rekening tetap aktif.

Dalam Kamus Perbankan yang ditulis oleh Sari Purwanti, akun dormant didefinisikan sebagai akun tabungan yang tidak memperlihatkan mutasi atau pergerakan dana yang aktif. Biasanya, rekening jenis ini memiliki saldo yang relatif kecil dan tetap dikenakan biaya administrasi bulanan oleh bank.

Sementara itu, Ir. Yusnita, M.Si. beserta timnya dalam karya mereka, Praktikum Jasa Perbankan, menyebutkan bahwa rekening dormant juga lazim dikenal sebagai "rekening pasif". Istilah ini merujuk pada rekening yang tidak lagi dioperasikan oleh nasabah karena tidak adanya transaksi yang dilakukan dalam periode waktu yang telah ditetapkan oleh masing-masing bank.

Dari berbagai pandangan para ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa rekening dormant adalah sebuah rekening tabungan yang tidak menunjukkan aktivitas sama sekali dalam rentang waktu tertentu. Aktivitas yang dimaksud mencakup berbagai jenis transaksi, seperti penyetoran dana, penarikan tunai, transfer antar rekening, bahkan sekadar kegiatan login untuk mengakses informasi saldo atau rekening. Pencatatan bunga atau dividen yang masuk secara otomatis tidak dianggap sebagai indikator aktivitas rekening.

Penyebab utama sebuah rekening menjadi dormant adalah minimnya atau tidak adanya transaksi sama sekali dalam periode yang panjang. Hal ini bisa terjadi ketika nasabah tidak melakukan transaksi debit maupun kredit, kecuali untuk biaya administrasi bulanan atau bunga yang mungkin masih tercatat. Namun, penting untuk digarisbawahi bahwa status rekening dormant hanyalah sebuah klasifikasi administratif yang ditetapkan oleh bank, dan bukan merupakan sanksi yang diberikan kepada nasabah.

Untuk mendalami lebih jauh mengenai topik ini, program "detikPagi" edisi Senin, 24 November 2025, akan menyajikan pembahasan yang komprehensif. Pemirsa dapat menikmati sajian informasi pagi setiap Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB, melalui tayangan langsung (live streaming) di 20.detik.com, serta platform YouTube dan TikTok detikcom. Selain dapat menyaksikan, para pemirsa juga diajak untuk berinteraksi, berbagi ide, cerita, hingga mengajukan pertanyaan melalui fitur live chat. Ingatlah slogan kami, "Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!"

Also Read

Tags