Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya sukses menggagalkan upaya peredaran narkotika golongan II jenis etomidate yang dikemas dalam bentuk cairan untuk alat pengisap elektrik atau vape. Penindakan ini dilakukan di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, di mana seorang pria berinisial A, berusia 32 tahun, berhasil diamankan oleh petugas.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang dihimpun oleh tim Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika jenis etomidate di kawasan Cengkareng menjadi pemicu dilakukannya penyelidikan intensif. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim investigasi bergerak cepat menuju lokasi yang dicurigai.
Penangkapan terhadap tersangka A berlangsung pada Kamis, 7 Mei 2026, menjelang dini hari, tepatnya di Jalan Boulevard Raya, Kapuk, Cengkareng. Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti yang mengejutkan. Sebanyak 120 unit cartridge vape yang diduga kuat telah diisi dengan cairan narkotika jenis etomidate berhasil disita. Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah kantong berwarna merah yang kemudian dibungkus dengan kardus, menandakan upaya penyembunyian yang dilakukan oleh pelaku.
Kepala Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Indah Hartantiningrum, menjelaskan kronologi penangkapan dan detail barang bukti yang berhasil diamankan. Beliau menyatakan bahwa pengungkapan tindak pidana narkotika golongan II jenis etomidate ini merupakan hasil kerja keras timnya. Beliau juga menginformasikan bahwa nilai jual dari ratusan cartridge narkotika tersebut diperkirakan mencapai kisaran harga antara tiga hingga lima juta rupiah per unitnya. Ini menunjukkan skala peredaran yang cukup signifikan dan potensi keuntungan besar yang ingin diraih oleh para pelaku.
Selain ratusan cartridge vape berisi etomidate, petugas juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga kuat milik tersangka A. Alat komunikasi ini kemungkinan akan digunakan sebagai barang bukti tambahan untuk melacak jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk mengidentifikasi pemasok dan jaringan distribusi lainnya.
Menurut Kompol Indah Hartantiningrum, etomidate merupakan jenis narkotika golongan II. Narkotika jenis ini memiliki potensi penyalahgunaan yang tinggi dan dapat menimbulkan efek berbahaya bagi kesehatan penggunanya jika tidak digunakan sesuai dengan resep medis. Penggunaan etomidate di luar indikasi medis dapat menyebabkan gangguan pada sistem saraf pusat, depresi pernapasan, hingga komplikasi yang lebih serius.
Dalam konteks kasus ini, pelaku diduga telah memodifikasi alat vape untuk digunakan sebagai sarana konsumsi etomidate. Cairan etomidate yang biasanya digunakan dalam dunia medis sebagai anestesi atau sedatif, kini disalahgunakan untuk tujuan rekreasional atau pencarian sensasi. Penggunaan narkotika melalui metode inhalasi seperti vape memang menjadi tren yang semakin mengkhawatirkan di kalangan tertentu, karena dianggap lebih praktis dan cenderung lebih sulit dideteksi dibandingkan metode konvensional.
Polda Metro Jaya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan masyarakat secara umum. Kasus ini juga menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika.
Saat ini, tersangka A beserta seluruh barang bukti yang berhasil disita telah dibawa ke Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan melakukan pendalaman untuk mengungkap tuntas seluruh jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis etomidate ini, mulai dari sumber bahan baku, proses pengemasan, hingga jaringan distribusi ke tangan para pengguna. Upaya penelusuran ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba dan mencegah lebih banyak korban berjatuhan akibat penyalahgunaan zat berbahaya tersebut.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada dan tidak ragu melaporkan setiap dugaan aktivitas ilegal, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika. Berbagai upaya terus dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk meminimalisir peredaran narkoba, termasuk dengan mengembangkan modus operandi baru yang digunakan oleh para pelaku kejahatan narkotika.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya para pengguna alat pengisap elektrik, untuk berhati-hati terhadap potensi penyalahgunaan teknologi tersebut sebagai media penyaluran narkotika. Penggunaan narkoba dalam bentuk apapun, baik melalui vape maupun metode lainnya, tetaplah ilegal dan berbahaya bagi kesehatan serta masa depan individu dan bangsa. Tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap siapa saja yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini, demi terwujudnya Indonesia yang bersih dari narkoba.






