Putusan Bebas Bankir Kasus Sritex: Kejagung Pelajari Pertimbangan Hakim

Inka Kristi

Semarang – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang telah mengambil keputusan mengejutkan dengan membebaskan tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan fasilitas kredit PT Sritex. Vonis ini menjadi sorotan dan mendapatkan tanggapan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketiga individu yang dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan adalah Supriyatno, mantan Direktur Utama Bank Jateng; Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB; dan Dicky Syahbandinata, Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB. Sidang yang menentukan nasib mereka ini diselenggarakan di Pengadilan Tipikor Semarang pada hari Jumat, tanggal 8 Mei tahun 2026.

Ketua majelis hakim, Rommel Franciskus Tampubolon, dalam amar putusannya yang dibacakan di Semarang, menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Oleh karena itu, pengadilan memerintahkan agar para terdakwa segera dibebaskan setelah putusan dibacakan.

Penegasan hakim didasarkan pada beberapa pertimbangan krusial. Salah satunya adalah keyakinan bahwa para terdakwa tidak terbukti turut serta dalam upaya agar permohonan kredit PT Sritex dapat disetujui. Lebih lanjut, majelis hakim juga berpendapat bahwa para terdakwa tidak terbukti memberikan tekanan kepada tim analisis kredit yang bertugas mengevaluasi pengajuan kredit tersebut.

Dalam pandangan hakim, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya campur tangan atau intervensi dari para terdakwa dalam proses persetujuan kredit PT Sritex. Selain itu, tidak ditemukan adanya konflik kepentingan yang melekat pada diri terdakwa dalam pengambilan keputusan terkait kredit tersebut. Hakim juga menyimpulkan bahwa para terdakwa tidak terbukti menyalahgunakan kewenangan atau posisi jabatannya dalam rangkaian proses pengajuan kredit ini.

Mengenai persoalan ketidakmampuan PT Sritex dalam melunasi kewajiban kreditnya, majelis hakim mengaitkannya dengan adanya manipulasi laporan keuangan yang diduga telah direncanakan sebelumnya. Kondisi finansial perusahaan yang memburuk ini, menurut hakim, tidak dapat serta merta dibebankan sebagai tanggung jawab dari para terdakwa.

Perlu dicatat bahwa dalam kasus yang sama, jaksa penuntut umum sebelumnya telah menuntut hukuman pidana penjara selama 10 tahun bagi Supriyatno dan Yuddy Renaldi. Selain kedua nama tersebut, Dicky Syahbandinata juga turut berada dalam daftar terdakwa yang akhirnya mendapatkan vonis bebas.

Di sisi lain, pengadilan yang sama di Semarang telah mengeluarkan putusan yang berbeda terhadap dua mantan petinggi PT Sritex. Iwan Setiawan Lukminto, yang akrab disapa Iwan, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 14 tahun. Sementara itu, Iwan Kurniawan Lukminto, yang dikenal sebagai Wawan, divonis pidana penjara selama 12 tahun.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Iwan dan Wawan, masing-masing sebesar Rp 1 miliar. Keduanya juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara, dengan nilai masing-masing Rp 677 miliar.

Menyikapi putusan bebas terhadap ketiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kredit PT Sritex ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapannya. Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, lembaga kejaksaan menyatakan menghormati dan menghargai keputusan yang telah diambil oleh majelis hakim.

"Kami menghormati dan menghargai putusan majelis hakim," ujar Anang Supriatna kepada awak media pada hari yang sama ketika putusan dibacakan.

Anang menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam terhadap seluruh pertimbangan yang mendasari vonis bebas tersebut. Analisis terhadap isi putusan secara lengkap ini akan menjadi landasan penting bagi jaksa penuntut umum (JPU) dalam menentukan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses pembelajaran dari setiap putusan, baik yang menguntungkan maupun merugikan, merupakan bagian integral dari upaya penegakan hukum yang terus dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Also Read

Tags