Jakarta – Seorang mantan konsultan yang pernah bekerja untuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, harus menerima kenyataan pahit vonis penjara selama empat tahun. Putusan ini dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terkait kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook dan sistem manajemennya (Chrome Device Management/CDM). Namun, Ibam secara tegas menolak putusan tersebut, menganggapnya sebagai sebuah kriminalisasi.
Usai sidang yang berlangsung pada Selasa, 12 Mei 2026, Ibam meluapkan kekecewaannya. Ia menyatakan dengan lantang bahwa vonis yang dijatuhkan kepadanya merupakan bentuk pemidanaan yang tidak berdasar. Menurutnya, keputusan penggunaan Chromebook telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan sendiri pada tanggal 18 Juni. Ia merasa tidak adil jika beban kesalahan atas keputusan tersebut justru dilimpahkan kepadanya sebagai seorang konsultan, padahal Kementerian yang mengambil keputusan final. Ia mempertanyakan dasar hukum dan keadilan dari situasi ini, merasa bahwa penetapan kesalahannya sudah sangat jelas tidak proporsional.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yang diketuai oleh Purwanto S Abdullah, menyatakan bahwa Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hal ini merujuk pada dakwaan subsider yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Atas dasar tersebut, hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun kepada Ibam.
Selain hukuman badan, Ibam juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak mampu dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan tambahan selama 120 hari. Vonis ini merupakan penyesuaian dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman jauh lebih berat, yaitu 15 tahun penjara. Jaksa juga menuntut denda Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar yang jika tidak dibayar akan diganjar hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Ibam telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang juga dikombinasikan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama. Pasal-pasal ini umumnya mengatur mengenai tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama atau oleh orang yang memiliki kewenangan tertentu.
Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan perangkat keras dan lunak yang ditujukan untuk mendukung pembelajaran digital di lingkungan Kemendikbudristek. Pengadaan Chromebook dan sistem manajemennya ini diketahui menelan anggaran yang signifikan. Jaksa meyakini bahwa dalam proses pengadaan tersebut, telah terjadi praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Ibam, sebagai seorang konsultan yang terlibat dalam proses tersebut, diduga turut berperan dalam terjadinya tindak pidana tersebut. Namun, ia berulang kali membantah tudingan tersebut dan mengklaim bahwa posisinya sebagai konsultan hanya sebatas memberikan masukan dan rekomendasi. Keputusan akhir terkait pengadaan, menurutnya, sepenuhnya berada di tangan pihak kementerian. Ia merasa menjadi kambing hitam atas sebuah keputusan besar yang sebenarnya bukan ranah utamanya untuk menentukan.
Pembelaan Ibam yang menyatakan adanya kriminalisasi menggarisbawahi persepsi adanya kejanggalan dalam penegakan hukum yang menimpanya. Ia merasa bahwa penafsiran hukum terhadap perannya dalam kasus ini terlalu dilebih-lebihkan, sehingga menjadikannya sebagai tersangka utama. Ia juga menyoroti adanya perbedaan signifikan antara tuntutan jaksa yang sangat berat dengan vonis yang dijatuhkan hakim, yang meskipun tetap menghukum, namun jauh lebih ringan dari tuntutan awal. Perbedaan ini bisa saja menjadi salah satu dasar argumentasi adanya keraguan dalam pembuktian atau pertimbangan hakim yang lebih mendalam.
Kasus ini menyoroti kompleksitas peran pihak eksternal seperti konsultan dalam proyek-proyek pemerintah yang bernilai besar. Seringkali, konsultan berada di garis depan dalam memberikan saran teknis dan strategi, namun juga rentan terjerat dalam pusaran masalah hukum jika proses pengadaan tidak berjalan sesuai regulasi. Penting bagi lembaga pemerintah untuk memiliki sistem pengawasan internal yang kuat dan proses pengambilan keputusan yang transparan serta akuntabel untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.
Lebih lanjut, klaim kriminalisasi yang dilontarkan oleh Ibam mengundang pertanyaan tentang integritas proses hukum dan bagaimana sebuah kasus dapat diinterpretasikan secara berbeda oleh pihak yang terlibat. Pengacara Ibam kemungkinan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding, untuk memperjuangkan hak kliennya dan membuktikan argumen adanya rekayasa kasus. Kasus ini menjadi pengingat bahwa keadilan harus ditegakkan dengan prinsip kehati-hatian dan pembuktian yang kuat, serta memastikan bahwa tidak ada pihak yang menjadi korban ketidakadilan dalam proses hukum.






