Persoalan kelam yang melanda sejumlah santriwati di Pati, Jawa Tengah, kini menjadi perhatian serius di tingkat legislatif. Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyerukan agar proses hukum terhadap terduga pelaku pelecehan seksual berinisial AS tidak hanya berfokus pada penangkapan dan penahanan semata. Ia mendesak agar penyelidikan diperluas untuk mengungkap akar permasalahan dan pihak-pihak yang mungkin turut bertanggung jawab.
Marwan mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kasus ini bisa jadi merupakan buah dari adanya unsur pembiaran. Ia menduga, lamanya rentang waktu terjadinya peristiwa dan banyaknya jumlah korban yang dilaporkan mengindikasikan kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan celah bagi pelaku untuk terus melancarkan aksinya. "Jika sudah pasti demikian, kami tidak hanya mendorong percepatan proses hukum, tetapi juga menuntut agar pengusutan dilakukan secara menyeluruh dan tuntas," tegas Marwan kepada awak media pada Jumat (8/5/2026).
Ia memaparkan bahwa jumlah korban yang mencapai angka puluhan menimbulkan pertanyaan besar. "Seandainya hanya satu atau dua kasus, mungkin saja bisa dianggap sebagai insiden terisolasi. Namun, dengan 50-an korban, seharusnya sudah ada laporan atau protes yang muncul sebelumnya. Mengapa ini bisa terus terjadi? Inilah yang menjadi fokus kami dalam mendorong pengusutan tuntas," jelasnya. Marwan menekankan pentingnya mengidentifikasi siapa saja "aktor" yang mungkin berperan dalam memfasilitasi pelaku untuk terus melakukan perbuatannya, sehingga korban terus bertambah.
Lebih lanjut, politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengajak para korban untuk berani bersuara dan melaporkan kejadian yang mereka alami. Namun, ia juga menyoroti krusialnya penyelidikan terhadap faktor-faktor yang menyebabkan para korban enggan atau takut untuk melapor selama ini. "Mengapa begitu banyak yang menjadi korban? Mengapa mereka begitu lama tidak berani bersuara atau melaporkan? Hal ini sangat penting untuk diusut. Jika menyangkut anak-anak, tentu kita ingin mereka berani bersuara. Namun, yang lebih fundamental adalah mengapa anak-anak ini merasa tidak berani bersuara? Siapa yang mungkin menekan atau mengintimidasi mereka? Inilah yang perlu diungkap," ujar Marwan.
Selain itu, Marwan mendesak agar status kelembagaan tempat terjadinya dugaan pelecehan seksual tersebut juga diperiksa secara mendalam. Menurut pandangannya, lembaga tersebut belum tentu dapat secara otomatis dikategorikan sebagai pondok pesantren. Ia berpendapat bahwa lembaga tersebut lebih menyerupai panti penampungan bagi anak-anak yatim atau dari keluarga kurang mampu, yang kemudian diselenggarakan kegiatan pendidikan. "Dalam pandangan saya, ini sebetulnya bukanlah pesantren. Ini lebih mirip penampungan bagi anak-anak yatim dan mereka yang kurang mampu, meskipun ada proses pendidikan yang diselenggarakan dengan adanya kelas-kelas," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa pendirian sebuah pondok pesantren menurut undang-undang memiliki kriteria yang ketat, meliputi keberadaan pengajian kitab kuning, asrama, pondok, masjid, dan ruang kelas yang memadai. Oleh karena itu, Marwan menegaskan bahwa penting untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap status lembaga ini sebelum melabelinya sebagai pesantren. "Jangan sampai hanya karena disebut sebagai pesantren, lalu diperlakukan demikian. Mari kita usut tuntas terlebih dahulu, ini sebenarnya lembaga apa tempat terjadinya pelecehan ini," tegasnya.
Marwan juga meminta agar pemerintah melakukan investigasi terhadap pihak-pihak yang memberikan izin operasional bagi lembaga tersebut. Ia menekankan perlunya pengusutan yang komprehensif untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. "Termasuk yang perlu diusut adalah siapa pihak yang memberikan izin operasional untuk lembaga ini? Apakah Kementerian Agama, Kementerian Sosial, atau pihak lainnya? Ini penting untuk diusut semuanya agar penanganannya tuntas," tuturnya.
Ia menambahkan bahwa pengalaman serupa pernah terjadi di Jawa Barat, di mana sebuah lembaga yang disebut pesantren ternyata hanya menjadi kedok untuk menampung anak-anak kurang mampu dan yatim. "Karena lembaga-lembaga seperti ini, dulu pernah ada kasus serupa di Jawa Barat, seolah-olah disebut pesantren, padahal kenyataannya hanya mengumpulkan anak-anak yang tidak mampu dan yatim. Itu bisa jadi hanya kedok saja. Jadi, melabeli sebagai pesantren, tunggu dulu, mari kita usut tuntas siapa sebenarnya mereka," imbuhnya.
Sebelumnya, tersangka AS, seorang pria berusia 52 tahun yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap puluhan santriwati di Kabupaten Pati, akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian di Wonogiri, Jawa Tengah. Diberitakan bahwa tersangka sempat berusaha melarikan diri ke berbagai daerah, termasuk Bogor, Jakarta, hingga Solo, sebelum akhirnya tertangkap.
Menurut keterangan dari kepolisian, tersangka berpindah-pindah lokasi persembunyian sebelum akhirnya diamankan. "Tersangka sempat berpindah ke Kudus, kemudian ke Bogor, lalu ke Jakarta, setelah itu ke Solo, dan terakhir tertangkap di Wonogiri," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, seperti dilansir dari detikJateng pada Kamis (7/5/2026). Penangkapan ini menjadi langkah awal dalam proses hukum, namun desakan untuk pengusutan tuntas dari DPR RI menunjukkan bahwa perhatian terhadap akar permasalahan dan upaya pencegahan tetap menjadi prioritas utama.






