Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sedang gencar melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus pencucian uang hasil peredaran narkotika yang dikendalikan oleh seorang bandar bernama Ko Erwin. Investigasi ini tidak hanya berhenti pada pelaku utama, tetapi juga merambah pada pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan, termasuk mantan pejabat kepolisian di wilayah Bima. Berdasarkan informasi yang dihimpun, nama mantan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro, turut disebut dalam daftar orang yang diperiksa. Selain itu, mantan Kasat Narkoba Polres Bima, AKP Maulangi, dan seorang individu bernama Ais Setiawati, yang diduga menjabat sebagai bendahara koordinator dalam jaringan narkoba Ko Erwin, juga menjalani pemeriksaan intensif.
Langkah penyelidikan ini merupakan kelanjutan dari upaya pengungkapan jaringan narkotika yang sebelumnya telah berhasil dilakukan oleh penyidik. Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap para pihak ini bertujuan untuk mengurai secara tuntas dugaan aliran dana haram dan aset yang dihasilkan dari aktivitas ilegal tersebut. Lebih lanjut, Eko menegaskan bahwa penyidik juga tengah berupaya mengungkap kemungkinan adanya individu lain yang turut menikmati keuntungan atau berperan dalam upaya menyamarkan hasil kejahatan tersebut. Pernyataan ini disampaikan oleh Eko kepada awak media pada Jumat (8/5/2026).
Brigjen Eko Hadi Santoso menekankan bahwa pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan bandar narkoba kelas kakap seperti Ko Erwin merupakan wujud nyata komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam memberantas kejahatan narkotika. Ia menjelaskan bahwa strategi Polri tidak hanya berfokus pada penjatuhan sanksi pidana berupa hukuman penjara, namun juga mengupayakan pemiskinan pelaku kejahatan agar mereka tidak lagi memiliki sumber daya untuk melanjutkan aktivitas ilegal mereka. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang lebih kuat dan memutus rantai kejahatan secara komprehensif.
Dalam rangkaian proses penyidikan yang sedang berjalan, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah mengimplementasikan berbagai metode investigasi. Hal ini mencakup analisis mendalam terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan, pemeriksaan terhadap berbagai dokumen penting yang relevan dengan kasus, serta penyitaan terhadap sejumlah barang bukti elektronik yang diduga kuat memiliki kaitan erat dengan perkara ini. Eko menambahkan bahwa langkah-langkah strategis ini merupakan bagian integral dari upaya Polri untuk memutus mata rantai peredaran narkotika secara keseluruhan. Dengan menghentikan aliran dana hasil kejahatan, Polri berharap dapat mencegah penggunaan dana tersebut untuk membiayai berbagai aktivitas yang mendukung kelangsungan jaringan narkoba.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan keterkaitan para pihak yang diperiksa dengan jaringan Ko Erwin. Selain itu, upaya penelusuran terhadap aset-aset yang diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana narkotika juga terus digencarkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh hasil kejahatan dapat disita dan dikembalikan kepada negara atau dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih luas.
Dalam penanganan kasus ini, para individu yang terbukti bersalah dan terlibat dalam jaringan Ko Erwin serta aktivitas pencucian uang akan dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi hukum yang dapat dijatuhkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur secara spesifik mengenai peredaran narkotika, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang memberikan dasar hukum untuk menindak pelaku pencucian uang. Kombinasi kedua undang-undang ini diharapkan dapat memberikan jeratan hukum yang komprehensif bagi para pelaku kejahatan.
Investigasi terhadap jaringan Ko Erwin ini menunjukkan bahwa Polri tidak hanya berfokus pada pemberantasan peredaran narkotika di tingkat jalanan, tetapi juga mengincar sumber pendanaan dan pihak-pihak yang memfasilitasi pergerakan uang haram. Keterlibatan mantan pejabat kepolisian dalam kasus ini tentu menjadi perhatian serius dan mengindikasikan adanya potensi pelanggaran integritas yang perlu diusut tuntas. Polri menegaskan komitmennya untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang dan berkolusi dengan kejahatan.
Lebih jauh lagi, pengusutan kasus TPPU Ko Erwin ini juga membuka kemungkinan adanya pola operasi jaringan narkoba yang semakin canggih dalam menyamarkan jejak keuangannya. Penggunaan pihak-pihak yang memiliki akses dan posisi strategis, seperti yang diduga terjadi pada kasus ini, menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum. Namun demikian, dengan dukungan teknologi dan analisis intelijen yang terus berkembang, Polri optimis dapat membongkar tuntas jaringan kejahatan ini hingga ke akarnya.
Perlu digarisbawahi bahwa pemeriksaan terhadap para pihak tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum merupakan vonis bersalah. Namun, keterlibatan mereka dalam proses hukum ini menunjukkan adanya indikasi kuat yang mendorong penyidik untuk melakukan pendalaman. Harapannya, seluruh proses hukum berjalan transparan dan adil, serta dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan memberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku kejahatan narkoba dan pencucian uang. Komitmen Polri dalam memberantas narkoba dan kejahatan keuangan diharapkan terus berlanjut demi menciptakan Indonesia yang bebas dari ancaman narkoba dan tindak pidana pencucian uang.






