Investigasi mendalam oleh pihak kepolisian terhadap insiden memilukan di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, di mana dua orang pekerja rumah tangga (PRT) nekat melompat dari ketinggian, akhirnya mengungkap alasan di balik tindakan drastis tersebut. Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari para saksi dan pihak terkait, terungkap bahwa teguran yang dilancarkan oleh majikan mereka, seorang advokat, dengan nada yang tinggi menjadi pemicu utama peristiwa tragis ini.
Kompol Rita Oktavia Shinta, Kasat PPA Polres Metro Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa fakta-fakta baru ini terkuak setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial AV, yang merupakan majikan para korban dan berprofesi sebagai seorang pengacara. Menurut keterangan yang diperoleh, salah satu PRT yang diidentifikasi sebagai D, pada hari kejadian sempat mendapatkan teguran keras dari majikannya. Sumber masalahnya adalah dugaan kebohongan terkait perbuatan anak dari majikannya.
"Penyebab utama korban D ditegur oleh majikannya adalah karena dituduh berbohong mengenai kelakuan anaknya," ujar Kompol Rita Oktavia Shinta saat dihubungi awak media. "Kala itu, anak majikan diketahui sedang berada di dalam mobil dan memainkan tuas persneling, sebuah insiden yang disaksikan langsung oleh saksi lain yang bernama R." Kejadian inilah yang kemudian memicu teguran dari AV.
Lebih lanjut, Kompol Rita memaparkan bahwa kedua PRT yang mengalami musibah, yaitu D dan R, bersama-sama menyatakan bahwa mereka sudah tidak merasa betah lagi berada di kediaman tersebut. Akibatnya, ketidaknyamanan yang mereka rasakan mendorong mereka untuk mengambil langkah nekat melarikan diri dari rumah itu. "Mereka berdua sepakat untuk kabur dengan cara melompat dari tempat yang tinggi karena sudah merasa sangat tidak nyaman dan tidak tahan lagi," imbuhnya.
Dalam proses pemeriksaan, AV, selaku majikan, memberikan klarifikasi bahwa bentuk tegurannya hanya sebatas ucapan lisan dan tidak disertai dengan tindakan fisik apapun. Namun, ia mengakui bahwa teguran tersebut memang disampaikan dengan menggunakan nada suara yang tinggi, yang kemungkinan besar menimbulkan tekanan psikologis yang signifikan bagi para PRT. "Bentuk tegurannya hanya berupa ucapan, namun memang disampaikan dengan nada yang cukup tinggi," tegas Kompol Rita.
Tragedi ini bukan hanya menyangkut dua orang PRT yang melompat, tetapi juga melibatkan proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja rumah tangga yang diduga diwarnai praktik ilegal. Pihak kepolisian tidak hanya menetapkan majikan sebagai tersangka, tetapi juga dua orang lainnya yang diduga berperan dalam proses perekrutan. Total ada tiga individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu AV, T alias U, dan WA alias Y. Ketiganya kini telah ditahan di Markas Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam sebuah pernyataan resminya pada Rabu (6/5), mengonfirmasi bahwa penahanan para tersangka dilakukan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan. "Penyidik bekerja secara profesional dan sigap dalam menangani kasus ini. Tersangka T dan WA sudah ditahan sejak tanggal 29 April 2026, sementara tersangka AV menyusul ditahan pada tanggal 5 Mei 2026. Penahanan ini sangat penting demi kepentingan penyelidikan lebih lanjut," jelas Kombes Budi Hermanto.
Lebih rinci, Kombes Budi Hermanto menambahkan bahwa tersangka AV diduga telah mempekerjakan salah satu korban, R, sebagai PRT sejak bulan November 2025 hingga April 2026. Sementara itu, tersangka T dan WA diduga memiliki peran penting dalam proses awal perekrutan kedua korban untuk bekerja di rumah tangga AV. Peran mereka dalam memfasilitasi penempatan tenaga kerja ini menjadi fokus utama penyelidikan lebih lanjut.
Untuk mendukung jalannya investigasi, tim penyidik telah berhasil mengamankan berbagai barang bukti krusial. Bukti-bukti tersebut meliputi dokumen-dokumen pribadi korban, perangkat elektronik yang relevan, rekaman dari kamera CCTV (DVR), serta hasil pemeriksaan medis forensik, termasuk visum dan otopsi. Selain itu, pihak kepolisian juga menjalin kerja sama erat dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kolaborasi ini bertujuan untuk memberikan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum yang memadai bagi para saksi dan korban yang terlibat dalam kasus ini.
"Kami berkomitmen untuk menangani perkara ini secara transparan, akuntabel, dan menyeluruh," tegas Kombes Budi Hermanto. "Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal pidana yang relevan, termasuk Pasal 446 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I jo. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kami memastikan keadilan akan ditegakkan." Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.






