Terbongkar Jaringan Keuntungan dalam Pengadaan Chromebook Era Nadiem

Inka Kristi

Sebuah sidang pengadilan yang mengungkap kerumitan kasus pengadaan perangkat teknologi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru-baru ini menyeret nama Ibrahim Arief alias Ibam, mantan konsultan Nadiem Anwar Makarim. Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, majelis hakim tidak hanya menjatuhkan vonis kepada Ibam, tetapi juga membeberkan sebuah peta penerima manfaat dari proyek pengadaan laptop Chromebook dan sistem manajemennya (Chrome Device Management/CDM). Temuan ini mengindikasikan adanya aliran keuntungan yang mengalir ke berbagai pihak, baik korporasi maupun individu, di masa ketika Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri.

Hakim anggota Sunoto dalam persidangan tersebut menjelaskan bahwa unsur "dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi" telah terbukti dalam rangkaian perbuatan terdakwa Ibam. Fakta persidangan menunjukkan bahwa pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Chromebook yang berlangsung dari tahun 2020 hingga 2022 ini, di mana Ibam berperan sebagai konsultan teknologi informasi sekaligus anggota tim staf khusus menteri dan tim warung teknologi di Kemendikbud, telah menciptakan keuntungan bagi sejumlah pihak.

Majelis hakim mengklasifikasikan keuntungan yang terungkap ini ke dalam dua kategori utama: keuntungan komersial yang dinikmati oleh entitas bisnis, dan penerimaan gratifikasi yang diterima oleh pejabat serta individu di lingkungan kementerian beserta jaringan pendukungnya. Pembagian ini memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai bagaimana dana dan sumber daya publik dalam proyek ini dialirkan.

Dalam kategori keuntungan komersial, daftar pihak yang terindikasi mendapat manfaat finansial cukup panjang. Pertama, PT Bhinneka Mentari Dimensi, sebagai rekanan utama dalam pengadaan untuk periode 2020-2022, dilaporkan meraih nilai realisasi pembayaran yang substansial dari berbagai direktorat di bawah Kemendikbud. Laporan menunjukkan bahwa margin keuntungan yang mereka peroleh mencapai sekitar 80% per unit untuk pengadaan ratusan ribu unit Chromebook dari beragam merek. Angka ini mengindikasikan skala bisnis yang sangat besar dalam proyek tersebut.

Selanjutnya, para prinsipal produsen Chromebook lokal juga turut menikmati kue keuntungan. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan), PT Tera Data Indonesia (AXIOO), PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx), PT Supertone (SPC), dan PT Acer Indonesia (Acer) tercatat memperoleh keuntungan signifikan dari pengadaan TIK Kemendikbud. Fakta menarik yang diungkapkan adalah bahwa sebelum tahun 2021, kelima perusahaan ini tidak memiliki kapasitas produksi Chromebook dalam skala besar. Namun, begitu mengetahui adanya potensi pengadaan di kementerian, mereka mulai meningkatkan produksi. Dasar operasional mereka dalam pengadaan ini adalah kesepakatan lisensi penggunaan sistem operasi ChromeOS dengan Google, yang dibuktikan melalui penandatanganan ChromeOS Brand Features and Support Agreement.

Pihak lain yang tak kalah penting dalam daftar penerima keuntungan komersial adalah Google LLC, perusahaan prinsipal di balik sistem operasi ChromeOS. Keuntungan yang diperoleh Google bersifat berlapis. Pertama, mereka menerima pembayaran biaya lisensi Chrome Device Management (CDM) sebesar 38 dolar per unit. Untuk total 1.159.327 unit Chromebook yang diadakan, ini berarti Google meraup akumulasi dana sebesar 44.054.426 dolar AS. Kedua, Google berhasil memperkuat posisi pasarnya dalam sektor sistem operasi pendidikan di Indonesia. Hal ini tercapai karena ChromeOS ditetapkan sebagai spesifikasi wajib dalam pengadaan TIK Kemendikbud, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021. Ketiga, Google juga mendapatkan keuntungan jangka panjang berupa "ketergantungan ekosistem" atau lock-in bagi sekolah-sekolah pengguna. Dengan menggunakan perangkat berbasis ChromeOS, sekolah-sekolah tersebut secara otomatis terikat pada layanan-layanan yang ditawarkan oleh Google sepanjang masa pakai perangkat tersebut.

Tak berhenti di situ, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), sebuah entitas korporasi yang dikenal sebagai bagian dari ekosistem Gojek atau GoTo, juga tercatat menerima peningkatan modal yang berasal dari investasi Google. Peningkatan modal ini dikukuhkan melalui akta notaris nomor 40 tertanggal 11 Oktober 2021, yang dibuat hanya seminggu setelah dana investasi dari Google diterima pada 5 Oktober 2021. Perlu dicatat, bahwa transaksi ini terjadi di tengah adanya penjualan saham entitas Google atas saham PT GoTo sebelum perusahaan tersebut melakukan Initial Public Offering (IPO). Ironisnya, saham PT AKAB ini dimiliki, antara lain, oleh Nadiem Anwar Makarim, yang pada saat yang sama menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, menteri yang menerbitkan Permendikbud 5/2021 yang menjadi dasar normatif pengadaan tersebut.

Selain keuntungan komersial, majelis hakim juga merinci pihak-pihak yang menerima gratifikasi. Dalam kategori ini, Mulyatsyah, yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Menengah Pertama dan merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), terbukti menerima sejumlah 120.000 Dolar Singapura, yang setara dengan Rp 1,2 miliar. Penerimaan ini terjadi pada bulan April 2021 dari Mariana Susy. Sebagian dari dana tersebut kemudian didistribusikan kepada pihak lain: Rp 300 juta untuk Hamid Muhammad, Rp 150 juta untuk Jumeri, dan Rp 100 juta untuk Sutanto, sementara Mulyatsyah sendiri menahan Rp 200 juta, sebagaimana keterangannya di persidangan.

Selanjutnya, Mariana Susy, yang bertindak sebagai konsultan rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi, terbukti memberikan gratifikasi kepada sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kemendikbud. Rinciannya meliputi pemberian Rp 300 juta untuk anggaran tahun 2020 dan Rp 350 juta untuk anggaran tahun 2021 kepada Harnowo Susanto selaku PPK Direktorat Sekolah Menengah Pertama. Wahyu Ariyadi, PPK Direktorat SD, menerima Rp 35 juta. Selain itu, bersama dengan Indra Nugraha, Mariana Susy juga memberikan 20.000 Dolar Amerika pada tahun 2021 dan kembali 20.000 Dolar Amerika pada tahun 2022 kepada Dhany Hamiddan Khoir selaku PPK Direktorat Sekolah Menengah Atas. Sebagian dari dana yang diberikan ini telah disetorkan ke rekening resmi, sebagaimana tercantum dalam daftar bukti yang diajukan di persidangan.

Dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ibam berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, ia akan menjalani hukuman tambahan selama 120 hari kurungan. Hakim menyatakan Ibam terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang juga diperberat dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama.

Also Read

Tags