Tragedi yang mencoreng citra lembaga pendidikan keagamaan di Pati telah memicu reaksi keras dan langkah tegas. Pondok pesantren yang didirikan oleh AS (51), seorang tersangka yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati, kini resmi ditutup secara permanen oleh Kementerian Agama Kabupaten Pati. Keputusan ini diambil sebagai upaya perlindungan terhadap para korban dan pemulihan kepercayaan publik yang tergerus akibat perbuatan keji tersebut.
Menanggapi situasi yang memprihatinkan ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Ketua Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi atau yang akrab disapa Gus Fahrur, menekankan pentingnya memastikan hak pendidikan para santri tetap terpenuhi. Ia menyatakan bahwa penutupan pondok pesantren tersebut dapat dipahami sebagai langkah protektif dan restoratif. Namun, ia menambahkan bahwa negara dan seluruh pihak terkait memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjamin keberlangsungan pendidikan para santri. "Kita harus tetap memastikan bahwa anak-anak didik ini dapat melanjutkan proses belajarnya sebagaimana hak mereka," ujar Gus Fahrur. Pihaknya mengusulkan agar pemerintah setempat dapat memfasilitasi perpindahan para santri ke lembaga pendidikan lain yang aman dan memiliki reputasi terpercaya.
Lebih lanjut, Gus Fahrur mengajukan sebuah opsi strategis kepada pemerintah daerah. Ia menyarankan agar pengelolaan pondok pesantren yang bermasalah tersebut dapat diambil alih sementara oleh pihak yang berkompeten, dengan fokus pada penggantian jajaran manajemen. Pengelolaan alternatif ini, menurutnya, perlu dilakukan bekerja sama dengan organisasi kemasyarakatan Islam (ormas Islam) setempat. Tujuannya adalah agar aset yang dimiliki oleh umat tetap dapat dimanfaatkan secara optimal, namun dengan penerapan sistem pengawasan yang sangat ketat. "Selain penutupan, pemerintah daerah bisa mempertimbangkan langkah pengambilalihan sementara operasional pesantren. Ini perlu dilakukan bersama ormas Islam lokal agar aset umat tetap bermanfaat, namun dengan pengawasan yang diperketat," jelas Gus Fahrur.
Prioritas utama dari setiap langkah yang diambil, tegas Gus Fahrur, adalah perlindungan terhadap para korban pelecehan seksual dan jaminan keberlangsungan pendidikan bagi seluruh santri. Ia mengingatkan bahwa jangan sampai para santri justru menjadi korban kedua akibat kelalaian atau kesengajaan oknum pengelola lembaga pendidikan. "Yang paling krusial adalah perlindungan korban dan keberlanjutan pendidikan santri harus tetap terjamin. Kita tidak ingin mereka menjadi korban kedua karena ulah segelintir orang yang tidak bertanggung jawab," imbuhnya.
Gus Fahrur juga menyampaikan keprihatinannya yang mendalam terhadap kasus ini, yang menurutnya telah mencederai nilai-nilai luhur dan marwah pesantren sebagai institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pembentukan akhlak mulia dan perlindungan anak. Ia mendesak agar pelaku pelecehan seksual tersebut dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Hal ini penting untuk memberikan keadilan yang setara bagi para korban dan sekaligus menciptakan efek jera yang kuat bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.
Peristiwa kelam ini, menurut Gus Fahrur, harus dijadikan sebagai momentum refleksi dan pembelajaran berharga bagi seluruh lembaga pendidikan di Indonesia. Ia menekankan perlunya penguatan sistem pengawasan internal, peningkatan transparansi dalam setiap operasional, serta pembentukan mekanisme perlindungan santri yang lebih kokoh dan efektif. Tujuannya adalah untuk mencegah terulangnya kasus-kasus kekerasan seksual yang bersembunyi di balik kedok institusi pendidikan maupun agama. "Ini menjadi pelajaran penting bagi semua lembaga pendidikan untuk memperkuat pengawasan, transparansi, dan sistem perlindungan santri. Kita harus memastikan tidak ada lagi kekerasan seksual yang berlindung di balik institusi pendidikan atau agama," tegasnya.
Sebelumnya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati secara resmi telah mencabut izin operasional pondok pesantren yang didirikan oleh AS. Pencabutan izin ini berarti pondok pesantren tersebut tidak diizinkan lagi untuk menjalankan aktivitasnya dan dinyatakan ditutup secara permanen. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi sedikitpun terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. "Ini berarti pondok ini sudah tidak boleh beroperasi lagi, artinya ditutup permanen," ujar Ahmad Syaiku.
Ahmad Syaiku juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. Ia menyadari bahwa peristiwa ini sangat meresahkan dan merusak citra pesantren sebagai lembaga pembentuk karakter bangsa. "Kami mengajak semua pihak untuk ikut mengawal proses ini sampai selesai. Karena kami semua sangat prihatin melihat ini, sungguh mencederai pesantren, di mana pesantren itu seharusnya menjadi wadah pembentukan karakter," pungkasnya.






