Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat, akan menyelenggarakan sebuah lelang menarik yang sayang untuk dilewatkan. Obyek yang akan diperdagangkan adalah sebuah unit Mitsubishi Pajero Sport tahun 2017, sebuah SUV premium yang biasanya dibanderol dengan harga jauh di atas harga limit lelang. Lelang ini bersifat non-eksekusi, artinya barang yang dilelang adalah aset milik daerah yang tidak terkait dengan proses hukum paksa. Pelaksanaan lelang akan dilakukan secara daring atau tanpa kehadiran fisik peserta, menggunakan sistem open bidding atau penawaran terbuka.
Kendaraan yang menjadi primadona dalam lelang kali ini adalah Mitsubishi Pajero Sport varian 2.4 L Dakar. Mobil dengan nomor polisi KT 1878 MZ ini, yang diproduksi pada tahun 2017, akan ditawarkan dengan harga pembuka atau limit sebesar Rp 100.967.000. Dengan demikian, para calon pembeli bisa mulai memasukkan tawaran mereka dari angka sekitar Rp 100 jutaan. Angka ini tentu saja terbilang sangat menggoda, mengingat harga pasar bekas untuk Mitsubishi Pajero Sport keluaran tahun yang sama biasanya berkisar mulai dari Rp 350 jutaan. Perbedaan harga yang signifikan ini membuka peluang bagi para pemburu barang bekas berkualitas untuk mendapatkan SUV tangguh dengan nilai investasi yang menarik.
Bagi Anda yang tertarik untuk mencoba peruntungan dalam lelang ini, terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Peserta lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan sebesar 50 persen dari harga limit lelang. Angka ini berarti calon peserta harus menyiapkan dana sebesar Rp 50.483.500 sebagai tanda keseriusan mengikuti lelang. Sebelum memutuskan untuk berpartisipasi, calon peserta memiliki kesempatan untuk melakukan inspeksi langsung terhadap kondisi kendaraan. Obyek lelang ini dapat dilihat secara fisik di alamat Jl. Biola No. 24, RT 33, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, tepatnya di area Bengkel WK Auto. Waktu kunjungan yang disediakan adalah pada pukul 09.00 hingga 15.00 WITA, dan informasi yang diberikan menekankan bahwa waktu melihat obyek lelang adalah pada hari ini (merujuk pada tanggal pengumuman).
Penting untuk dicatat bahwa kendaraan ini dijual dalam kondisi apa adanya (as is). Artinya, pembeli harus siap menerima segala kondisi dan status yang melekat pada obyek lelang tersebut. Ini mencakup konsekuensi terkait biaya, tunggakan pajak, serta segala potensi kendala yang mungkin timbul pasca-proses lelang. Pernyataan tegas dalam syarat dan ketentuan lelang menegaskan bahwa setiap peserta yang mengikuti lelang dianggap telah sepenuhnya memahami dan mengetahui kondisi obyek lelang beserta seluruh konsekuensinya. Mereka pun bertanggung jawab penuh atas objek lelang yang berhasil mereka beli.
Berdasarkan penelusuran dari foto yang tersedia, kondisi eksterior mobil tampak diselimuti debu yang cukup tebal, mengindikasikan bahwa kendaraan ini mungkin telah lama tidak digunakan atau dirawat secara intensif. Bagian interior mobil pun tidak terlihat jelas detailnya dalam foto tersebut, sehingga menyulitkan penilaian mendalam mengenai kondisi kabin. Namun, dalam lembar pengumuman lelang, disebutkan bahwa mobil ini dilengkapi dengan kelengkapan surat-surat penting seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Sayangnya, status pajak kendaraan ini tercatat telah mati sejak tanggal 3 Januari 2025. Informasi tambahan yang krusial adalah bahwa kondisi mobil secara umum disebut mengalami "rusak berat" dan dijual sesuai kondisinya saat ini. Meskipun demikian, rincian spesifik mengenai jenis dan tingkat kerusakan tidak dijabarkan secara detail dalam pengumuman tersebut.
Jadwal pelaksanaan lelang ini telah ditetapkan pada hari Rabu, 13 Mei 2026. Batas akhir penawaran akan ditutup pada pukul 09.00 WIB, sesuai dengan waktu server aplikasi lelang. Bagi peserta yang dinyatakan sebagai pemenang lelang, terdapat kewajiban untuk melunasi seluruh harga lelang yang telah ditawarkan, ditambah dengan bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang. Pembayaran ini harus dilakukan melalui Virtual Account yang akan diberikan kepada pemenang lelang. Jangka waktu pelunasan kewajiban pembayaran harga lelang oleh pembeli ditetapkan paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Namun, terdapat kelonggaran bagi pembeli yang merupakan instansi atau lembaga, di mana mereka diberikan waktu pelunasan maksimal 14 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila kewajiban pelunasan tidak dipenuhi dalam tenggat waktu yang ditentukan, maka peserta yang bersangkutan akan dinyatakan melakukan wanprestasi. Konsekuensinya, uang jaminan lelang yang telah disetorkan akan disetorkan langsung ke kas negara. Dengan demikian, calon peserta diharapkan untuk benar-benar cermat dalam memperhitungkan kemampuan finansial dan kesiapan mereka sebelum memutuskan untuk berpartisipasi dalam lelang yang menawarkan kesempatan langka ini.






