Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat membeberkan fakta mengejutkan terkait insiden kecelakaan maut antara bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki di Jalan Lintas Sumatera, Simpang Danau, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan. Dirjen Perhubungan Darat, Bapak Aan Suhanan, menyatakan bahwa bus yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut diketahui tidak mengantongi izin operasional yang sah.
Dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada Jumat (8/5/2026), Bapak Aan Suhanan menyampaikan rasa duka cita mendalam atas banyaknya korban jiwa dalam kecelakaan tersebut. Setelah melakukan peninjauan langsung di lokasi kejadian dan memeriksa kendaraan yang terlibat, pihaknya mendapati bus ALS tersebut telah kehilangan izin usahanya sejak 4 November 2020. Meskipun demikian, data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) kendaraan tersebut tercatat masih berlaku hingga 11 Mei 2026, sebuah fakta yang menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai prosedur perizinan dan pengawasan.
Lebih lanjut, Dirjen Aan Suhanan menjelaskan bahwa pengoperasian bus tanpa izin ini merupakan pelanggaran berat. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, khususnya Pasal 102. Pelanggaran yang dimaksud mencakup pemalsuan dokumen perjalanan yang sah, pengoperasian kendaraan yang izin penyelenggaraannya telah habis masa berlakunya, serta kelalaian dalam pengoperasian kendaraan yang berujung pada kecelakaan fatal yang merenggut nyawa.
Temuan awal di lapangan ini tidak berhenti pada status perizinan saja. Pihak Kemenhub akan mendalami lebih lanjut dengan melakukan audit inspeksi komprehensif terhadap perusahaan otobus tersebut. Bapak Aan Suhanan mengungkapkan bahwa saat investigasi awal dilakukan, petugas menemukan adanya ketidaksesuaian nomor rangka pada kendaraan. Temuan ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik pemalsuan nomor polisi pada bus ALS yang terlibat dalam kecelakaan.
Melihat bobot pelanggaran yang dilakukan, perusahaan otobus tersebut berpotensi besar menghadapi sanksi administratif yang tegas. Sanksi tersebut bisa berupa pembekuan izin operasional selama enam hingga dua belas bulan, bahkan hingga pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek. Bapak Aan Suhanan menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut sebelum menjatuhkan sanksi definitif.
Sebelum insiden tragis itu terjadi, bus ALS tersebut diketahui memulai perjalanannya dari Terminal Tipe A Batay, Lahat, dengan tujuan akhir Medan. Berdasarkan manifes awal, bus ini membawa 10 penumpang. Setibanya di Terminal Lubuklinggau, bus tersebut tercatat meninggalkan terminal pada pukul 10.00 WIB dengan jumlah manifes yang bertambah menjadi 18 orang, terdiri dari 14 penumpang dan 4 awak kru.
Kecelakaan ini meninggalkan duka mendalam dengan total 16 korban jiwa. Rinciannya, 11 penumpang bus, 3 awak kru bus, dan 2 awak truk tangki menjadi korban dalam peristiwa nahas ini. Selain korban jiwa, terdapat pula 4 orang yang mengalami luka-luka, yang terdiri dari 3 penumpang bus dan 1 awak kru bus.
Di hari yang sama dengan pengungkapan fakta ini, Dirjen Aan Suhanan didampingi oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal dan Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Bapak Ariyandi, berkesempatan mengunjungi para korban yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Rupit, Muratara. Kunjungan ini bertujuan untuk memberikan dukungan moril dan santunan kepada para korban serta keluarga mereka.
Mengenai penyebab pasti kecelakaan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) masih menunggu hasil investigasi mendalam dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) serta penyelidikan yang tengah dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pihak Kemenhub berkomitmen untuk memastikan seluruh proses investigasi berjalan transparan dan akuntabel demi mencegah terulangnya kembali tragedi serupa di masa mendatang. Pengawasan ketat terhadap operasional perusahaan otobus dan kepatuhan terhadap regulasi perizinan akan menjadi prioritas utama Kemenhub dalam upaya meningkatkan keselamatan transportasi darat di Indonesia.






