Sebuah video yang memperlihatkan petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan di sebuah warung Madura pada malam hari telah memicu perbincangan hangat di jagat maya. Berbagai spekulasi muncul, mulai dari tudingan petugas gadungan hingga isu pungutan liar. Namun, pihak Bea Cukai segera memberikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang beredar.
Rekaman yang menyebar luas itu awalnya diunggah oleh seorang pemilik akun media sosial TikTok. Dalam video tersebut, tampak dua orang yang mengenakan seragam khas Bea Cukai memasuki sebuah warung. Mereka kemudian melakukan pengecekan di berbagai sudut warung, dengan tujuan mencari keberadaan rokok ilegal. Pelaksanaan operasi di luar jam normal, yaitu pada malam hari, menimbulkan keheranan bagi pemilik warung yang bahkan sempat meminta surat tugas resmi dari kedua petugas tersebut.
Awalnya, narasi yang berkembang di media sosial menyebutkan bahwa razia tersebut berlangsung di kawasan Balaraja, Tangerang, Banten. Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, terungkap bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Bea Cukai tersebut sebenarnya berlokasi di Tegal, Jawa Tengah. Perbedaan lokasi ini menjadi salah satu poin penting dalam klarifikasi yang disampaikan oleh otoritas kepabeanan.
Menanggapi kehebohan yang terjadi, Bea Cukai menegaskan bahwa kedua individu yang terekam dalam video tersebut adalah petugas resmi yang menjalankan tugas negara. Mereka menyatakan bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Meskipun video tersebut mulai viral di awal Mei, pihak Bea Cukai menjelaskan bahwa momen pemeriksaan yang sebenarnya terjadi pada bulan April.
Melalui akun Instagram resminya, @bctegal.official, Bea Cukai Tegal merilis keterangan pada Jumat, 8 Mei 2026. Dalam pernyataannya, mereka membenarkan adanya kegiatan pemeriksaan terhadap tiga lokasi di Desa Balamoa, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai Tegal pada tanggal 14 April 2026. Alasan pemilihan waktu pemeriksaan pada malam hari adalah karena petugas Bea Cukai Tegal telah menerima informasi intelijen mengenai dugaan aktivitas pengiriman rokok ilegal di lokasi tersebut pada sore hari di tanggal yang sama.
Pihak Bea Cukai Tegal mengonfirmasi bahwa kedua petugas yang terekam dalam video tersebut telah bertindak sesuai dengan standar operasional prosedur. Mereka menunjukkan identitas resmi dan surat perintah tugas kepada pihak pengelola atau penjaga warung yang diperiksa. Namun, setelah dilakukan pengecekan secara menyeluruh, petugas tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran, termasuk tidak ditemukannya rokok ilegal di warung tersebut. Oleh karena itu, pemeriksaan segera diakhiri dan petugas kembali ke kantor.
Bea Cukai menekankan bahwa kegiatan pemeriksaan ini merupakan bagian dari amanat undang-undang. Hal ini merupakan upaya berkelanjutan dalam menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat, serta untuk melindungi penerimaan negara dari sektor cukai. Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk memberikan dukungan terhadap program "Gempur Rokok Ilegal" dan bersikap kooperatif apabila petugas melakukan pemeriksaan.
Dalam catatan tambahan yang disampaikan, Bea Cukai Tegal mengungkapkan bahwa jaringan toko yang sama pernah dikenakan sanksi denda terkait pelanggaran penjualan rokok ilegal pada tahun 2025. Fakta ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal terus dilakukan secara berkelanjutan.
Terkait dengan isu pungutan liar (pungli) yang sempat mencuat, Bea Cukai secara tegas membantahnya. Pihak Bea Cukai Tegal menegaskan bahwa dalam pelaksanaan pemeriksaan tersebut, tidak ada permintaan maupun penerimaan uang dalam bentuk apapun dari petugas kepada pihak warung. Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal, Aflachul, kembali menekankan bahwa petugas yang bertugas telah menunjukkan identitas dan surat perintah tugas sesuai prosedur yang berlaku kepada pihak pengelola atau penjaga bangunan.
Operasi yang dilakukan Bea Cukai ini merupakan refleksi dari komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan persaingan usaha yang sehat. Penegasan dari Bea Cukai ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang benar kepada publik mengenai tugas dan fungsi mereka, serta menepis segala bentuk kesalahpahaman yang mungkin timbul akibat informasi yang belum terverifikasi sepenuhnya. Upaya Bea Cukai dalam menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk dalam hal peredaran rokok, merupakan bagian integral dari pengawasan ekonomi nasional.






