Tragedi di Toraja: Aksi Berbahaya Pengendara Moge Renggut Nyawa Anak 10 Tahun

Bastian

Sebuah insiden tragis menggemparkan Toraja Utara, Sulawesi Selatan, ketika seorang pengendara motor gede (moge) merek Harley-Davidson menjadi tersangka setelah menabrak seorang anak laki-laki berusia 10 tahun hingga meninggal dunia. Peristiwa nahas ini diduga dipicu oleh aksi berbahaya yang dilakukan oleh pengendara moge tersebut sesaat sebelum kecelakaan terjadi.

Kecelakaan maut itu dilaporkan terjadi pada Kamis sore, 30 April 2026, di sekitar Lingkungan Sendana Buntu Pare, Kelurahan Nanggala Sangpiak Salu, Kecamatan Nanggala. Korban, yang berinisial J, dilaporkan sedang berdiri di tepi jalan bersama warga lainnya untuk menyaksikan rombongan moge yang melintas. Di tengah keramaian itu, pengendara moge yang kemudian diketahui berinisial RR (42) melakukan manuver berbahaya. Saksi mata di lokasi kejadian menyebutkan bahwa pengendara moge tersebut sempat melakukan aksi freestyle dengan melepaskan kedua tangannya dari setir kendaraannya yang melaju dengan kecepatan tinggi.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Toraja Utara, Iptu Muhammad Nasrum Sujana, membenarkan adanya keterangan dari warga setempat mengenai aksi berbahaya tersebut. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun, moge tersebut melaju dalam kecepatan tinggi dan pengendaranya terlihat melepaskan tangannya dari kemudi. Akibatnya, kendaraan roda dua berukuran besar itu kehilangan kendali dan menabrak bocah J yang berada di pinggir jalan.

Petugas kepolisian segera mendatangi lokasi kejadian setelah menerima laporan. Pengendara moge beserta kendaraannya turut diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, RR secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Toraja Utara. Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto, mengonfirmasi penetapan tersangka ini pada Selasa, 5 Mei 2026, kepada awak media.

Saat ini, RR telah ditahan di ruang tahanan Polres Toraja Utara. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur mengenai kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan kematian orang lain, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun. Kasat Lantas menekankan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk memproses kasus ini secara profesional dan transparan demi menjamin rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Tersangka RR diketahui merupakan anggota dari komunitas moge Harley-Davidson, Hogers Indonesia. Menanggapi tragedi ini, organisasi tersebut melalui Director Hogers Indonesia, Yudi Djadja, menyampaikan permohonan maaf yang mendalam dan rasa duka cita yang tulus atas berpulangnya ananda J. Dalam pernyataan resminya, Hogers Indonesia menyatakan bahwa anggota mereka yang terlibat telah bersikap kooperatif sejak awal insiden dan siap bertanggung jawab penuh, baik secara moral maupun adat.

"Mewakili seluruh jajaran pengurus dan anggota Hogers Indonesia, dengan kerendahan hati yang paling dalam, kami menyampaikan rasa duka cita dan penyesalan yang teramat dalam atas musibah kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan berpulangnya ananda J," ujar Yudi Djadja. Ia menambahkan bahwa anggota mereka sepenuhnya mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan menghormati kewenangan aparat penegak hukum.

Hogers Indonesia juga menyadari pentingnya aspek sosial dan budaya, terutama di masyarakat Toraja yang sangat menjunjung tinggi nilai kekerabatan. Oleh karena itu, organisasi ini berjanji untuk memenuhi tanggung jawab moral dan adat. Mereka menyatakan komitmen untuk terus menjalin komunikasi kekeluargaan dengan tulus serta menghormati dan tunduk pada setiap tahapan penyelesaian yang didasarkan pada kearifan adat istiadat setempat yang berlaku bagi keluarga besar korban. Peran serta organisasi dalam penyelesaian masalah ini menunjukkan kesadaran akan pentingnya menjaga harmoni sosial dan menghormati budaya lokal, di samping proses hukum formal yang sedang berjalan.

Also Read

Tags