Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami investigasi terkait dugaan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Wali Kota nonaktif Madiun, Maidi. Dalam upaya mengungkap lebih jauh kronologi kasus ini, lembaga antirasuah tersebut telah memanggil dan memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun, sebagai saksi kunci. Pemeriksaan ini difokuskan pada mekanisme perencanaan dan permintaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang diduga kuat dialirkan kepada pihak swasta atas inisiatif Maidi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada awak media pada Senin (11/5/2026), menjelaskan bahwa fokus utama pemeriksaan terhadap Bagus Panuntun adalah untuk mengklarifikasi seluruh proses yang terkait dengan pengajuan dan permintaan dana CSR kepada berbagai entitas swasta. KPK berupaya menelisik lebih dalam bagaimana dugaan permintaan tersebut dilakukan, serta keterlibatan Maidi dalam proses tersebut.
Tidak hanya Plt Wali Kota, KPK juga turut memanggil dua pejabat penting lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Mereka adalah Plt Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Madiun, Agus Mursidi (AM), dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkot Madiun, Agus Tri Tjatanto (ATT). Keterangan dari kedua pejabat ini juga sangat krusial untuk melengkapi gambaran penyelidikan. KPK menggali informasi seputar proses penerbitan izin usaha bagi pihak swasta.
Indikasi kuat menunjukkan adanya korelasi antara penerbitan izin usaha dengan pemberian dana CSR. Laporan menyebutkan bahwa perizinan tersebut diduga tertunda atau bahkan tidak diterbitkan apabila pihak swasta tidak memenuhi permintaan dana CSR yang diajukan sesuai dengan arahan Maidi. Situasi ini, menurut KPK, memperkuat unsur ancaman dan pemerasan dalam konstruksi perkara yang sedang ditangani.
Lebih lanjut, KPK juga mendalami kemungkinan adanya penerimaan dana lain di berbagai dinas di lingkungan Pemkot Madiun. Dana-dana tersebut diduga dialirkan kepada para pihak swasta, dan kemudian disinyalir dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Wali Kota nonaktif, Maidi. Penelusuran aliran dana ini menjadi salah satu prioritas utama KPK dalam membongkar praktik korupsi yang terstruktur.
Proses pemeriksaan terhadap Bagus Panuntun sendiri memakan waktu yang cukup panjang. Ia dilaporkan baru menyelesaikan pemeriksaannya pada pukul 17.49 WIB, setelah menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari 10 jam sejak pagi hari pukul 07.39 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan yang melelahkan, Bagus Panuntun enggan memberikan banyak komentar kepada awak media. Ia secara singkat mengarahkan pertanyaan lebih lanjut mengenai detail pemeriksaan kepada pihak penyidik KPK, menunjukkan sikap kooperatif namun terbatas dalam memberikan keterangan publik.
Kasus ini berawal dari penetapan Maidi sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Dugaan kuat menyatakan bahwa Maidi memanfaatkan jabatannya untuk meminta sejumlah fee atau imbalan dari berbagai proses perizinan usaha yang ada di wilayah Kota Madiun.
Dalam upaya pengungkapan kasus ini, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 550 juta. Penyelidikan ini tidak hanya berfokus pada Maidi, namun juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yang diduga memiliki peran dalam jaringan praktik ilegal ini. Mereka adalah Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, dan Rochim Rudiyanto, seorang pihak swasta yang diduga terlibat dalam skema permintaan dan penerimaan dana.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana CSR dan potensi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik. Investigasi KPK diharapkan dapat memberikan efek jera dan membersihkan birokrasi dari praktik-praktik koruptif yang merugikan masyarakat serta menghambat pembangunan daerah. Penelusuran lebih lanjut terhadap aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain masih terus dilakukan oleh tim penyidik KPK guna memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan daerah.






