Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terbongkar di Jambi, Jutaan Nyawa Terselamatkan

Inka Kristi

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil memutus rantai peredaran gelap narkotika bernilai miliaran rupiah yang diduga kuat berasal dari Jambi dan akan disebarluaskan ke wilayah Sumatera Selatan. Operasi penindakan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri ini berhasil menyita sedikitnya 20 kilogram sabu dan lebih dari 20.000 butir pil ekstasi. Keberhasilan ini sekaligus menyelamatkan potensi jutaan jiwa dari jerat kecanduan barang haram tersebut.

Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dalam keterangannya pada Selasa (12/5/2026) menjelaskan bahwa operasi pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang diterima pada Minggu (3/5). Laporan tersebut mengindikasikan adanya aktivitas penjemputan narkotika yang rencananya akan melewati Provinsi Jambi. Tim Operasi Internal (Opsnal) kemudian segera melakukan analisis mendalam untuk mengidentifikasi pelaku dan jalur peredaran.

Puncak dari penyelidikan ini adalah pada Selasa (5/5) sekira pukul 22.00 WIB. Tim Opsnal melakukan penghadangan di Jalan Lintas Sumatra KM 32, Muaro Jambi. Di lokasi tersebut, petugas berhasil menghentikan laju sebuah mobil Daihatsu Sigra berwarna putih. Namun, ironisnya, sebuah mobil Xenia putih yang berada tepat di belakang mobil Sigra tersebut justru berupaya melarikan diri dengan memutar arah.

Tanpa membuang waktu, tim petugas segera melakukan pengejaran terhadap mobil Xenia yang mencoba kabur. Sementara itu, di dalam mobil Sigra yang berhasil diamankan, petugas menemukan dua orang tersangka berinisial MFR (27) dan JHM (28). Kedua tersangka ini kemudian mengakui bahwa barang haram yang mereka bawa disimpan di dalam mobil Xenia yang berhasil melarikan diri.

Setelah dilakukan pencarian, mobil Xenia yang sempat kabur tersebut akhirnya ditemukan terparkir dalam keadaan terkunci di depan salah satu rumah warga di Desa Bukit Baling. Dengan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut. Hasilnya sangat mengejutkan: petugas menemukan dua buah tas yang berisi paket-paket besar narkotika jenis sabu, pil ekstasi, serta sejumlah kartrid etomidate.

Lebih rinci, Brigjen Eko memaparkan bahwa petugas menemukan satu buah tas bermotif loreng yang berisi 20 paket besar narkotika jenis sabu. Selain itu, ditemukan pula satu buah tas berwarna hitam yang berisi 10 paket besar narkotika jenis ekstasi, dan satu tas hitam lainnya yang menyimpan 16 paket besar berisi narkotika jenis etomidate.

Sementara itu, dua tersangka lain yang berhasil melarikan diri bersama mobil Xenia, yakni YGN (31) dan KSA (27), akhirnya berhasil diciduk oleh petugas pada Jumat (8/5) sekitar pukul 11.30 WIB. Penangkapan kedua buronan ini dilakukan di sebuah hotel yang berlokasi di Rokan Hilir, Provinsi Riau, menandai tuntasnya penangkapan seluruh jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika ini.

Secara keseluruhan, dari tangan keempat tersangka, polisi berhasil menyita berbagai jenis narkotika dengan jumlah yang sangat fantastis. Rincian barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 19.940,75 gram sabu, yang setara dengan kurang lebih 20 kilogram. Selain itu, disita pula 20.241 butir pil ekstasi dengan berat total 9,1 kilogram. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan 1.975 kartrid etomidate merek Yakuza XL, dengan perkiraan volume sekitar 4,34 liter.

Dari hasil penimbangan dan perhitungan, nilai ekonomi dari seluruh barang bukti yang berhasil disita ini diperkirakan mencapai angka Rp 25,9 miliar. Namun, nilai materiil tersebut tidak sebanding dengan dampak positif yang ditimbulkan dari keberhasilan operasi ini. Brigjen Eko menegaskan bahwa dengan penyitaan ini, diperkirakan sebanyak 124.191 jiwa manusia berhasil diselamatkan dari potensi kecanduan dan kehancuran akibat narkoba.

Selain dampak sosial yang luar biasa, keberhasilan Polri dalam menggagalkan peredaran narkoba ini juga memberikan keuntungan ekonomi bagi negara. Polri berhasil mencegah pengeluaran dana negara yang diperkirakan mencapai Rp 596,1 miliar, yang sedianya akan dialokasikan untuk biaya rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba. Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti yang disita telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum.

Also Read

Tags