Operasi Besar di Jakarta Barat: 321 Warga Asing Terkait Judi Online Bakal Dideportasi

Inka Kristi

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) baru saja mengamankan ratusan warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam jaringan sindikat judi daring (judol) berskala internasional. Operasi yang menyasar sebuah gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, ini berhasil mengamankan total 321 individu. Sebagai langkah lanjutan, seluruh WNA tersebut rencananya akan diserahkan kepada pihak Direktorat Jenderal Imigrasi pada hari esok untuk proses penegakan hukum lebih lanjut terkait pelanggaran keimigrasian.

Menurut keterangan dari Brigadir Jenderal Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, penangkapan massal ini terjadi pada hari Kamis (7/5) lalu. Para pelaku kedapatan sedang melakukan aktivitas operasional situs-situs judi daring saat tim Bareskrim melakukan penggerebekan. "Seluruh pelaku kami tangkap saat sedang menjalankan aktivitas ilegalnya," jelas Brigjen Wira kepada awak media di lokasi penggerebekan pada Sabtu (9/5/2026). Ia menambahkan bahwa jumlah total individu yang berhasil diamankan dalam operasi ini mencapai 321 orang.

Lebih lanjut, Brigjen Wira merinci asal negara para pelaku. Mayoritas, yakni sebanyak 228 orang, berasal dari Vietnam. Disusul oleh 57 orang dari Tiongkok, 13 orang dari Myanmar, 11 orang dari Laos, lima orang dari Thailand, serta masing-masing tiga orang dari Malaysia dan Kamboja. Temuan ini menunjukkan pola operasi sindikat judi daring yang melibatkan tenaga kerja asing dari berbagai negara di Asia Tenggara dan Asia Timur.

Modus operandi yang dijalankan oleh para pelaku ini terbilang terstruktur dan memanfaatkan teknologi elektronik lintas batas. Mereka dilaporkan masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan izin kunjungan wisata, bukan izin kerja yang resmi. "Semua menggunakan izin wisata, tidak ada yang bekerja secara legal di sini," ungkap Brigjen Wira, menekankan bahwa aktivitas mereka adalah ilegal dan menyalahgunakan fasilitas keimigrasian.

Langkah penyerahan ratusan WNA ini kepada Imigrasi merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan sanksi administratif keimigrasian sekaligus menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas sindikat judi daring internasional yang berupaya menjadikan Indonesia sebagai pusat operasional mereka. Kolaborasi antara Bareskrim Polri dan Kementerian Imigrasi juga akan terus didalami untuk mengungkap potensi tindak pidana lain yang mungkin dilakukan oleh para pelaku. "Kami juga melakukan operasi gabungan dengan pihak Imigrasi untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang perlu kami buktikan," ujar Brigjen Wira.

Upaya Pembongkaran Jaringan yang Lebih Luas

Di balik penangkapan ratusan operator judi daring ini, Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk tidak berhenti pada level operasional saja. Pihaknya bertekad untuk menelusuri para sponsor atau pihak yang mendatangkan para WNA tersebut ke Indonesia. "Kami akan melakukan penelusuran terhadap para sponsor yang membawa mereka dari luar negeri," tegas Brigjen Wira. Langkah ini penting untuk memutus mata rantai perekrutan dan logistik sindikat.

Selain itu, perburuan terhadap otak atau pimpinan sindikat judi daring di kawasan Hayam Wuruk ini juga terus dilakukan. Hingga berita ini diturunkan, pimpinan tertinggi dari sindikat tersebut belum berhasil ditangkap. Namun, Bareskrim Polri menyatakan akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk mengungkap peran para koordinator atau individu yang memegang peranan penting dalam struktur organisasi sindikat tersebut. "Kami tetap berkomitmen untuk melakukan pengusutan sampai ke tingkat atasan. Saat ini, yang tertangkap adalah para koordinator sesuai dengan peran masing-masing dalam operasional mereka," jelas Brigjen Wira.

Para pelaku yang berhasil diamankan kini akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka disangkakan dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20, serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang menanti mereka mencerminkan keseriusan negara dalam memerangi kejahatan siber, termasuk praktik judi daring yang meresahkan masyarakat. Operasi ini menjadi bukti nyata bahwa aparat penegak hukum Indonesia serius dalam menjaga kedaulatan dan keamanan dari ancaman kejahatan transnasional.

Also Read

Tags