Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, pada hari Senin, 11 Mei 2026, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dihadapkan pada pertanyaan krusial dari majelis hakim terkait pengadaan perangkat Chromebook. Hakim mencermati adanya sebuah paradoks dalam keterangan Nadiem: ia menyetujui manfaat dari pengadaan Chromebook, namun secara tegas menolak disebut sebagai pihak yang membuat keputusan final atas proyek tersebut.
"Saudara menyatakan sangat sepakat dengan pengadaan dan pemanfaatan Chromebook, namun tidak bersedia dikaitkan sebagai pengambil keputusan utama. Benarkah demikian?" demikian hakim membuka sesi pemeriksaan terdakwa. Nadiem membenarkan pernyataan hakim tersebut.
Menindaklanjuti jawaban Nadiem, jaksa penuntut umum kemudian mengajukan pertanyaan yang lebih mendalam, "Jika pengadaan Chromebook ini dinilai sangat bermanfaat, mengapa ketika terjadi persoalan ini, Saudara terkesan melepaskan diri dari tanggung jawab pengambilan keputusan? Jika bukan Saudara, lantas siapa yang memegang kendali atas proyek besar ini saat Saudara menjabat?"
Dalam jawabannya, Nadiem menjelaskan bahwa keputusan teknis dan administratif dalam pengadaan tersebut berada di tangan pejabat di bawahnya. Ia menguraikan bahwa Direktorat Jenderal (Dirjen) memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK), sementara direktur di bawahnya bertugas menyusun pedoman dan petunjuk teknis (juknis). Semua dokumen tersebut, menurut Nadiem, sudah tercatat secara resmi.
"Setiap pejabat yang menandatangani dokumen terkait, itulah yang dianggap sebagai pengambil keputusan. Jika saya yang menandatangani, maka saya yang memutuskan. Jika Dirjen yang menandatangani, maka Dirjenlah yang memutuskan. Demikian pula jika direktur yang menandatangani, keputusan ada pada direktur," Nadiem memberikan analogi. Ia melanjutkan, "Dalam konteks pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani hasil akhir pengadaan. Secara prinsip, PPK lah yang dianggap sebagai pengambil keputusan dalam proses tersebut."
Hakim kemudian mengarahkan pertanyaan kepada Nadiem terkait Peraturan Menteri (Permen) mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK). Hakim ingin mengetahui apakah Permen yang ditandatangani oleh Nadiem tersebut memiliki kaitan langsung dengan pengadaan Chromebook. Nadiem dengan tegas membantah adanya korelasi tersebut.
"Permen yang tadi ditunjukkan, nomor berapa? Yang Saudara tandatangani?" tanya hakim. Nadiem menyebutkan, "Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021."
Hakim melanjutkan, "Apakah tanpa Permen tersebut, kegiatan pengadaan ini bisa tetap berjalan?" Nadiem menjawab, "Tentu saja, Yang Mulia."
Ketika ditanya alasan penegasannya, Nadiem menyampaikan, "Saya sangat mengapresiasi pertanyaan ini, Yang Mulia. Permen DAK, terlepas dari ditandatangani atau tidak, sama sekali tidak memiliki pengaruh terhadap dakwaan yang berfokus pada pengadaan Chromebook dalam lingkungan Kemendikbudristek. Pengadaan ini menggunakan anggaran kementerian, bukan dana DAK."
Ia menambahkan, "Jadi, baik saya menandatangani Permen DAK atau tidak, baik Permen itu terbit atau tidak, tidak akan menjadi masalah bagi kelanjutan proyek pengadaan Chromebook ini. Pengadaan Chromebook di internal kementerian, terkait penggunaan anggaran, tidak ada hubungannya sama sekali dengan Permen DAK. Baik saya tanda tangan atau tidak, pengadaan Chromebook di Kemendikbud akan tetap berjalan atau tidak berjalan, itu adalah urusan internal kementerian."
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook saat dirinya menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut diduga telah menimbulkan kerugian negara yang signifikan, mencapai angka Rp 2,1 triliun.
Selain Nadiem, terdapat tiga terdakwa lain yang juga menjalani proses hukum dalam kasus yang sama. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021; Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; serta Ibrahim Arief, yang dikenal sebagai Ibam, seorang tenaga konsultan di Kemendikbudristek pada era kepemimpinan Nadiem.
Dari ketiga terdakwa tersebut, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah telah dijatuhi vonis bersalah. Sri Wahyuningsih diganjar hukuman penjara selama 4 tahun, sementara Mulyatsyah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Kasus ini terus bergulir, menyoroti kompleksitas birokrasi dan akuntabilitas dalam proyek pengadaan pemerintah, terutama yang melibatkan dana negara dalam skala besar.






