Jakarta – Ancaman ketidakpastian nasib ribuan guru berstatus non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) kian membayang seiring rencana penghapusan istilah tenaga honorer pada tahun 2027. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia, Lestari Moerdijat, menyuarakan keprihatinannya atas potensi dampak kebijakan tersebut terhadap keberlangsungan pendidikan nasional dan masa depan generasi penerus bangsa. Ia menekankan bahwa permasalahan guru tidak boleh disempitkan hanya sebagai persoalan administrasi kepegawaian belaka, melainkan harus dilihat sebagai isu strategis yang berkaitan erat dengan arah pembangunan bangsa dan pemenuhan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan seluruh rakyat Indonesia.
Lestari Moerdijat menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menginisiasi perubahan ini memang bertujuan untuk mereformasi dan memperbaiki tata kelola birokrasi di tingkat nasional. Namun, ia mengingatkan bahwa perbaikan tersebut seharusnya tidak berhenti pada sekadar penggantian nomenklatur atau penertiban administrasi semata. Sebaliknya, kebijakan ini harus mempertimbangkan realitas di lapangan yang selama ini menempatkan guru-guru non-ASN sebagai tulang punggung sistem pendidikan nasional. Ribuan pendidik ini telah mengisi kekosongan yang ditinggalkan oleh negara, terutama di wilayah-wilayah terpencil yang kekurangan tenaga pengajar. Keberadaan mereka bukan hanya sekadar pelengkap, melainkan penyangga utama yang memastikan roda pendidikan tetap berputar di banyak daerah di penjuru negeri.
Lebih lanjut, Lestari yang juga merupakan anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengungkapkan bahwa situasi yang dihadapi saat ini sesungguhnya mencerminkan adanya problem mendasar dalam pengelolaan pendidikan nasional. Salah satu indikasi utamanya adalah adanya ketidakselarasan antara kebutuhan riil di lapangan dengan kebijakan yang diterapkan terkait rekrutmen, distribusi, dan perlindungan terhadap tenaga pendidik. Akibatnya, negara terkesan membiarkan terciptanya ketergantungan pada guru non-ASN tanpa memberikan sistem perlindungan dan kepastian kerja yang memadai. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian baru bagi para guru yang telah mencurahkan tenaga dan pikiran mereka untuk menjaga keberlangsungan pendidikan nasional, justru di tengah upaya reformasi birokrasi.
Untuk itu, Lestari Moerdijat menekankan perlunya solusi yang lebih mendasar dan berorientasi jangka panjang, bukan sekadar solusi transisional yang bersifat administratif. Ia mengusulkan agar pemerintah segera menyusun sebuah peta jalan nasional yang komprehensif terkait kebutuhan guru di masa depan. Peta jalan ini harus mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari distribusi tenaga pendidik yang merata ke seluruh wilayah, sistem rekrutmen yang adil dan transparan, kepastian status kerja, perlindungan profesi, hingga jaminan kesejahteraan yang layak bagi para guru. Tanpa fondasi yang kokoh ini, kualitas pendidikan nasional yang diharapkan akan sulit tercapai, karena tidak mungkin dibangun di atas ketidakpastian nasib para pendidiknya.
Lestari Moerdijat menegaskan bahwa jika negara benar-benar bertekad untuk membangun sumber daya manusia yang unggul, maka guru harus ditempatkan sebagai elemen fundamental dalam pembangunan bangsa, bukan hanya sekadar variabel dalam urusan birokrasi. Ia merujuk pada amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 yang secara jelas menyatakan kewajiban negara untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional demi mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan dunia pendidikan semestinya dirancang dengan perspektif kebangsaan yang utuh. Perspektif ini harus memastikan keberlanjutan pendidikan, keadilan dalam akses pendidikan, serta memberikan kepastian bagi para pendidik yang merupakan aktor utama dalam pembentukan karakter dan penentu masa depan bangsa Indonesia.
Ia menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa sebuah bangsa yang besar tidak akan pernah bisa dibangun dengan mengabaikan peran sentral para guru. Di tangan merekalah kualitas generasi penerus dan arah masa depan Indonesia dipertaruhkan. Oleh karena itu, kebijakan terkait guru, terutama yang berstatus non-ASN, harus ditinjau ulang dengan lebih mendalam, dengan memprioritaskan nasib mereka demi terjaminnya kualitas pendidikan di seluruh penjuru negeri. Reformasi birokrasi seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat, bukan justru melemahkan, fondasi pendidikan nasional.






