Terbongkar di Sidang: Alasan ‘Terserah’ Hakim dan Pengakuan Jatah Bulanan di Kemenaker

Inka Kristi

Persidangan kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) semakin memanas dengan kesaksian para terdakwa. Salah satu momen paling mencolok adalah ketika seorang hakim menyatakan "terserah" sebagai respons terhadap penjelasan salah satu terdakwa.

Kasus ini menyeret sebelas nama sebagai terdakwa, meliputi mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) pada Maret 2025 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3 Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 Anitasari Kusumawati, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3 Supriadi, serta dua pihak dari PT KEM Indonesia, Miki Mahfud dan Temurila.

Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa para terdakwa diduga telah melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi dan lisensi K3, dengan total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 6.522.360.000 atau sekitar Rp 6,5 miliar. Praktik ini dilaporkan telah berlangsung sejak tahun 2021, bahkan sebelum Noel menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Jatah Bulanan Mengalir Rp 20 Juta untuk Pejabat

Salah satu terdakwa, Fahrurozi, memberikan pengakuan mengejutkan perihal aliran dana yang diterimanya. Ia mengaku mendapatkan "jatah" sebesar Rp 20 juta setiap bulan setelah dilantik menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal. Fahrurozi mengklaim uang tersebut merupakan bentuk apresiasi atau ucapan terima kasih dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

Kesaksian ini diungkapkan Fahrurozi saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (7/5/2026). Fahrurozi yang menjabat sebagai Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, menjelaskan bahwa ia menerima uang tersebut dari Hery Sutanto, yang kala itu menjabat sebagai Direktur Bina Kelembagaan. Ketika jaksa mengonfirmasi apakah penerimaan uang tersebut bersifat rutin bulanan, Fahrurozi membenarkan.

Total dana yang diterima Fahrurozi dilaporkan mencapai Rp 100 juta. Uang ini ia terima secara berkala setelah posisinya di Kemnaker diperkuat sebagai Plt Dirjen. Pernyataan jaksa yang mengulang kembali bahwa penerimaan uang bulanan dari Hery Sutanto setelah dilantik menjadi Plt Dirjen berjumlah total Rp 100 juta, dijawab dengan singkat oleh Fahrurozi, "Betul."

Beralasan ‘Uang Terima Kasih’, Hakim Keheranan

Fahrurozi mencoba mengelak dengan menyatakan bahwa pada saat penerimaan uang, ia belum menyadari bahwa itu adalah hasil pemerasan atau "ucapan terima kasih" dari PJK3. Ia mengaku baru memahami sepenuhnya setelah melakukan klarifikasi dengan Hery Sutanto pada bulan Oktober 2024. "Pada saat pemberian saya tidak tahu. Tapi setelah saya tanyakan ke Pak Herry pada bulan Oktober, itu baru saya tahu, baru jelas bahwa itu adalah uang terima kasih dari PJK3," ujarnya saat ditanya oleh jaksa mengenai kapan ia mengetahui asal-usul uang tersebut.

Dalam sidang, Fahrurozi juga menyatakan penyesalannya telah menerima uang tersebut, terutama setelah ia menyadari bahwa uang itu memang berasal dari PJK3. Namun, hakim menunjukkan rasa heran mendalam terhadap konsistensi Fahrurozi yang kerap menjawab "tidak tahu" ketika ditanya mengenai praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3. Hakim mempertanyakan bagaimana mungkin seseorang yang menduduki posisi penting di Kemnaker selama bertahun-tahun tidak mengetahui praktik yang sudah berlangsung lama dan melibatkan banyak pihak.

"Pak, bapak ada di sana. Kejadian itu kan berlangsung bertahun tahun pak, masak sampai nggak dengar itu loh orang di sana," ujar hakim dengan nada heran. Fahrurozi tetap pada pendiriannya, "Betul, saya memang nggak dengar." Hakim kembali menekankan bahwa saksi-saksi lain yang merupakan staf di Kemnaker mengetahui praktik tersebut, menyiratkan bahwa Fahrurozi adalah satu-satunya yang "tidak tahu". "Berarti hanya satu-satunya saja Bapak yang tidak tahu," timpal hakim. Fahrurozi beralasan bahwa staf lain berada di dalam lingkungan Kemnaker lebih lama.

Ketika hakim mencoba menggali lebih dalam dengan menanyakan apakah Fahrurozi merasa sebagai "orang luar" di lingkungan Kemnaker meskipun menjabat sebagai Plt Dirjen, Fahrurozi menjawab "Orang luar saya." Hakim mengingatkan bahwa setidaknya ia terlibat dalam lingkungan tersebut, namun Fahrurozi kembali menyangkal. Frustrasi dengan jawaban yang terus berulang, hakim akhirnya hanya bisa berkata, "Terserah Bapak ya."

Perdebok hakim juga mencoba mendalami pengetahuan Fahrurozi terkait ketersediaan blanko untuk penerbitan sertifikat K3. Namun, Fahrurozi kembali mengaku tidak memiliki pemahaman mengenai hal tersebut. Ia juga tidak mengetahui apakah ada kekurangan blanko atau dana yang seharusnya dialokasikan untuk blanko tersebut. Kebingungan hakim semakin bertambah melihat beruntunnya jawaban "tidak paham" dari Fahrurozi. "Bapak pahamnya apa Pak? Saya bingung dari tadi Bapak semuanya nggak paham," ujar hakim. Fahrurozi kembali berdalih bahwa ia adalah orang baru di lingkungan tersebut dan tidak mengenal banyak staf.

Noel Sanggah Permintaan Motor Mewah

Dalam kesaksiannya, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, membantah tudingan telah meminta sebuah motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker kepada Irvian Bobby Mahendro, yang disebutnya sebagai ‘sultan’ Kemnaker. Noel mengklaim bahwa inisiatif pemberian motor tersebut justru datang dari Bobby.

Ketika ditanya oleh jaksa mengenai kronologi motor Ducati tersebut, Noel menjelaskan bahwa dalam sebuah diskusi, Bobby menanyakan apakah ia hobi motor. Noel mengaku tidak hobi motor. Beberapa minggu kemudian, teman-teman Bobby yang tergabung dalam komunitas otomotif terus membujuknya untuk mencoba motor tersebut, bahkan menawarkan untuk dikembalikan jika tidak cocok. Akhirnya, Noel menghubungi Bobby dan menanyakan apakah motor tersebut jadi diberikan. Bobby pun setuju dan meminta alamat Noel.

Namun, Noel mengaku sempat mengalami kendala saat menerima motor tersebut karena ukurannya yang besar dan membuatnya jatuh. Ia juga menegaskan bahwa dalam percakapan awal, ia tidak pernah menyebutkan merek motor spesifik karena ketidaktahuannya tentang dunia otomotif. Menurutnya, Bobby lah yang berinisiatif memberikan motor tersebut.

Jaksa kembali mengkonfirmasi apakah inisiatif meminta motor berasal dari Noel atau niat memberikan dari Bobby, dan Noel menjawab tegas, "Bobby. Bobby ngasih." Noel juga menyatakan bahwa motor tersebut telah dikirimkan ke rumahnya, dan Bobby sempat meminta data dirinya untuk pengurusan surat-surat kendaraan. Ia sempat merasa kaget karena motor tersebut tidak dilengkapi surat-surat. Noel mengungkapkan ketidaknyamanannya dengan motor besar tersebut dan tidak memberikan data pribadinya kepada Bobby. Ia juga menegaskan bahwa motor tersebut adalah barang bekas pakai atau seken.

Lebih lanjut, Noel membantah pernah menanyakan kepada Bobby motor apa yang cocok untuknya. Ia menegaskan bahwa pertanyaan tentang motor yang cocok tidak pernah ia lontarkan kepada Bobby, meskipun ia mengetahui Bobby memiliki kegemaran pada motor.

Dalam persidangan yang sama, Noel juga menjelaskan alasannya menyebut Bobby sebagai "sultan" Kemnaker. Ia menyatakan bahwa sebutan tersebut berasal dari pola hidup Bobby yang dikenal suka menggunakan mobil mewah, memiliki tiga istri, dan berdasarkan informasi yang beredar di Kemnaker, Bobby juga merupakan "top spender" atau pembelanja tertinggi di pusat perbelanjaan mewah Senayan City.

Also Read

Tags