Menelisik Kendala QR Code Subsidi Pertamina: Apa yang Harus Dilakukan Jika Kendaraan Tak Terdaftar?

Bastian

Seiring penerapan kewajiban penggunaan QR Code untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite dan solar, muncul kendala yang dihadapi sejumlah masyarakat. Apa yang terjadi ketika kode batang yang telah didaftarkan justru menampilkan notifikasi "Bukan Penerima Subsidi" saat hendak digunakan untuk bertransaksi? Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, serta langkah yang harus diambil oleh konsumen yang mengalami situasi serupa.

Proses pendaftaran kendaraan untuk mendapatkan akses BBM subsidi melalui aplikasi MyPertamina memang melibatkan tahapan verifikasi yang ketat. Setelah konsumen mendaftarkan kendaraannya di platform digital tersebut, data kendaraan akan melalui proses pemeriksaan. Diperkirakan, proses verifikasi ini membutuhkan waktu maksimal 14 hari kerja sejak data diajukan. Apabila verifikasi berhasil, barulah konsumen berhak memperoleh QR Code yang menjadi kunci transaksi pembelian Pertalite atau solar subsidi.

QR Code ini harus senantiasa dibawa saat konsumen hendak membeli BBM bersubsidi. Namun, jika saat pemindaian muncul pesan error seperti "QR Code Terblokir" atau "Bukan Penerima Subsidi", hal ini mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara data yang terdaftar dengan kriteria penerima BBM subsidi. Konsumen perlu memastikan kembali apakah penggunaan BBM subsidi yang dilakukan memang sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

Transaksi pembelian BBM subsidi sejatinya akan terhubung dengan nomor induk kendaraan (nomor polisi). Apabila terjadi ketidaksesuaian antara QR Code yang digunakan dengan nomor polisi kendaraan, hal ini dapat memicu penolakan transaksi. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman MyPertamina, terdapat opsi untuk mengajukan sanggahan terhadap pemblokiran nomor polisi melalui alamat ptm.id/sanggahblokirnopol. Namun, saat dicoba diakses, tautan tersebut justru menampilkan pesan bahwa halaman tidak ditemukan. Ketiadaan jalur sanggah yang berfungsi ini tentu menambah kompleksitas bagi konsumen yang merasa dirugikan.

Untuk memahami lebih dalam mengenai siapa saja yang berhak menikmati BBM subsidi jenis solar, perlu merujuk pada lampiran Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Peraturan ini secara spesifik menguraikan kriteria konsumen biosolar subsidi.

Dalam kategori transportasi darat, misalnya, terdapat beberapa jenis kendaraan yang diprioritaskan. Ini mencakup kendaraan angkutan umum yang mengangkut orang maupun barang, baik yang berstatus milik pemerintah maupun swasta. Selain itu, kendaraan pribadi roda empat yang digunakan untuk kegiatan operasional seperti pengangkutan barang atau jasa juga berhak mendapatkan subsidi. Namun, perlu dicatat bahwa kendaraan pribadi roda dua yang bukan digunakan untuk kegiatan ekonomi produktif umumnya tidak termasuk dalam kategori penerima subsidi.

Selanjutnya, untuk sektor transportasi air, konsumen yang berhak meliputi kapal nelayan tradisional, kapal perintis, dan kapal angkutan umum yang beroperasi di perairan pedalaman dan perintisan. Subsidi ini bertujuan untuk mendukung kelangsungan aktivitas maritim yang vital bagi perekonomian daerah pesisir dan kepulauan.

Sektor usaha perikanan juga menjadi salah satu penerima manfaat BBM subsidi. Hal ini mencakup para nelayan yang menggunakan kapal atau perahu dengan mesin untuk menangkap ikan, serta usaha pengolahan hasil perikanan yang membutuhkan pasokan energi terjangkau.

Di bidang usaha pertanian, subsidi solar diarahkan untuk mendukung operasional alat mesin pertanian (alsintan) yang digunakan dalam kegiatan budidaya, panen, dan pascapanen. Penggunaan BBM subsidi ini diharapkan dapat menekan biaya produksi petani, sehingga meningkatkan daya saing produk pertanian nasional.

Terakhir, sektor usaha mikro juga mendapatkan perhatian. Usaha mikro yang menggunakan BBM subsidi solar untuk menjalankan roda bisnisnya, seperti usaha bengkel, kerajinan, atau warung makan skala kecil, dapat mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kriteria usaha mikro ini biasanya merujuk pada skala aset dan omzet yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Namun, jika setelah memastikan bahwa kendaraan atau usaha yang dijalankan telah memenuhi seluruh kriteria yang dipersyaratkan dalam Perpres No. 191 Tahun 2014, namun masih saja mengalami kendala seperti notifikasi "Bukan Penerima Subsidi" atau "QR Code Terblokir", konsumen disarankan untuk tidak ragu menghubungi layanan pelanggan Pertamina. Pihak Pertamina menyediakan saluran komunikasi melalui nomor kontak 135 untuk membantu menyelesaikan berbagai permasalahan terkait BBM bersubsidi. Tim layanan pelanggan akan memberikan panduan lebih lanjut dan memfasilitasi proses penyelesaian masalah yang mungkin timbul. Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang merasa kesulitan dalam mengakses hak mereka atas BBM bersubsidi.

Also Read

Tags