Peristiwa tabrak lari yang melibatkan seorang pengemudi mobil mewah Pajero Sport di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, telah memicu perhatian publik. Pelaku, yang awalnya melarikan diri setelah menabrak seorang pedagang buah keliling, akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa alasan utama pelaku kabur dari lokasi kejadian adalah kekhawatiran akan menjadi sasaran amuk massa.
AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pengemudi Pajero Sport tersebut, yang diidentifikasi berinisial LPR (47), masih berstatus sebagai saksi dalam pemeriksaan. Menurut AKBP Ojo, tindakan pelaku tersebut jelas melanggar ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 312. Pelanggaran ini dapat berujung pada ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda hingga Rp 75 juta.
Dalam keterangannya, LPR mengakui bahwa ia memang meninggalkan lokasi kejadian setelah insiden tabrakan. Ia beralasan bahwa tindakannya didorong oleh rasa takut akan menjadi target kemarahan warga yang mungkin berkumpul di lokasi kejadian. "Tidak menyangkal. Terduga atas nama LPR, usia 47 tahun, profesi swasta. Alasannya kabur karena takut diamuk massa," ungkap AKBP Ojo Ruslani, mengutip pengakuan pelaku.
Menanggapi fenomena ini, Jusri Pulubuhu, seorang instruktur dan pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), memberikan pandangannya. Menurut Jusri, memang ada kemungkinan pengemudi yang terlibat kecelakaan memilih untuk melarikan diri demi menghindari situasi yang tidak kondusif, seperti potensi amukan massa. Namun, ia menekankan bahwa tindakan tersebut tidak serta-merta membebaskan pelaku dari kewajiban mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Jusri menyarankan agar dalam situasi genting seperti itu, pengemudi sebaiknya segera mencari tempat yang aman dan melaporkan diri kepada petugas kepolisian terdekat. Ia berpendapat bahwa ada perbedaan signifikan antara melarikan diri dan menyerahkan diri kepada pihak berwenang. "Ada berbagai macam konteks mengapa seseorang kabur. Bisa jadi karena ingin lepas dari tanggung jawab, atau bisa juga karena takut menjadi korban amukan massa. Kita tidak tahu pasti. Mungkin saja pelaku kecelakaan berpikir bahwa keselamatan dirinya lebih utama untuk menghindari amukan massa, namun tetap memiliki niat untuk bertanggung jawab atas dampaknya," jelas Jusri.
Ia melanjutkan, "Saran saya bagi mereka yang kabur dengan alasan menghindari amukan massa, mereka harus segera berhenti di tempat yang aman jika situasi di lokasi kejadian tidak memungkinkan untuk berhenti. Mereka bisa mendatangi pos polisi terdekat untuk melaporkan kejadian tersebut. Mengapa demikian? Karena konsekuensi hukum bagi pelaku tabrak lari berbeda dengan mereka yang secara sukarela menyerahkan diri. Ketika seseorang melaporkan kejadiannya, itu termasuk dalam kategori menyerahkan diri."
Jusri juga merujuk pada ketentuan hukum yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 231. Pasal ini secara tegas mengatur kewajiban bagi pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, yaitu: pertama, menghentikan kendaraan yang dikemudikannya; kedua, memberikan pertolongan kepada korban; ketiga, melaporkan kejadian kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan keempat, memberikan keterangan yang relevan mengenai kejadian kecelakaan tersebut.
Lebih lanjut, pasal yang sama, pada ayat kedua, juga menguraikan bahwa jika ada keadaan yang memaksa pengemudi tidak dapat berhenti dan memberikan pertolongan kepada korban, maka pengemudi tersebut wajib segera melaporkan diri ke pihak kepolisian terdekat.
Tidak hanya pengemudi yang bertanggung jawab, masyarakat yang berada di lokasi kejadian pun memiliki peran penting. Jusri mengingatkan bahwa main hakim sendiri merupakan tindakan yang keliru dan melanggar hukum. Pasal 232 dalam undang-undang yang sama mengatur bahwa setiap individu yang menyaksikan, mendengar, atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan kejadian tersebut kepada polisi, dan memberikan keterangan kepada petugas. Tindakan proaktif dalam melaporkan dan membantu korban justru akan memberikan kontribusi positif dalam penanganan kecelakaan dan penegakan hukum.
Dalam konteks insiden Pajero Sport ini, meskipun pelaku beralasan takut diamuk massa, tindakannya tetap dikategorikan sebagai tabrak lari. Kewajiban untuk memberikan pertolongan dan melaporkan kejadian kepada polisi tidak dapat diabaikan. Solusi yang ditawarkan oleh pakar keselamatan berkendara ini menekankan pentingnya menjaga ketertiban hukum dan keselamatan semua pihak, baik pelaku maupun korban, serta masyarakat luas. Menyerahkan diri dan bekerja sama dengan pihak kepolisian adalah langkah yang paling bijak dan bertanggung jawab dalam menghadapi situasi pasca kecelakaan.






