Toraja Utara berduka menyusul insiden tragis yang merenggut nyawa seorang anak bernama J akibat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang pengendara motor gede (moge) pada Kamis, 30 April 2026. Menanggapi peristiwa yang menggemparkan ini, komunitas Hogers Indonesia secara resmi mengeluarkan pernyataan, menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam serta menegaskan komitmen mereka untuk bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang dalam proses hukum.
Melalui juru bicaranya, Yudi Djadja, yang menjabat sebagai Director Hogers Indonesia, organisasi tersebut menyatakan penyesalan yang tak terhingga atas musibah yang menimpa keluarga korban. "Atas nama seluruh pengurus dan anggota Hogers Indonesia, kami menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya dan penyesalan atas hilangnya nyawa ananda J akibat kecelakaan lalu lintas," demikian terungkap dalam pernyataan tertulis yang dirilis secara resmi. Pernyataan ini menggarisbawahi keseriusan organisasi dalam menyikapi tragedi tersebut dan dampaknya terhadap keluarga yang ditinggalkan.
Hogers Indonesia juga menekankan bahwa anggota mereka yang terlibat dalam insiden tersebut telah menunjukkan sikap kooperatif sejak awal kejadian. Organisasi ini berjanji akan mematuhi segala bentuk penegakan hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada aparat kepolisian. "Kami sepenuhnya menghormati otoritas penegak hukum dan mendukung seluruh proses penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar perwakilan Hogers Indonesia. Sikap ini menunjukkan kesadaran organisasi akan pentingnya tertib hukum dan tanggung jawab dalam menghadapi konsekuensi sebuah peristiwa.
Lebih jauh lagi, selain jalur hukum formal, Hogers Indonesia menunjukkan itikad baik untuk mengikuti mekanisme penyelesaian secara adat yang berlaku di Toraja Utara. Mereka menyadari bahwa masyarakat Toraja memiliki tradisi dan nilai-nilai kekerabatan yang kuat, sehingga organisasi berkomitmen untuk tunduk dan menghormati kearifan lokal yang ada. "Kami berkomitmen untuk terus menjalin komunikasi kekeluargaan secara tulus, serta menghormati dan tunduk pada setiap tahapan penyelesaian berdasarkan adat istiadat setempat," tambahnya. Pendekatan ini mencerminkan upaya untuk membangun kembali harmoni sosial dan menunjukkan rasa hormat terhadap budaya setempat.
Saat ini, Hogers Indonesia sedang melakukan evaluasi internal secara mendalam terkait peristiwa ini. Tujuan utama dari evaluasi ini adalah untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang dan memastikan bahwa setiap anggota organisasi memegang teguh tanggung jawab moral mereka. "Fokus utama kami adalah memastikan anggota kami memenuhi seluruh kewajiban moral dan kooperatif dengan aparat berwenang. Bersamaan dengan itu, organisasi juga tengah menjalankan proses evaluasi internal terkait peristiwa ini, dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku di organisasi kami," jelasnya. Langkah ini menunjukkan proaktivitas organisasi dalam melakukan perbaikan internal.
Di akhir pernyataannya, Hogers Indonesia memohon kepada publik untuk menunjukkan empati dan tidak menyebarkan dokumentasi visual dari lokasi kejadian tanpa sensor. Permohonan ini ditujukan untuk menjaga privasi keluarga korban dan meminimalkan dampak trauma yang mungkin mereka rasakan. "Kami memohon empati bersama untuk tidak menyebarkan foto maupun video dari lokasi kejadian tanpa sensor, demi menjaga perasaan dan trauma keluarga korban," tutup pernyataan tersebut. Permohonan ini menekankan pentingnya menjaga kepekaan terhadap korban dan keluarga mereka dalam situasi yang sangat sensitif.
Peristiwa kecelakaan maut tersebut terjadi di Lingkungan Sendana Buntu Pare, Kelurahan Nanggala Sangpiak Salu, Kecamatan Nanggala, pada Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 17.00 WITA. Saat itu, korban, ananda J, dilaporkan sedang berdiri di pinggir jalan menyaksikan rombongan moge yang melintas. Saksi mata di lokasi kejadian melaporkan bahwa pengendara moge sempat melakukan manuver berbahaya, yakni melakukan freestyle dengan melepaskan tangan dari setir.
Menurut keterangan dari Kasat Lantas Polres Toraja Utara, Iptu Muhammad Nasrum Sujana, yang disampaikan pada Jumat, 1 Mei 2026, sepeda motor tersebut melaju dengan kecepatan tinggi sebelum insiden terjadi. "Menurut keterangan warga setempat, (moge) sedang dalam kecepatan tinggi kemudian lepas dari setir," ujar Iptu Nasrum Sujana. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera mendatangi lokasi kejadian, mengamankan pengendara moge berinisial RR (42), beserta barang bukti motor yang dikendarainya.
Selanjutnya, pada Selasa, 5 Mei 2026, Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto, mengkonfirmasi bahwa RR telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini ditahan di ruang tahanan Polres Toraja Utara. RR dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang memiliki ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Kapolres Toraja Utara menegaskan komitmen institusinya untuk memproses seluruh tahapan hukum dengan prinsip profesionalisme dan transparansi. "Polres Toraja Utara memastikan dan berkomitmen untuk senantiasa mengedepankan prinsip profesionalisme serta transparansi dalam memproses seluruh tahapan hukum guna menjamin rasa keadilan bagi semua pihak," ucap AKBP Stephanus Luckyto. Pernyataan ini memberikan jaminan bahwa proses hukum akan berjalan adil dan akuntabel.






