PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) tengah menggalang potensi kemitraan internasional untuk memuluskan ambisi pengembangan area pesisirnya. Proses seleksi mitra kerja sama ini telah memasuki tahap penawaran, dengan 16 perusahaan global dari benua Eropa, Tiongkok, hingga Korea Selatan menunjukkan ketertarikannya. Langkah strategis ini diharapkan dapat membiayai proyek reklamasi dengan estimasi nilai mencapai Rp 5 triliun hingga Rp 6 triliun.
Direktur Utama Pembangunan Jaya Ancol, Syahmudrian Lubis, memaparkan bahwa para calon investor asing ini memiliki antusiasme tinggi untuk terlibat dalam proyek reklamasi Ancol. Menariknya, tawaran yang diajukan oleh calon mitra ini justru meringankan beban finansial Ancol. Menurut Syahmudrian, para investor tersebut menawarkan skema kolaborasi di mana Ancol tidak perlu mengeluarkan modal awal yang signifikan.
"Yang membuat kami bersemangat adalah ketika kami mempresentasikan proposal kepada calon mitra, banyak dari mereka yang menyatakan, ‘Mengapa Anda harus menggunakan dana sendiri? Mari kita bangun bersama dan kemudian kita bagi hasil lahan yang dihasilkan.’ Ini menunjukkan kepada kami bahwa terdapat mekanisme kemitraan yang bisa sangat menguntungkan bagi Ancol," ujar Syahmudrian kepada awak media di Gedung Putri Duyung Ancol, Jakarta, pada Selasa, 14 April 2026.
Syahmudrian, yang akrab disapa Ian, menjelaskan bahwa proses pemilihan mitra ini menggunakan metode "beauty contest," sebuah sistem di mana Ancol akan memilih satu mitra terbaik untuk menggarap proyek reklamasi yang membentang di area seluas 65 hektare, meliputi Pantai Barat hingga Utara Ancol. Pendanaan proyek ini sepenuhnya akan ditanggung oleh mitra terpilih.
"Jika kami sedikit saja mengeluarkan dana, bisa jadi kami akan kehilangan kesempatan mendapatkan mitra terbaik. Itulah mengapa kami mengadopsi skema beauty contest ini. Pendanaan reklamasi sepenuhnya berasal dari mitra. Kebutuhan dananya diperkirakan mencapai hampir Rp 5 triliun hingga Rp 6 triliun," imbuh Ian.
Area reklamasi seluas 65 hektare ini akan membentang dari sisi kiri Marina, yang diidentifikasi sebagai Pantai Barat, hingga ke sisi Utara Ancol. Lahan hasil reklamasi ini nantinya akan dialokasikan untuk berbagai keperluan, baik yang bersifat komersial maupun fasilitas umum. Pembagian lahan ini akan menjadi bagian dari kesepakatan dengan mitra yang terpilih melalui proses tender.
Di sisi lain, Pembangunan Jaya Ancol menghadapi potensi risiko penghapusan pencatatan saham atau delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini disebabkan oleh aturan baru yang menetapkan batas minimum kepemilikan saham publik (free float) sebesar 15%. Saat ini, tingkat free float saham Ancol baru mencapai 9,99%, jauh di bawah ketentuan yang berlaku.
Komisaris Utama Pembangunan Jaya Ancol, Irfan Setiaputra, mengakui bahwa struktur kepemilikan saham perusahaan memang belum memenuhi persyaratan BEI. Ia menambahkan bahwa posisi Ancol cukup unik karena merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta. Komposisi pemegang saham Ancol saat ini terdiri dari Pemerintah Daerah DKI Jakarta dengan porsi 72%, PT Pembangunan Jaya sebesar 18,01%, dan publik atau masyarakat sebesar 9,99%.
"Sebesar 9,99% saham tersebut dimiliki oleh publik dan beberapa pihak terafiliasi, sehingga secara efektif, jumlah saham yang benar-benar beredar di pasar (free float) berada di bawah ambang batas yang ditentukan," jelas Irfan kepada wartawan di lokasi yang sama.
Saat ini, Ancol tengah menanti kepastian regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kebijakan batas minimum free float. Irfan menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap dua opsi utama: melakukan delisting atau mengambil langkah korporasi untuk meningkatkan partisipasi publik dalam struktur kepemilikan saham PJAA.
"Kami masih menunggu peraturan terbaru dari OJK mengenai ketentuan free float ini. Pertanyaan utamanya adalah apakah kami akan berupaya meningkatkan partisipasi publik, ataukah kami akan menempuh jalur yang telah diambil oleh beberapa perusahaan lain yang sudah mengumumkan rencana delisting," ujar Irfan.
Meskipun demikian, Irfan menekankan bahwa perseroan tidak akan terburu-buru dalam mengambil keputusan terkait pemenuhan ketentuan minimal free float. Namun, ia memastikan bahwa setiap langkah yang diambil akan selalu mempertimbangkan dan mengakomodasi seluruh kepentingan publik.
"Diskusi kami dengan Pemerintah Daerah DKI Jakarta maupun dengan PT Pembangunan Jaya telah mencapai kesepakatan. Kami sepakat untuk menunggu pengumuman resmi dari OJK terlebih dahulu, dan tidak perlu tergesa-gesa dalam menentukan langkah selanjutnya," pungkas Irfan.






